Artikel

Jangan Anggap Enteng, Bully Penyebab Orang Bunuh Diri

27 August 2024

STOP bullying mulai sekarang. Jangan sampai ada korban lagi,” harap Kasi Humas Polresta Banyuwangi IPTU Agus Winarno saat kasus seorang siswa SD di Banyuwangi, Jawa Timur, bunuh diri berkaitan dengan aksi perundungan atau bully yang ia terima. Lebih setahun berlalu, tindakan bully belum juga berhenti. Nyatanya, semakin menjadi.

IPTU Agus menyampaikan hal tersebut saat Polresta Banyuwangi mendalami kasus seorang siswa SD berinisial MR (11) nekat gantung diri di dapur rumahnya pada Senin, 27 Februari 2023. Kematian MR berkaitan dengan perundungan yang ia dapatkan di sekolah.

 

“Berdasarkan keterangan keluarga, korban selalu mengeluh sering diolok-olok temannya karena anak yatim, tidak punya bapak. Dan setiap pulang ke rumah, selalu menangis dan dongkol,” ungkap IPTU Agus dikutip dari artikel berjudul Siswa SD di Banyuwangi Tewas Gantung Diri karena Bullying Kerap Menangis saat Pulang ke Rumah diunggah di laman www.liputan6.com.

 

Bully merupakan salah satu alasan pelaku nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri. Sebab, pelaku tak sanggup menanggung kerasnya dampak bully yang menimpanya. Pelaku merasa depresi, tidak percaya diri, sakit secara fisik, sedih berkepanjangan, gelisah, namun ia tak tahu harus kepada siapa ia menyampaikan rasa-rasa itu. Akhirnya, bunuh diri pun dianggap menjadi jalan keluar lepas dari kemalangan tersebut.

 

 


Dalam aplikasi DORS SOPS Polri, bully termasuk dalam motif permasalahan sosial. Sejak awal tahun hingga 19 Agustus 2024, Polri menangani 849 kasus bunuh diri dari seluruh wilayah di Indonesia. Masalah ekonomi menjadi motif dengan jumlah terbanyak yang menjadi alasan pelaku bunuh diri, yaitu 271 kasus atau 31,91 persen dari jumlah total kasus bunuh diri.

 

Sementara motif permasalahan sosial yang menjadi penyebab bunuh diri sebanyak 142 kasus atau 16,72 persen dari jumlah total kasus bunuh diri di seluruh wilayah Indonesia. Dari data yang diakses pada Senin 19 Agustus 2024 itu, jumlah motif permasalahan sosial penyebab bunuh diri mengalami tren fluktuatif dari awal tahun. Namun jumlah kasus bunuh diri dengan motif permasalahan sosial dalam 19 hari di Agustus 2024 sama banyak dengan jumlah kasus dengan motif yang sama dalam 31 hari di Juli 2024. Data dan fakta ini harus menjadi perhatian bagi segenap pihak.

 

Salah satu kasus bunuh diri yang menjadi perhatian di media baru-baru ini yaitu kematian seorang dokter di Jawa Tengah yaitu Aulia Risma Lestari (30) yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip). Diduga, korban nekat bunuh diri sebagai dampak perundungan yang ia alami selama menempuh pendidikan.

 

Kapolsek Gajahmungkur Kompol Agus Hartono mengatakan tengah mendalami kasus kematian Aulia. Namun ia menegaskan tak menemukan tanda-tanda yang menyatakan dokter Aulia mengalami perundungan.

 

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan data terkait laporan perundungan di lingkungan rumah sakit pendidikan. Sejak membuka posko pengaduan pada 20 Juli 2024, Kemenkes menerima 91 laporan. Laporan-laporan itu menyebutkan perundungan terjadi di rumah sakit pendidikan di bawah Kemenkes, rumah sakit pendidikan di provinsi atau RSUD, Fakultas Kedokteran, rumah sakit milik universitas dan TNI, rumah sakit milik Polri, serta rumah sakit milik swasta.

 

“Laporan perundungan yang dilaporkan beragam mulai dari fisik, verbal, hingga nonfisik, serta siber,” kata Kabiro Komunikasi Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi dikutip dari artikel berjudul Kemenkes Sebut Terima 91 Laporan Bully sejak Juli 2024, Terbanyak di Rumah Sakit Ini diunggah di laman www.viva.co.id.

 

Kasus bully berkaitan dengan penganiayaan ringan hingga pengeroyokan. Pelaku bully dijerat dengan pasal beragam dan diancam dengan hukuman yang bermacam pula. Bila bully berupa penganiayaan ringan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis 22 Agustus 2024, Polri menangani 28.716 kasus penganiayaan di periode Januari hingga 21 Agustus 2024.

 

 


Bully berbentuk pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Sejak awal tahun hingga 21 Agustus 2024, Polri menangani 10.808 kasus pengeroyokan. Bila perundungan dilakukan di tempat umum dan mempermalukan harkat martabat, pelaku dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP berkaitan dengan pencemaran nama baik. Ancaman pidananya paling lama 9 bulan. Polri menangani 1.320 kasus pencemaran nama baik sejak awal tahun.

 

“Pelaku bullying juga bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP mengenai tindakan tak menyenangkan,” ujar IPTU Agus. Sejak awal tahun, Polri menangani 738 kasus tindakan tak menyenangkan. Perbuatan tak menyenangkan itu meliputi ancaman dan pemaksaan, baik secara lisan maupun tertulis. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun.

 

Bila perundungan berbau pelecehan seksual, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan diancam sanksi 9 tahun penjara. Pasal 289 KUHP berkaitan dengan pencabulan. Sejak awal tahun, Polri menangani 139 kasus cabul di seluruh wilayah Indonesia.

 

Sementara perundungan yang dilakukan melalui unggahan di media sosial dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman paling berat yaitu kurungan 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

 

Kenali Tanda Orang Ingin Bunuh Diri

Data Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menunjukkan lebih 700 ribu orang di dunia meninggal karena bunuh diri tiap tahun. Namun jumlah orang yang ‘masih’ mencoba bunuh diri lebih banyak. Bahkan data WHO menunjukkan bunuh diri adalah penyebab kematian keempat di antara anak-anak berusia 15 hingga 19 tahun.

 

Namun demikian, aksi nekat bunuh diri dapat dicegah. Ada beberapa tanda yang ditunjukkan oleh orang yang berniat bunuh diri, misalnya menarik diri dari teman atau keluarga, merasa kehilangan harapan, kerap membicarakan kematian, hilang minat pada kegemarannya, perubahan mood yang ekstrem, serta mudah kesal pada hal-hal kecil.

 

 


“Saat ada orang terdekat yang menunjukkan tanda-tanda tersebut, hal pertama yang harus dilakukan adalah jangan meremehkan perasaan mereka,” demikian dikutip dari artikel berjudul Bagaimana Cara Mencegah Bunuh Diri? diunggah di laman www.kompas.com.

 

Bila ada orang terdekat yang menunjukkan tanda-tanda itu, jangan pernah remehkan. Dekati mereka. Ajak mereka bicara. Dengarkan keluh kesah mereka tanpa memberikan penilaian pribadi. Jangan remehkan pengalaman atau emosi mereka. Anggaplah keinginan bunuh diri itu sebagai tangisan untuk meminta bantuan.

 

Cukup hadir dan tunjukkan bahwa kepedulian itu masih ada untuk mereka. Tunjukkan kepada mereka bahwa mereka tidak sendirian dan tidak kehilangan harapan. Bila perlu, dorong mereka untuk meminta bantuan profesional.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---