Artikel

Indonesia bukan Negara Paling Aman di Asia Tenggara

INDONESIA bukan negara yang paling aman dan damai di Kawasan Asia Tenggara. Data itu didapat dari hasil analisis yang dirilis Indeks Perdamaian Global atau Global Peace Index (GPI) pada 2021. Bahkan di dunia, Indonesia menempati ranking 47 dari 163 negara.

 

Di Asia Tenggara, Singapura merupakan negara paling damai. Skor kedamaian Singapura yaitu 1,326, jauh lebih rendah dari Indonesia. Semakin rendah nilainya, makin damai negara yang bersangkutan. Adapun skor kedamaian Indonesia yaitu 1,8. Selisihnya yaitu 0,474 angka.


Sedangkan negara paling damai di dunia menurut GPI pada 2021 yaitu Islandia dengan skor 1,107. GPI adalah sebuah riset tingkat dunia yang dirilis oleh Institut for Economics and Peace (IPE). Riset dilakukan untuk mengukur tingkat perdamaian negara-negara di dunia.

 



Berdasarkan data yang didapat dari eMP Robinopsnal Bareskrim Polri, kepolisian menindak 154.766 kasus kejahatan dalam semester 1 di 2022. Penindakan paling banyak dilakukan pada Maret 2022 yaitu 28.006 kasus.

 

Sedangkan Polda Sumatra Utara menjadi satuan kerja dengan penindakan paling banyak dari awal 2022 yaitu 21.873 kasus. Sementara di posisi kedua yaitu Polda Jawa Timur dan ketiga yaitu Polda Metro Jaya.


 

 

Dalam lima bulan di 2022, ada 10 kejahatan yang mendominasi penindakan kriminal di Indonesia. Pencurian dengan pemberatan menduduki posisi pertama sebanyak 13.570 kasus. Sedangkan posisi kedua yaitu narkotika sebanyak 13.057 kasus.

Sedangkan jumlah kejahatan yang ditindak dalam lima bulan di 2022 yaitu 126.161 kasus. Jumlah kejahatan paling banyak pada 27.946 kasus di Maret 2022. Justru, kejahatan paling sering terjadi di pagi hari yaitu rentang waktu pukul 08.00 sampai dengan 11.59 sebanyak 18.596 kasus.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---