Artikel
Ingat! Odong-odong Tidak Boleh Melintas di Jalan Raya

TIDAK semua
kendaraan layak melintasi jalan raya. Ada aturan kelayakan yang harus dipenuhi
kendaraan. Bila tak layak, kecelakaan bisa terjadi dan memakan korban. Itu yang
terjadi di Kampung Cibetik, Kabupaten Serang, Banten. Sebuah odong-odong
tertabrak kereta dan mengakibatkan sembilan orang tewas.
Odong-odong merupakan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut banyak
penumpang. Sebenarnya, odong-odong tidak boleh melintasi jalan raya. Hal itu
ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
kendaraan.
Odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan
umum. Hasil modifikasi itu dianggap tak aman untuk dikendarai di jalan. Selain
itu mengoperasikan odong-odong di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan dan
berpotensi merusak fasilitas umum.
Dengan demikian keberadaan odong-odong sebenarnya melanggar peraturan
dan berujung pada penindakan secara pidana. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum)
Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan larangan itu menyangkut aspek
keselamatan jiwa.
Sebenarnya, masyarakat dapat memodifikasi kendaraan. Asalkan, modifikasi
kendaraan harus memenuhi izin dan uji tipe ulang. Modifikasi dilakukan dengan
registrasi dan identifikasi sesuai dengan UU LLAJ.
“Setiap kendaraan bermotor hasil modifikasi tidak boleh membahayakan
keselamatan dalam berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak
fasilitas jalan yang dilalui,” kata Brigjen Aan dikutip dari artikel berjudul Polisi
Larang Odong-odong di Jalan, Bisa Dipidana di laman www.detik.com.
Setiap kendaraan modifikasi, lanjut Brigjen Aan, harus dilakukan
penelitian rancangan strukturnya dan rekayasa kendaraan bermotor. Penelitian
itu meliputi aspek rancangan teknis, susunan, ukuran, material, kaca pintu,
engsel, bumper, sistem lampu, alat pemantul cahaya, dan tempat pemasangan tanda
nomor kendaraan bermotor. Bengkel untuk memodifikasi kendaraan pun harus
mengantongi izin menteri yang bertanggung jawab di industri tersebut.
“Dengan demikian, keberadaan odong-odong mobil sebenarnya telah
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tindak pidana. Kejahatan
lalu lintas Pasal 277 dan tindak pidana pelanggaran lalu lintas Pasal 285 ayat
(2), dan Pasal 286,” ujar Aan.
Kejahatan lalu lintas itu merujuk pada UU LLAJ. Sanksi berupa pidana
penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Kejahatan
berlaku pada perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan
khusus yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe.
Kendaraan lolos uji kelayakan selamatkan jiwa
Bukan hanya peristiwa odong-odong kecelakaan di Serang, diduga kecelakaan yang terjadi di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pun terjadi akibat kendaraan yang tak layak jalan. Senin, 18 Juli 2022, sebuah truk berlogo PT Pertamina mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun. Truk lalu menghantam beberapa kendaraan yang sedang berhenti dan mengantre di lampu lalu lintas. Sepuluh orang tewas dalam kejadian tersebut.
“Masih
terlalu dini, petugas masih di TKP. Dugaan sementara rem blong, tapi harus
dibuktikan lebih dahulu supaya objektif,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi dalam artikel berjudul Kecelakaan Cibubur: Penyebab,
Identitas Korban Tewas, Kronologi di laman www.detik.com.
National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri menunjukkan rem tak berfungsi menjadi penyebab
kecelakaan paling banyak. Dari data
IRSMS periode 4 sampai 10 Juli 2022, kecelakaan akibat rem tak berfungsi
sebanyak 42 persen. Penyebab lainnya yaitu kemudi kurang baik, lampu tak
berfungsi, sistem kelistrikan rusak, kondisi ban yang kurang baik, dan
kendaraan yang tak dilengkapi kaca spion.
Kondisi rem yang baik merupakan salah satu aturan kendaraan yang layak untuk digunakan. Bahkan warga wajib melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor, termasuk remnya. Aturan itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor.