Artikel
Ingat! Balap Liar Ditindak Sebagai Kasus Berkendara tak Wajar
12 September 2022
FENOMENA balap liar menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung henti bagi
kepolisian. Bukan hanya di Ibu Kota, kepolisian di daerah pun terus berjibaku
memberantas aksi berkendara tak wajar itu. Tapi, tetap saja pemuda-pemuda
melakukan aksi balap liar.
Di Ponorogo, Jawa Timur, seratus orang diamankan karena balap liar
di sepanjang jalan utama. Sebagian besar mereka berusia 15 sampai 25 tahun.
Petugas memerintahkan mereka menuntun sepeda motor menuju Mapolres
Ponorogo. Kata Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal, mereka
diperintahkan menuntun sepeda motor menuju Mapolres.
“Harapannya memberikan efek jera. Biar mereka tidak melakukan
balap liar lagi,” terang AKP Ayip dikutip dari artikel berjudul Satlantas
Polres Ponorogo Amankan Puluhan BB Kendaraan R2, Ratusan Pelajar Diduga
Terlihat Aksi Balap Liar di laman www.tribratanews.polri.go.id.
AKP Ayip mengatakan selain pelajar, aksi balap liar itu pun
diikuti mahasiswa dan pemuda pengangguran. Sepeda motor yang mereka gunakan
untuk balapan kini diamankan di Mapolres. Bila ingin mengambil sepeda motor,
mereka harus menunggu selama sebulan. Itupun harus didampingi orang tua dan
dilengkapi surat-surat kendaraan.
“Motor yang tidak standar, harus dikembalikan ke standar,” lanjut
AKP Ayip.
Bukan hanya Polres Ponorogo, seluruh
kepolisian di Indonesia pun mengalami masalah yang sama. Kepolisian saling
berjibaku untuk menggagalkan aksi balap liar. Biasanya, pelaku balap liar
adalah anak-anak muda yang masih senang bergaul dengan siapa saja. Biasanya
pula, mereka beraksi di malam hingga dini hari, di saat jalan raya sedang sepi.
Berkendara tak wajar
Balap liar merupakan salah satu bentuk berkendara tak wajar.
Sebab, peserta balap liar kerap memacu kecepatan sepeda motor dengan sangat
kencang di jalan raya. Mereka saling ngebut dari garis start ke finish. Jelas, sepeda motor yang melaju kencang itu tak sesuai dengan
aturan pemerintah. Sebab, pemerintah telah mengatur laju kendaraan yang
melintas di berbagai jenis jalan.
Peserta balap liar biasanya memodifikasi kendaraan masing-masing
sehingga tak sesuai aturan. Satu di antaranya memodifikasi knalpot hingga
mengeluarkan bunyi yang bising. Modifikasi lain yaitu kerangka dan jenis mesin
yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah maupun yang tertulis dalam
surat-surat kendaraan.
Dalam tiga bulan terakhir, kepolisian menindak 18 kejadian
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tak wajar. Sebagian besar
pelanggaran dilakukan di saat jalan-jalan sedang ramai kegiatan.
Diancam hukuman penjara
Aksi balap
liar sulit dikendalikan dan dihilangkan. Lantaran itu aparat menindak tegas
pelaku balap liar dan konsisten menegakkan aturan. Menurut Budiyanto, pemerhati
masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro
Jaya, pelaku balap liar dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa pasal di
antaranya Pasal 274 ayat (1), Pasal 287 ayat (5), dan Pasal 311.
“Dan dalam
situasi yang mana orang mengemudikan dengan cara dan keadaan yang membahayakan
bagi nyawa, bisa dikenakan Pasal 311,” kata Budiyanto dikutip dari artikel
berjudul Beberapa Ancaman Hukuman untuk Para Pelaku Balap Liar, Bisa Terancam
12 Tahun Penjara di laman www.motorplus-online.com .
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri,
Valid dan Tepercaya ---