Artikel

Ingat! Balap Liar Ditindak Sebagai Kasus Berkendara tak Wajar

12 September 2022

FENOMENA balap liar menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung henti bagi kepolisian. Bukan hanya di Ibu Kota, kepolisian di daerah pun terus berjibaku memberantas aksi berkendara tak wajar itu. Tapi, tetap saja pemuda-pemuda melakukan aksi balap liar.

 

Di Ponorogo, Jawa Timur, seratus orang diamankan karena balap liar di sepanjang jalan utama. Sebagian besar mereka berusia 15 sampai 25 tahun.

 

Petugas memerintahkan mereka menuntun sepeda motor menuju Mapolres Ponorogo. Kata Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal, mereka diperintahkan menuntun sepeda motor menuju Mapolres.

“Harapannya memberikan efek jera. Biar mereka tidak melakukan balap liar lagi,” terang AKP Ayip dikutip dari artikel berjudul Satlantas Polres Ponorogo Amankan Puluhan BB Kendaraan R2, Ratusan Pelajar Diduga Terlihat Aksi Balap Liar di laman www.tribratanews.polri.go.id.

 

AKP Ayip mengatakan selain pelajar, aksi balap liar itu pun diikuti mahasiswa dan pemuda pengangguran. Sepeda motor yang mereka gunakan untuk balapan kini diamankan di Mapolres. Bila ingin mengambil sepeda motor, mereka harus menunggu selama sebulan. Itupun harus didampingi orang tua dan dilengkapi surat-surat kendaraan.

 

“Motor yang tidak standar, harus dikembalikan ke standar,” lanjut AKP Ayip.

 


 

 

Bukan hanya Polres Ponorogo, seluruh kepolisian di Indonesia pun mengalami masalah yang sama. Kepolisian saling berjibaku untuk menggagalkan aksi balap liar. Biasanya, pelaku balap liar adalah anak-anak muda yang masih senang bergaul dengan siapa saja. Biasanya pula, mereka beraksi di malam hingga dini hari, di saat jalan raya sedang sepi.

 

Berkendara tak wajar

Balap liar merupakan salah satu bentuk berkendara tak wajar. Sebab, peserta balap liar kerap memacu kecepatan sepeda motor dengan sangat kencang di jalan raya. Mereka saling ngebut dari garis start ke finish. Jelas, sepeda motor yang melaju kencang itu tak sesuai dengan aturan pemerintah. Sebab, pemerintah telah mengatur laju kendaraan yang melintas di berbagai jenis jalan.

 

Peserta balap liar biasanya memodifikasi kendaraan masing-masing sehingga tak sesuai aturan. Satu di antaranya memodifikasi knalpot hingga mengeluarkan bunyi yang bising. Modifikasi lain yaitu kerangka dan jenis mesin yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah maupun yang tertulis dalam surat-surat kendaraan.

 

Dalam tiga bulan terakhir, kepolisian menindak 18 kejadian mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tak wajar. Sebagian besar pelanggaran dilakukan di saat jalan-jalan sedang ramai kegiatan.