Artikel

Ingat! Odong-odong Tidak Boleh Melintas di Jalan Raya

TIDAK semua kendaraan layak melintasi jalan raya. Ada aturan kelayakan yang harus dipenuhi kendaraan. Bila tak layak, kecelakaan bisa terjadi dan memakan korban. Itu yang terjadi di Kampung Cibetik, Kabupaten Serang, Banten. Sebuah odong-odong tertabrak kereta dan mengakibatkan sembilan orang tewas.

Odong-odong merupakan mobil yang dimodifikasi untuk mengangkut banyak penumpang. Sebenarnya, odong-odong tidak boleh melintasi jalan raya. Hal itu ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

 

Odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan umum. Hasil modifikasi itu dianggap tak aman untuk dikendarai di jalan. Selain itu mengoperasikan odong-odong di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan dan berpotensi merusak fasilitas umum.

Dengan demikian keberadaan odong-odong sebenarnya melanggar peraturan dan berujung pada penindakan secara pidana. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan larangan itu menyangkut aspek keselamatan jiwa.

Sebenarnya, masyarakat dapat memodifikasi kendaraan. Asalkan, modifikasi kendaraan harus memenuhi izin dan uji tipe ulang. Modifikasi dilakukan dengan registrasi dan identifikasi sesuai dengan UU LLAJ.

“Setiap kendaraan bermotor hasil modifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak fasilitas jalan yang dilalui,” kata Brigjen Aan dikutip dari ­artikel berjudul Polisi Larang Odong-odong di Jalan, Bisa Dipidana di laman www.detik.com.

Setiap kendaraan modifikasi, lanjut Brigjen Aan, harus dilakukan penelitian rancangan strukturnya dan rekayasa kendaraan bermotor. Penelitian itu meliputi aspek rancangan teknis, susunan, ukuran, material, kaca pintu, engsel, bumper, sistem lampu, alat pemantul cahaya, dan tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor. Bengkel untuk memodifikasi kendaraan pun harus mengantongi izin menteri yang bertanggung jawab di industri tersebut.

“Dengan demikian, keberadaan odong-odong mobil sebenarnya telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tindak pidana. Kejahatan lalu lintas Pasal 277 dan tindak pidana pelanggaran lalu lintas Pasal 285 ayat (2), dan Pasal 286,” ujar Aan.

Kejahatan lalu lintas itu merujuk pada UU LLAJ. Sanksi berupa pidana penjara paling lama setahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Kejahatan berlaku pada perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe.

 

 

Kendaraan lolos uji kelayakan selamatkan jiwa

Bukan hanya peristiwa odong-odong kecelakaan di Serang, diduga kecelakaan yang terjadi di Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pun terjadi akibat kendaraan yang tak layak jalan. Senin, 18 Juli 2022, sebuah truk berlogo PT Pertamina mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun. Truk lalu menghantam beberapa kendaraan yang sedang berhenti dan mengantre di lampu lalu lintas. Sepuluh orang tewas dalam kejadian tersebut.


“Masih terlalu dini, petugas masih di TKP. Dugaan sementara rem blong, tapi harus dibuktikan lebih dahulu supaya objektif,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi dalam artikel berjudul Kecelakaan Cibubur: Penyebab, Identitas Korban Tewas, Kronologi di laman www.detik.com.

National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri menunjukkan rem tak berfungsi menjadi penyebab kecelakaan paling banyak.  Dari data IRSMS periode 4 sampai 10 Juli 2022, kecelakaan akibat rem tak berfungsi sebanyak 42 persen. Penyebab lainnya yaitu kemudi kurang baik, lampu tak berfungsi, sistem kelistrikan rusak, kondisi ban yang kurang baik, dan kendaraan yang tak dilengkapi kaca spion.

Kondisi rem yang baik merupakan salah satu aturan kendaraan yang layak untuk digunakan. Bahkan warga wajib melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor, termasuk remnya. Aturan itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor.


Sementara itu, menurut informasi yang diunggah akun NTMC Polri di Instagram, kecelakaan akibat rem tak berfungsi baik lebih banyak terjadi. Yaitu 42 persen dari jumlah total kejadian. “Jadi, cek kendaraan Anda secara berkala,” tulis NTMC dalam pesan yang diunggah di media sosial.

 

Pengendara sepeda motor paling banyak terlibat kecelakaan

Data yang didapat dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri menyebutkan pengendara sepeda motor paling banyak terlibat kecelakaan. Sejak 1 Januari sampai        15 Juni 2022, Korlantas mendata sebanyak 73.823 kecelakaan melibatkan kendaraan bermotor roda dua. Atau, sebesar 74,02 persen dari jumlah total 99.721 kejadian.

IRSMS merupakan sistem manajemen yang dikelola Korlantas Polri terkait keselamatan di jalan raya. Sistem itu menyediakan data kecelakaan dengan andal dan dapat diverifikasi.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---