Artikel

Iming-iming Rp5.000, Guru di Trenggalek Tega Cabuli Siswanya

GURU sedianya menjadi sosok yang menjaga, mengarahkan, sekaligus membimbing anak-anak muridnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tapi itu tidak dilakukan ASB, guru SD di Trenggalek, Jawa Timur. Bukannya melindungi, ASB malah melakukan tindakan tak senonoh pada murid-muridnya.

ASB kini mendekam di sel Polres Trenggalek. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Korbannya semua anak yang menjadi siswanya sendiri,” ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi dikutip dari artikel berjudul Berdalih Karena Kedinginan, Oknum Guru Tega Lakukan Tindakan Asusila Terhadap 5 Siswanya diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.

Kepada penyidik, ASB mengaku melakukan perbuatan itu karena merasa kedinginan. Ia memberi iming-iming uang Rp5.000 sebagai cara agar korban tak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Tindakan ASB itu merupakan satu dari 15 kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak-anak. Sejak awal Januari 2023, Polri menindak 15 perkara kekerasan seksual dan pencabulan pada anak-anak.  Sebanyak 18 anak menjadi korban dan empat orang dilaporkan dalam tindak kejahatan tersebut.


“Semua anak rentan menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual. Apalagi kalau dia anak yang baik, yang gampang berinteraksi,” demikian disampaikan psikolog Rose Mini Agoes Salim dikutip dari artikel berjudul Lindungi Anak dari Predator Seksual diunggah di laman www.parenting.co.id.

Rose Mini mengatakan kasus kekerasan atau pelecehan seksual pada anak justru dilakukan oleh orang-orang yang mereka kenal. Pelakunya bisa saja pria atau wanita, menikah atau tak menikah. Bukan hanya anak perempuan, mereka juga menyasar anak laki-laki,

Lantaran itu, anak-anak perlu diajarkan cara melindungi diri sendiri. Orang tua perlu memberikan bekal tersebut karena orang tua tak selalu ada untuk anak-anaknya.