Artikel

Ingat! Menerima Pungli Termasuk Pidana Suap

22 November 2021

(Jakarta, 11 November 2021)

SEBUAH video muncul di media sosial. Video itu menampakkan dua orang melakukan pungutan liar (pungli) di area Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Kira-kira, apakah pelaku tahu bahwa tindakan yang mereka lakukan itu termasuk pidana suap?

Di video berdurasi 36 detik itu menunjukkan sebuah mobil hendak masuk ke Wisma Atlet. Namun dua pria memberhentikan laju mobil. Perbincangan terjadi.

Di tengah-tengah video, terdengar seseorang berbiccara dengan nada sduara yang tinggi. “Gimana ceritanya? Pungli nih,” kata pemilik suara tersebut.

Lalu, dua pria itu pergi meninggalkan mobil. Namun mereka sudah lebih dahulu menerima uang Rp50 ribu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guru Arif Darmawan mengaku mendapat laporan mengenai kejadian itu. Polisi telah menyelidiki dan melacak pelaku.

“Ya, sudah kami amankan pelaku pemerasannya,” kata Kapolres dikutip dari www.merdeka.com, Jumat 12 November 2021.

Kapolsek Pademangan AKP Panji Aji Candra menerangkan rekaman yang beredar merupakan video lama. Kejadiannya sekitar 25 Oktober 2021. Polisi menyelidiki praktik pungli lalu menangkap dua tersangka pada Kamis malam, 11 November 2021.

“Sekarang sedang tahap pemeriksaan di Polsek Pademangan,” ujar Kapolsek AKP Panji.

Penyidik menyita beberapa barang bukti di antaranya uang tunai Rp2 juta. Saat beraksi, lanjut Kapolsek, pelaku meminta uang parkir tak sesuai aturan. Mereka memungut uang parkir di atas Rp15 ribu.

 

Oknum polisi minta sekarung bawang

Praktik pungli yang dilakukan aparat penegak hukum juga sempat menjadi perhatian. Pada awal November 2021, lagi-lagi sebuah video viral. Video itu menampakkan seseorang yang mengenakan seragam polisi berbincang dengan sopir truk. Diduga, polisi tersebut meminta sekarung bawang pada sopir truk sebagai uang damai.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram dengan kelakuan polisi yang bertugas sebagai anak buahnya itu. Kapolda menegaskan menindak polisi tersebut. Propam Polda Metro Jaya pun bergerak untuk menindak oknum tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan oknum nakal itu bertugas di Ditlantas. Kombes Sambodo meminta maaf atas tindakan tersebut.

Kombes Sambodo pun mengatakan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat melaporkan praktik polisi nakal atau pungli. Caranya dengan menghubungi nomor WhatsApp 0812 – 9891 – 1911.

“Laporkan polantas nakal, baik di pelayanan SIM, STNK, dan BPKB, maupun dalam hal penindakan di jalan,” ujar Kombes Sambodo.

 

Jerat hukum pungli

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan. Misalnya preman.

Bila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum, praktik pungli itu ditindak sesuai dengan aturan dalam badan pemerintahan. Misalnya kepolisian. Anggota polisi yang melakukan pungli ditindak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri. Sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Sementara itu, pada tahun lalu, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pungli merupakan suap. Sebab praktik tersebut merugikan masyarakat dan pemerintah.



Praktik suap di Indonesia, sejak awal 2021, tercatat 20 perkara yang sudah ditangani kepolisian. Data itu didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri. Hampir tiap bulan, kepolisian menindak praktik suap baik yang menyeret masyarakat umum alias preman maupun aparatur negara.

 

Untuk itu, masyarakat diminta aktif membantu pemerintah memberantas pungutan liar, terutama yang dilakukan oknum ASN, Polri, dan TNI. Caranya yaitu memanfaatkan kanal pengaduan pungli baik melalui pesan singkat, website, atau email.

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---