Artikel
INGAT! Tawuran Saja Diancam Hukuman Penjara, Apalagi Bawa Senjata
08 December 2023

POLISI menangkap empat pemuda di Kota Bekasi, Jawa
Barat, yang membawa senjata untuk tawuran pada Jalan Kali Baru. Namun polisi
berhasil membubarkan sebelum tawuran pecah di kawasan itu.
Senin dini hari, 6 November 2023, Tim
Perintis Presisi Polres Metro Bekasi berpatroli di Jalan Kali Baru Barat.
Polisi melihat segerombolan
remaja berkonvoi dari arah berlawanan.
“Kurang lebih 30 orang. Mereka naik
motor dan langsung putar balik begitu akan berpapasan dengan petugas,” ujar
Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imam Syafi’i dikutip dari artikel
berjudul Hendak Tawuran Menggunakan Celurit Emas dan Stik di Bekasi, 4
Remaja Ditangkap Polisi diunggah di laman www.kompas.com.
Tim lalu mengejar gerombolan itu. Para
pemuda kocar-kacir. Namun
empat orang tertangkap. Polisi lalu menggiring mereka ke Polres Metro Bekasi
Kota untuk diperiksa.
Kompol Imam mengatakan empat remaja itu membawa beberapa senjata yang akan digunakan untuk tawuran. Yaitu dua celurit dan stik golf.
Aksi tawuran antarpemuda juga
diantisipasi Polres Metro Depok. Pada Senin sore, 6 November 2023, Tim Patroli
Polsek Cinere membubarkan sekelompok pelajar yang sedang asyik nongkrong di
kawasan Limo, Kota Depok.
Kapolsek Cinere Kompol Jun Nurhaida
mengatakan polisi tak menemukan senjata tajam di lokasi kelompok tersebut
nongkrong. Namun polisi membubarkan mereka karena ada indikasi hendak tawuran.
“Tidak ada senjata tajam, hanya
indikasi saja,” ungkap Kompol Jun dikutip dari artikel berjudul Sejumlah
Pelajar Diamankan Polisi saat Asyik Nongkrong, Diduga Hendak Tawuran
diunggah di laman www.okezone.com.
Polsek Cinere meminta orang tua
memantau anak-anak sepulang sekolah dengan tujuan meminimalisasi aksi tawuran.
Sebab, aksi tawuran sesama pelajar merugikan orang-orang sekitar.
Ingat! Tawuran adalah kejahatan dan
kekerasan
Tawuran merupakan salah satu kejahatan
dan kekerasan yang dilakukan secara berkelompok. Tawuran tentu membuat warga
jadi resah, apalagi bila pelakunya menggunakan senjata, baik itu senjata tajam
maupun senjata api.
Selama sepekan pertama di November
2023, Polri menindak 51 kejahatan dan kekerasan yang berkaitan dengan senjata,
baik api maupun tajam. Tindak pidana itu terdiri dari penyelundupan senjata,
penyalahgunaan senjata, membawa senjata, hingga kejahatan terkait senjata.
Data itu didapat dari aplikasi EMP
Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu, 8 November 2023 pukul 13.00 WIB. Data
menunjukkan Polda Metro Jaya merupakan satuan kerja tingkat provinsi yang
melakukan penindakan paling banyak terhadap kasus kekerasan dan kejahatan
terkait senjata api maupun senjata tajam.
Selama tujuh hari, Polda Metro DKI Jaya menindak 16 kasus kejahatan tersebut. Delapan dari 13 polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya melaporkan penindakan terhadap kejahatan dan kekerasan yang berkaitan dengan senjata api serta senjata tajam.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
tawuran berarti perkelahian beramai-ramai, perkelahian massal. Polri menindak
pelaku tawuran sesuai KUHP Pasal 358. Bila aksi tawuran mengakibatkan korban
luka berat, pelakunya diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Namun bila aksi tawuran mengakibatkan korban meninggal, Polri mengancam pelaku
tawuran dengan pidana paling lama 4 tahun.
Kekerasan dan kejahatan terkait
senjata tak hanya ditindak Polda Metro Jaya. Sebab, pada Sabtu 4 November 2023,
Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menangkap sejumlah remaja anggota geng motor
terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Antapani. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka. Salah
satu di antara mereka itu sempat melepaskan tembakan airgun sebanyak dua
kali.
“RA itu yang melakukan pemukulan dan penendangan.
Sedangkan RAR itu sempat meletuskan tembakan,” ungkap Kapolrestabes Bandung
Kombes Pol Budi Sartono
dikutip dari artikel berjudul Belasan Remaja Geng Motor Dibekuk Usai
Keroyok 2 Warga di Bandung diunggah di laman www.medcom.id.
Sebagai informasi, sesuai dengan
Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi
Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta
berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional
di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki
sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan
informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan
data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri
yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---