Artikel
Ingat! Pecandu Narkoba Lapor ke Rehabilitasi Gratis dan Bebas Jerat Hukum
20 June 2022

(Jumat, 27 Mei 2022)
DATA di Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan penindakan kasus narkoba di
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) paling sedikit di antara seluruh Polda
di Pulau Jawa. Meski demikian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY
mencatat 644 pengguna narkoba di provinsi tersebut mengakses layanan
rehabilitasi di tiga bulan pertama di 2022.
“Mereka mengakses layanan mitra BNN maupun klinik BNN
di DIY,” kata Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari dikutip
dari laman www.antaranews.com, Jumat 27 Mei 2022.
Windy menilai tren pecandu mau melaporkan diri dan
mengakses layanan rehabilitasi masih sama dengan rata-rata periode tahun
sebelumnya. Itu mengungkapkan pecandu maupun keluarga belum sadar untuk
mengakses rehabilitasi. Atau, lanjut Windy, informasi mengenai layanan
rehabilitasi masih minim.
Padahal, ungkap Windy, pecandu maupun keluarga dapat
mengakses rehabilitasi secara gratis. Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, negara menjamin
pengguna yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jerat hukum.
“Kalau dia melaporkan diri untuk proses rehabilitasi
ya akan kami rehabilitasi, bukan untuk penangkapan. Kerahasiaannya juga kami
jamin,” kata Windy.
Sementara itu, data di Kepolisian menunjukkan Polda DIY menindak 87 kasus narkoba mulai 1 Januari sampai 27 Mei 2022. Penindakan paling banyak terjadi di Januari yaitu 38 perkara dengan penangkapan terhadap 66 tersangka.
Penindakan di Polda DIY paling sedikit
Penindakan kasus narkoba di Polda DIY paling sedikit bila dibandingkan dengan lima Polda lain di Pulau Jawa. Penindakan paling banyak dilakukan oleh Polda Jawa Timur, bahkan terbanyak dibanding seluruh Polda di Indonesia, yaitu 1.999 perkara
Sementara Polda Metro Jaya menindak sebanyak
760 perkara, Polda Jawa Tengah
sebanyak 642 perkara. Sedangkan Polda Jawa Barat dan Banten masing-masing
menindak sebanyak 522 perkara dan 213 perkara. Data itu didapat dari
laman internal Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat
27 Mei 2022.
Sebagai informasi,
sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri
serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal
Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pusiknas Bareskrim
Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
---
Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---