Artikel

Jangan Asal Todongkan Senjata

BILA Anda berniat atau bahkan mungkin sudah mendapat izin memiliki senjata api, ada baiknya berhati-hati. Anda sebaiknya tak bersikap arogan lalu semena-mena menondongkan senjata api di muka umum. Jika melakukan itu, Anda terancam hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

 

Ancaman hukuman itu diberlakukan pada seorang pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial MFA. Pada 2 April 2021, pengendara dihebohkan dengan aksi koboi MFA saat melintasi Duren Sawit, Jakarta Timur. Setelah menabrak pengendara sepeda motor, sekonyong-konyong, MFA mengacungkan sepucuk air soft gun sambil marah-marah.

 

Celakanya, aksi MFA terekam kamera. Tak berapa lama, video MFA pun viral di media sosial. Polisi lantas memburu MFA dan menetapkannya sebagai tersangka.


 “MFA dikenakan Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari artikel berjudul Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol Dijerat UU Darurat di laman www.beritasatu.com.

 

Jumlah kejadian penembakan meningkat

Sepanjang 2021, data SOPS Polri menunjukkan kepolisian menindak 12 kasus penembakan. Satu di antaranya penembakan yang menewaskan seorang tokoh masyarakat, Armand, di Tangerang, Banten.

 

Beberapa hari setelah kejadian, Polisi menangkap tiga tersangka. Salah satu tersangka, berinisial M, merupakan otak penembakan. M mengaku dendam pada korban.

 

Terkait kasus penembakan, data dari SOPS Polri menunjukkan jumlah kejadian pada 2021 lebih banyak sebesar 58,2 persen dari 2020. Sementara di empat bulan pertama di 2022, jumlah penembakan telah menyentuh angka tujuh kejadian. Jumlah tersebut berpotensi meningkat bila dibandingkan dengan jumlah kejadian di 2021.

 

Jalan umum menjadi lokasi penembakan yang cukup sering terjadi. Di rentang waktu 2018 sampai 2021, Polri mencatat sembilan penembakan terjadi di jalan umum. Sementara penembakan paling sering terjadi di daerah perumahan maupun pemukiman sebanyak 12 kejadian.


 

Sementara di 2022, penembakan terjadi di tiap bulan. Polda Riau merupakan satuan kerja tingkat provinsi yang menindak kasus penembakan paling banyak yaitu dua kejadian, pada Januari dan Maret. Sementara penembakan paling banyak yaitu pada Januari 2022, sebanyak 3 kejadian, yang ditangani Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Riau.




 Kawasan perumahan dan pertokoan menjadi lokasi penembakan yang paling sering terjadi di 2022. Data SOPS Polri menunjukkan tiga lokasi perumahan dan pertokoan menjadi tempat kejadian perkara. Sisanya penembakan terjadi di perairan laut dan sungai, perkebunan, dan lokasi yang tak diketahui.

 

Pelaku terancam hukuman pidana mati

Di beberapa kasus penembakan, polisi menerapkan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL 1948 No.17) dan Undang Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

 

Di Pasal 1, orang yang dengan sengaja menerima, menyerahkan, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, bahkan menggunakan senjata api, amunisi, maupun bahan peledak, diancam dengan hukuman mati. Atau, tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup.

 

Namun ada kalanya juga tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya yaitu pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama tujuh tahun. Jerat hukum itu diterapkan kepada tersangka penembakan yang menewaskan Armand.

 

 

Syarat memiliki senjata api

Di Indonesia, warga sipil boleh memiliki senjata. Namun, izin kepemilikannya sangat ketat dan ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.




 Hanya masyarakat golongan tertentu yang boleh memiliki senjata api, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Tentunya, pemilik senjata memiliki keterampilan menembak. Tapi, bukan sekadar menembak. Calon pemilik senjata harus lulus uji psikologi dan kesehatan. Pemohon pun tidak pernah terlibat tindak pidana. Setelah itu barulah ia mendapat surat izin dari instansi yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata.





 Menurut informasi dari laman www.pusiknas.polri.go.id, pemohon berusia minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Pemohon menggunakan senjata hanya untuk membela diri. Jenis senjata yang boleh dimiliki sipil pun terbatas senjata api peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa.




Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---