Artikel

Iming-iming Rp5.000, Guru di Trenggalek Tega Cabuli Siswanya

GURU sedianya menjadi sosok yang menjaga, mengarahkan, sekaligus membimbing anak-anak muridnya untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tapi itu tidak dilakukan ASB, guru SD di Trenggalek, Jawa Timur. Bukannya melindungi, ASB malah melakukan tindakan tak senonoh pada murid-muridnya.

ASB kini mendekam di sel Polres Trenggalek. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Korbannya semua anak yang menjadi siswanya sendiri,” ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi dikutip dari artikel berjudul Berdalih Karena Kedinginan, Oknum Guru Tega Lakukan Tindakan Asusila Terhadap 5 Siswanya diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.

Kepada penyidik, ASB mengaku melakukan perbuatan itu karena merasa kedinginan. Ia memberi iming-iming uang Rp5.000 sebagai cara agar korban tak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Tindakan ASB itu merupakan satu dari 15 kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak-anak. Sejak awal Januari 2023, Polri menindak 15 perkara kekerasan seksual dan pencabulan pada anak-anak.  Sebanyak 18 anak menjadi korban dan empat orang dilaporkan dalam tindak kejahatan tersebut.


“Semua anak rentan menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual. Apalagi kalau dia anak yang baik, yang gampang berinteraksi,” demikian disampaikan psikolog Rose Mini Agoes Salim dikutip dari artikel berjudul Lindungi Anak dari Predator Seksual diunggah di laman www.parenting.co.id.

Rose Mini mengatakan kasus kekerasan atau pelecehan seksual pada anak justru dilakukan oleh orang-orang yang mereka kenal. Pelakunya bisa saja pria atau wanita, menikah atau tak menikah. Bukan hanya anak perempuan, mereka juga menyasar anak laki-laki,

Lantaran itu, anak-anak perlu diajarkan cara melindungi diri sendiri. Orang tua perlu memberikan bekal tersebut karena orang tua tak selalu ada untuk anak-anaknya.


 

“Melindungi diri itu penting. Karena kalau tidak ada orang tua, hanya merekalah yang bisa melindungi dirinya sendiri,” lanjut Rose Mini.

Salah satu cara melindungi anak-anak adalah, sedari dini, ajarkan anak-anak untuk menutup aurat mereka. Ajarkan anak-anak bahwa tubuh mereka tidak boleh dilihat dan disentuh oleh orang lain. Bila ada yang melakukan itu, ajarkan anak-anak untuk melaporkan kejadian itu ke orang tua.

Ajarkan pula pada anak untuk menolak orang lain yang memaksa untuk memeluk atau mencium. Rasa hormat dan sayang dapat dilakukan dengan cara lain.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---