Artikel

Indonesia Berada di Fase Darurat Narkoba

INDONESIA terus berupaya melawan penyelundupan narkoba. Terlebih, Indonesia menjadi negara ketiga dengan tingkat transaksi dan penyalahgunaan narkoba tertinggi di dunia, setelah Meksiko dan Kolombia. Hal itu disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam sebuah seminar di 2021.

 

Di ASEAN, Indonesia menjadi negara dengan tingkat transaksi narkoba tertinggi,” jelas Ketua MPR dikutip dari artikel berjudul Ketua MPR: Indonesia Peringkat Ketiga Dunia Penyalahgunaan Narkoba di laman www.jurnas.com.





Bambang mengapresiasi kinerja BNN dan Polri dalam pencegahan serta penindakan terhadap kasus narkoba. Di satu sisi, ujar Bambang, banyaknya kasus yang terungkap mengindikasikan kinerja Polri dan BNN yang semakin lebih baik. Namun di lain sisi, kondisi ini menjadi introspeksi. Bahwa, Indonesia berada di fase darurat narkoba.

 

“Situasi ini tak hanya menyasar area perkotaan, saat ini juga telah merambah ke daerah pedesaan,” jelas Bambang.

 

Sehingga, perang melawan narkoba tidak akan menang bila hanya mengandalkan dua instansi itu. Tapi, perang melawan narkoba harus melibatkan masyarakat, bahkan generasi muda.

 

Bukan rahasia lagi bila narkotika mengakibatkan kecanduan. Narkotika juga mengakibatkan perubahan perilaku, bahkan kematian, yang tentunya merusak generasi bangsa. Hanya saja, tak dapat dipungkiri, peredaran narkoba kian meluas dan merajalela. Salah satu faktornya yaitu produsen narkoba yang makin gencar menyelundupkan barang haram itu ke berbagai negara.

 

 



Wilayah perairan menjadi salah satu jalur masuknya narkotika ke Indonesia. Satu di antaranya peredaran kokain. Namun Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisna Halomoan Siregar mengatakan Indonesia bukan negara  tujuan penjualan kokain.

 

Jenis narkotika yang banyak disalahgunakan di Indonesia adalah ganja, sabu, ekstasi, dan bahan psikoaktif lainnya,” kata Brigjen Krisna dalam artikel berjudul Cerita Ratusan Kilogram Kokain Tak Bertuan di Perairan Indonesia dalam laman www.kompas.com.

 

 



 

Di Indonesia, ada dua instansi yang mengemban tugas sebagai pemberantas narkotika yaitu Badan

Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Tugas-tugas mereka diatur dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

BNN berwenang untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. BNN juga berwenang menyelidik dan menyidik penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Polisi yang memiliki peran sebagai pelayan dan pelindung masyarakat.

 

“Karena bagaimanapun juga, masyarakat adalah konsumen dari Polri. Adanya Polri merupakan kebutuhan masyarakat, maka dari itu, sudah seharusnya jika orientasi layanan Polri adalah masyarakat,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel berjudul Sinergitas Polri Tangani Narkotika di Tanah Air di laman www.tempo.co.

 

Sebagai penegak hukum, Polri juga berwenang untuk terlibat dalam penyelidikan dan penyidikan narkotika. Polri dan BNN pun bekerja sama dalam perang melawan narkotika.

 

Pasal 81 UU Narkotika menyebutkan penyidik Kepolisian RI dan penyidik BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dan prekursor narkotika berdasarkan Undang Undang ini.

 

Kapolri mengingatkan polisi harus aktif memberantas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kapolri tak ingin Indonesia menjadi pasar bagi para pengedar dan bandar narkoba.

 

“Jadi, saya minta betul peredaran gelap narkoba diberantas dari hulu sampai hilir,” terang Kapolri dikutip dari artikel Polri Tak Mau Indonesia Jadi Pasar: Saya Minta Peredaran Narkoba Diberantas dari Hulu sampai Hilir di laman www.kompas.tv.

 

Kapolri meminta mitra penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal pada pelaku pengedar dan bandar narkoba. Kapolri juga meminta jajarannya tegas menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman sesuai aturan juga tindak pidana pencucian uang terkait kasus narkoba.

 

Pola penyelundupan narkoba berubah

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus bekerja sama untuk melawan narkoba. Semula, aparat menemukan penyelundupan narkoba masuk ke Indonesia melalui wilayah Pulau Sumatra bagian utara. Namun kini, pola penyelundupan cenderung berubah. Yaitu, wilayah pantai selatan Pulau Jawa jadi pintu masuk narkotika dari jaringan internasional.

 

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan kawasan Pulau Sumatra bagian utara menjadi target operasi bandar narkotika Golden Triangle maupun Golden Chrysant. Golden Triangle merupakan pusat produksi berbagai jenis narkoba di Asia Tenggara. Lokasinya berada di wilayah pedalaman dan pegunungan di utara Myanmar, Thailand, hingga Laos. Sementara Golden Chrysant merupakan jaringan yang terdiri dari Afghanistan, Iran, dan Pakistan. Lalu ada pula Golden Peacock, jaringan yang bermarkas di Amerika Latin.

 

Aparat penegak hukum gabungan pun bersinergi memutuskan upaya penyelundupan narkotika ke Indonesia. Salah satu hasil sinergi yaitu menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dari jaringan Golden Chrysant. Polisi mengamankan lima orang dari penyelundupan di Pangandaran, Jawa Barat. Petugas menyita sabu-sabu sebanyak 1,2 ton pada 16 Maret 2022. Mereka dikenai Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman mati.

 

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” kata Kapolri dikutip dari artikel berjudul Fakta-fakta Penyelundupan Sabu-sabu 1,2 Ton di Pantai Pangandaran di laman www.jpnn.com.

 

 

“Jadi, saya sangat apresiasi pada Polri khususnya Polda Jabar atas pengungkapan (penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu 1,2 ton di Pangandaran) yang dilakukan,” kata Kepala BNN dikutip dari artikel berjudul Waspada, Kepala BNN Mengungkap Adanya Perubahan Pola Penyelundupan Narkotika di laman www.jpnn.com.

 

                                                                     


Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---