Artikel

Ingat! Pecandu Narkoba Lapor ke Rehabilitasi Gratis dan Bebas Jerat Hukum

(Jumat, 27 Mei 2022)

DATA di Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan penindakan kasus narkoba di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) paling sedikit di antara seluruh Polda di Pulau Jawa. Meski demikian, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mencatat 644 pengguna narkoba di provinsi tersebut mengakses layanan rehabilitasi di tiga bulan pertama di 2022.

“Mereka mengakses layanan mitra BNN maupun klinik BNN di DIY,” kata Koordinator Bidang Rehabilitasi BNN DIY Windy Elfasari dikutip dari laman www.antaranews.com, Jumat 27 Mei 2022.

Windy menilai tren pecandu mau melaporkan diri dan mengakses layanan rehabilitasi masih sama dengan rata-rata periode tahun sebelumnya. Itu mengungkapkan pecandu maupun keluarga belum sadar untuk mengakses rehabilitasi. Atau, lanjut Windy, informasi mengenai layanan rehabilitasi masih minim.

Padahal, ungkap Windy, pecandu maupun keluarga dapat mengakses rehabilitasi secara gratis. Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, negara menjamin pengguna yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jerat hukum.

“Kalau dia melaporkan diri untuk proses rehabilitasi ya akan kami rehabilitasi, bukan untuk penangkapan. Kerahasiaannya juga kami jamin,” kata Windy.

Sementara itu, data di Kepolisian menunjukkan Polda DIY menindak 87 kasus narkoba mulai 1 Januari sampai 27 Mei 2022. Penindakan paling banyak terjadi di Januari yaitu 38 perkara dengan penangkapan terhadap 66 tersangka.

Penindakan di Polda DIY paling sedikit



Penindakan kasus narkoba di Polda DIY paling sedikit bila dibandingkan dengan lima Polda lain di Pulau Jawa. Penindakan paling banyak dilakukan oleh Polda Jawa Timur, bahkan terbanyak dibanding seluruh Polda di Indonesia, yaitu 1.999 perkara

Sementara Polda Metro Jaya menindak sebanyak 760 perkara, Polda Jawa Tengah sebanyak 642 perkara. Sedangkan Polda Jawa Barat dan Banten masing-masing menindak sebanyak 522 perkara dan 213 perkara. Data itu didapat dari laman internal Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 27 Mei 2022.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---