Artikel

Ingat! Berkendara Harus Penuh Konsentrasi

MENGEMUDIKAN kendaraan di jalan raya harus dalam kondisi sadar dan penuh konsentrasi. Itupun masih saja berisiko mengalami kecelakaan. Apalagi bila pengemudi dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras, tentu risiko kecelakaan tinggi bahkan membahayakan keselamatan pengendara lain.

Itulah yang terjadi di Pekanbaru, Riau. Awal Agustus 2024, sebuah video viral di lini masa. Video menayangkan sebuah mobil melaju kencang di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau.

 

Sabtu pagi, 3 Agustus 2024, saat jalan sedang sepi, mobil melaju dan menabrak seorang ibu yang sedang mengendarai sepeda motornya di jalan tersebut. Ibu pengendara motor terseret sejauh kurang lebih lima meter. Korban meninggal.

 

Sedangkan pengemudi mobil masih memacu kendaraannya seolah tak sadar dengan tabrakan yang terjadi itu. Namun warga yang melintas dapat menghentikan laju mobil. Ternyata, pengemudi mobil adalah seorang mahasiswi yang baru pulang dugem. Polisi pun melakukan tes urine. Hasilnya, mahasiswi berinisial MP itu positif mengonsumsi narkoba.

 

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan tentu sangat berbahaya. Termasuk, membahayakan pengguna jalan lain.

 

“Pengemudi di bawah pengaruh obat-obatan sama dengan sambil berhalusinasi. Sebab apa yang dilihat dan dipikirkan berbeda dengan realitasnya,” ungkap Sony dikutip dari artikel berjudul Mengemudikan Mobil di Bawah Pengaruh Narkoba Sangat Berbahaya diunggah di laman www.kompas.com.

 

 



Pemerintah mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan dalam kondisi wajar dan penuh konsentrasi. Aturan itu dipertegas dalam Pasal 106 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara orang yang berada di bawah pengaruh obat-obatan ataupun minuman beralkohol sudah pasti dalam kondisi tidak sadar. Konsentrasinya pun berkurang. Tentu hal ini sangat berbahaya.

 

Bila melanggar aturan tersebut, pengendara diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu. Bila sengaja mengonsumsi narkoba atau minuman beralkohol dan mengakibatkan kecelakaan, dan ada korban meninggal, pengendara diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

 

Sementara itu, ancaman pidana paling lama tiga tahun dikenakan pada pengendara yang terlibat kecelakaan namun sengaja tak menghentikan kendaraannya. Atau, pengendara diancam membayar denda paling banyak Rp75 juta. Ancaman pidana ini diterapkan kepada pelaku tabrak lari.

 

Ribuan Orang Meregang Nyawa di Jalan Raya

Polri mencatat 8.514 orang meninggal di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas. Setiap bulan, angka korban yang meninggal mencapai lebih seribu orang. Bahkan dalam lima hari pertama di Agustus 2024, sebanyak 79 orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.



 

Data tersebut didapat dari IRSMS Korlantas Polri periode Januari sampai 5 Agustus 2024. Data diakses pada Senin 5 Agustus 2024. Data menunjukkan jumlah korban meninggal terbanyak pada Januari yaitu 1.367 orang.

 

Sementara itu, Polda Jawa Timur menjadi satuan wilayah yang menangani korban meninggal terbanyak akibat kecelakaan lalu lintas yaitu 1.205 orang. Setiap bulan, ratusan orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di jalan raya di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---