Artikel

Jangan Kaget! Tilang Manual Kembali Diberlakukan

POLDA Metro Jaya kembali memberlakukan penindakan terhadap pelanggaran (tilang) lalu lintas secara manual sejak April 2023. Tujuannya menciptakan ketertiban berlalu lintas untuk keselamatan pengguna jalan dan pengendara di Ibu Kota.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan salah satu satuan kerja yang memberlakukan tilang eletronik (ETLE) sejak 2020. Sebanyak 109 kamera statis dan mobile memantau para pengguna jalan di Ibu Kota. Semua pelanggaran lalu lintas terekam kamera sehingga penindakannya pun sesuai hukum dan asas keadilan.

Sejak Januari sampai Mei 2023, tilang elektronik memantau 104.873 kendaraan yang terlibat pelanggaran di wilayah hukum kerja Polda Metro Jaya. Pelanggaran lalu lintas paling banyak terjadi di Mei 2023 sebanyak 43.591 kendaraan. Jumlah pelanggaran pada Mei naik hampir tiga kali lipat dibanding April 2023.

 

 

Pemantauan dengan ETLE belum cukup untuk menertibkan pengendara. Masih ada pengendara nakal yang berusaha menghindari rekaman kamera ETLE di beberapa lokasi. Salah satu caranya yaitu memalsukan nomor pelat kendaraan. Pengendara menggunakan nomor pelat kendaraan palsu itu saat melintasi kamera ETLE. Ini dilakukan pengendara dengan berbagai alasan misalnya belum bayar pajak kendaraan.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Kombes Pol Latif menegaskan memalsukan nomor kendaraan merupakan pelanggaran yang cukup berat.

“Sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ujar Kombes Pol  Latif dikutip dari Ada Warga Siasati Kamera ETLE, Polisi Terapkan Tilang Manual Lagi diunggah di laman www.cnnindonesia.com.

 

 

Pelanggaran lain pun berpotensi terjadi namun tidak terpantau ETLE. Potensi pelanggaran itu dapat berbahaya dan membahayakan pengendara.

“Sekarang banyak pengendara yang melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Ada juga yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE, kan bisa dilakukan penindakan manual,” ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dikutip dari artikel berjudul 7 Daerah yang Berlakukan Kembali Tilang Manual Mulai 2023, Mana Saja? di laman www.kompas.com.

 

Bukan hanya di wilayah Polda Metro Jaya

Pemberlakuan kembali tilang manual tidak hanya dilakukan Polda Metro Jaya. Beberapa satuan kerja pun melakukan hal serupa. Tujuannya pun sama yaitu mengoptimalisasi tilang ETLE untuk menciptakan ketertiban, keselamatan, dan keamanan pengguna jalan raya.

 

 

Sementara itu data yang didapat dari ETLE Korlantas Polri yang diakses pada Kamis 8 Juni 2023, polisi menindak 514.924 kendaraan yang terlibat pelanggaran sejak Januari hingga Mei 2023. Pelanggaran paling banyak terjadi pada Mei 2023.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---