Artikel

Ingat! Balap Liar Ditindak Sebagai Kasus Berkendara tak Wajar

FENOMENA balap liar menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung henti bagi kepolisian. Bukan hanya di Ibu Kota, kepolisian di daerah pun terus berjibaku memberantas aksi berkendara tak wajar itu. Tapi, tetap saja pemuda-pemuda melakukan aksi balap liar.

 

Di Ponorogo, Jawa Timur, seratus orang diamankan karena balap liar di sepanjang jalan utama. Sebagian besar mereka berusia 15 sampai 25 tahun.

 

Petugas memerintahkan mereka menuntun sepeda motor menuju Mapolres Ponorogo. Kata Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal, mereka diperintahkan menuntun sepeda motor menuju Mapolres.

“Harapannya memberikan efek jera. Biar mereka tidak melakukan balap liar lagi,” terang AKP Ayip dikutip dari artikel berjudul Satlantas Polres Ponorogo Amankan Puluhan BB Kendaraan R2, Ratusan Pelajar Diduga Terlihat Aksi Balap Liar di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

AKP Ayip mengatakan selain pelajar, aksi balap liar itu pun diikuti mahasiswa dan pemuda pengangguran. Sepeda motor yang mereka gunakan untuk balapan kini diamankan di Mapolres. Bila ingin mengambil sepeda motor, mereka harus menunggu selama sebulan. Itupun harus didampingi orang tua dan dilengkapi surat-surat kendaraan.

 

“Motor yang tidak standar, harus dikembalikan ke standar,” lanjut AKP Ayip.

 


 

 

Bukan hanya Polres Ponorogo, seluruh kepolisian di Indonesia pun mengalami masalah yang sama. Kepolisian saling berjibaku untuk menggagalkan aksi balap liar. Biasanya, pelaku balap liar adalah anak-anak muda yang masih senang bergaul dengan siapa saja. Biasanya pula, mereka beraksi di malam hingga dini hari, di saat jalan raya sedang sepi.

 

Berkendara tak wajar

Balap liar merupakan salah satu bentuk berkendara tak wajar. Sebab, peserta balap liar kerap memacu kecepatan sepeda motor dengan sangat kencang di jalan raya. Mereka saling ngebut dari garis start ke finish. Jelas, sepeda motor yang melaju kencang itu tak sesuai dengan aturan pemerintah. Sebab, pemerintah telah mengatur laju kendaraan yang melintas di berbagai jenis jalan.

 

Peserta balap liar biasanya memodifikasi kendaraan masing-masing sehingga tak sesuai aturan. Satu di antaranya memodifikasi knalpot hingga mengeluarkan bunyi yang bising. Modifikasi lain yaitu kerangka dan jenis mesin yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah maupun yang tertulis dalam surat-surat kendaraan.

 

Dalam tiga bulan terakhir, kepolisian menindak 18 kejadian mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tak wajar. Sebagian besar pelanggaran dilakukan di saat jalan-jalan sedang ramai kegiatan.

 


 

Diancam hukuman penjara

Aksi balap liar sulit dikendalikan dan dihilangkan. Lantaran itu aparat menindak tegas pelaku balap liar dan konsisten menegakkan aturan. Menurut Budiyanto, pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pelaku balap liar dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal di antaranya Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.

 

“Dan dalam situasi yang mana orang mengemudikan dengan cara dan keadaan yang membahayakan bagi nyawa, bisa dikenakan Pasal 311,” kata Budiyanto dikutip dari artikel berjudul Beberapa Ancaman Hukuman untuk Para Pelaku Balap Liar, Bisa Terancam 12 Tahun Penjara di laman www.motorplus-online.com .

 


 

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---