Artikel

INGAT! Tawuran Saja Diancam Hukuman Penjara, Apalagi Bawa Senjata

POLISI menangkap empat pemuda di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang membawa senjata untuk tawuran pada Jalan Kali Baru. Namun polisi berhasil membubarkan sebelum tawuran pecah di kawasan itu.

 

Senin dini hari, 6 November 2023, Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi berpatroli di Jalan Kali Baru Barat. Polisi melihat segerombolan remaja berkonvoi dari arah berlawanan.

 

“Kurang lebih 30 orang. Mereka naik motor dan langsung putar balik begitu akan berpapasan dengan petugas,” ujar Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imam Syafi’i dikutip dari artikel berjudul Hendak Tawuran Menggunakan Celurit Emas dan Stik di Bekasi, 4 Remaja Ditangkap Polisi diunggah di laman www.kompas.com.

 

Tim lalu mengejar gerombolan itu. Para pemuda kocar-kacir. Namun empat orang tertangkap. Polisi lalu menggiring mereka ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa.

 

Kompol Imam mengatakan empat remaja itu membawa beberapa senjata yang akan digunakan untuk tawuran. Yaitu dua celurit dan stik golf.





Aksi tawuran antarpemuda juga diantisipasi Polres Metro Depok. Pada Senin sore, 6 November 2023, Tim Patroli Polsek Cinere membubarkan sekelompok pelajar yang sedang asyik nongkrong di kawasan Limo, Kota Depok.

 

Kapolsek Cinere Kompol Jun Nurhaida mengatakan polisi tak menemukan senjata tajam di lokasi kelompok tersebut nongkrong. Namun polisi membubarkan mereka karena ada indikasi hendak tawuran.

 

“Tidak ada senjata tajam, hanya indikasi saja,” ungkap Kompol Jun dikutip dari artikel berjudul Sejumlah Pelajar Diamankan Polisi saat Asyik Nongkrong, Diduga Hendak Tawuran diunggah di laman www.okezone.com.

 

Polsek Cinere meminta orang tua memantau anak-anak sepulang sekolah dengan tujuan meminimalisasi aksi tawuran. Sebab, aksi tawuran sesama pelajar merugikan orang-orang sekitar.

 

Ingat! Tawuran adalah kejahatan dan kekerasan

Tawuran merupakan salah satu kejahatan dan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok. Tawuran tentu membuat warga jadi resah, apalagi bila pelakunya menggunakan senjata, baik itu senjata tajam maupun senjata api.

 

Selama sepekan pertama di November 2023, Polri menindak 51 kejahatan dan kekerasan yang berkaitan dengan senjata, baik api maupun tajam. Tindak pidana itu terdiri dari penyelundupan senjata, penyalahgunaan senjata, membawa senjata, hingga kejahatan terkait senjata.

 

Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu, 8 November 2023 pukul 13.00 WIB. Data menunjukkan Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja tingkat provinsi yang melakukan penindakan paling banyak terhadap kasus kekerasan dan kejahatan terkait senjata api maupun senjata tajam.

 

Selama tujuh hari, Polda Metro DKI Jaya menindak 16 kasus kejahatan tersebut. Delapan dari 13 polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya melaporkan penindakan terhadap kejahatan dan kekerasan yang berkaitan dengan senjata api serta senjata tajam.


 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tawuran berarti perkelahian beramai-ramai, perkelahian massal. Polri menindak pelaku tawuran sesuai KUHP Pasal 358. Bila aksi tawuran mengakibatkan korban luka berat, pelakunya diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Namun bila aksi tawuran mengakibatkan korban meninggal, Polri mengancam pelaku tawuran dengan pidana paling lama 4 tahun.

 

Kekerasan dan kejahatan terkait senjata tak hanya ditindak Polda Metro Jaya. Sebab, pada Sabtu 4 November 2023, Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap sejumlah remaja anggota geng motor terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Antapani. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu di antara mereka itu sempat melepaskan tembakan airgun sebanyak dua kali.

 

“RA itu yang melakukan pemukulan dan penendangan. Sedangkan RAR itu sempat meletuskan tembakan,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dikutip dari artikel berjudul Belasan Remaja Geng Motor Dibekuk Usai Keroyok 2 Warga di Bandung diunggah di laman www.medcom.id.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---