Artikel
INGAT! Anak Nakal karena Frustasi dan Memendam Masalah
11 November 2024
BULLY atau perundungan termasuk kasus penganiayaan.
Bila ada yang melaporkan penganiayaan terhadap anak, maka terlapor akan
diproses secara hukum dan terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan
penjara.
“Bully merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja,” kata Bripka Abdul Muzizat, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan yang digelar di aula SMP Permata Insani Islamic School Kabupaten Tangerang, Jumat 8 Oktober 2024.
Anggota Polisi yang akrab disapa Pak Bobby itu mengingatkan para siswa peserta sosialisasi untuk menghindari kenakalan remaja yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Bukan hanya itu, masa depan pelaku maupun korban pun dipertaruhkan.
Salah satu penyebab anak melakukan tindakan nakal adalah karena frustasi dan memendam masalah. Misalnya, anak yang memiliki masalah di rumah melampiaskan rasa marahnya kepada teman di sekolah. Untuk itu, Pak Bobby meminta peserta sosialisasi untuk menemukan sosok yang dipercaya sebagai tempat mencurahkan hati, utamanya orang dewasa.
“Bisa orang tua, bisa guru. Yang penting jangan sampai salah pilih teman, karena teman dan pergaulan yang buruk bisa berujung kepada kenakalan remaja,” lanjut Pak Bobby.
Pak Bobby pun mengingatkan pihak sekolah dan orang tua lebih memerhatikan pergaulan anak-anak. Pak Bobby menyarankan orang tua untuk menjadi tempat curhat paling nyaman bagi anak-anak. Tanamkan kesadaran pada anak sejak dini tentang etika dan dampak kekerasan. Awasi kegiatan dan pergaulan anak-anak di dunia nyata maupun dunia maya. Bila anak punya hobi, orang tua sebaiknya berikan dukungan dan jangan ragu untuk memfasilitasinya sesuai kemampuan.
Sedangkan untuk pihak sekolah, Pak Bobby menyarankan guru memerhatikan dan memantau kegiatan anak-anak di lingkungan sekolah. Lakukan komunikasi tiga arah, mulai dari guru, anak, dan orang tua.
Pak Bobby mendukung guru memberikan teguran keras bila kenakalan para siswa sudah tidak bisa ditoleransi. Menurut Pak Bobby, tindakan itu bertujuan memberikan pendidikan yang menciptakan efek jera pada siswa.
“Nah bila kalian (para siswa peserta sosialisasi) menemukan aksi kenakalan remaja, seperti tindakan bully, segera laporkan kepada guru maupun orang tua,” ujar Pak Bobby.
Anak usia 11 tahun lebih banyak jadi korban penganiayaan
Sementara itu, data di aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 138 anak menjadi korban penganiayaan dari periode 1 sampai 11 November 2024. Aksi penganiayaan tak pandang bulu. Ada yang berjenis kelamin laki-laki, namun tak sedikit pula anak perempuan yang menjadi korban. Mirisnya, jumlah anak berusia 11 tahun ke bawah justru lebih banyak menjadi korban penganiayaan daripada anak berusia 12 sampai 17 tahun.