Artikel
Jangan Kaget! Tilang Manual Kembali Diberlakukan
20 June 2023

POLDA Metro Jaya kembali memberlakukan penindakan terhadap pelanggaran (tilang) lalu lintas secara manual sejak April 2023. Tujuannya menciptakan ketertiban berlalu lintas untuk keselamatan pengguna jalan dan pengendara di Ibu Kota.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan salah satu satuan kerja yang memberlakukan tilang eletronik (ETLE) sejak 2020. Sebanyak 109 kamera statis dan mobile memantau para pengguna jalan di Ibu Kota. Semua pelanggaran lalu lintas terekam kamera sehingga penindakannya pun sesuai hukum dan asas keadilan.
Sejak Januari sampai Mei 2023, tilang elektronik memantau 104.873 kendaraan
yang terlibat pelanggaran di wilayah hukum kerja Polda Metro Jaya. Pelanggaran
lalu lintas paling banyak terjadi di Mei 2023 sebanyak 43.591 kendaraan. Jumlah
pelanggaran pada Mei naik hampir tiga kali lipat dibanding April 2023.
Pemantauan dengan ETLE belum cukup untuk menertibkan pengendara. Masih ada pengendara nakal yang berusaha menghindari rekaman kamera ETLE di beberapa lokasi. Salah satu caranya yaitu memalsukan nomor pelat kendaraan. Pengendara menggunakan nomor pelat kendaraan palsu itu saat melintasi kamera ETLE. Ini dilakukan pengendara dengan berbagai alasan misalnya belum bayar pajak kendaraan.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Kombes Pol Latif menegaskan memalsukan nomor kendaraan merupakan pelanggaran yang cukup berat.
“Sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan
terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” ujar Kombes Pol Latif dikutip dari Ada Warga Siasati
Kamera ETLE, Polisi Terapkan Tilang Manual Lagi diunggah di laman www.cnnindonesia.com.
Pelanggaran lain pun berpotensi terjadi namun tidak terpantau ETLE. Potensi pelanggaran itu dapat berbahaya dan membahayakan pengendara.
“Sekarang banyak pengendara yang melanggar atau yang tidak ter-cover
oleh ETLE. Ada juga yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain.
Kalau tidak ada ETLE, kan bisa dilakukan penindakan manual,” ujar Kasubdit
Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra dikutip
dari artikel berjudul 7 Daerah yang Berlakukan Kembali Tilang Manual
Mulai 2023, Mana Saja? di laman www.kompas.com.
Bukan
hanya di wilayah Polda Metro Jaya
Pemberlakuan kembali tilang manual tidak hanya dilakukan Polda
Metro Jaya. Beberapa satuan kerja pun melakukan hal serupa. Tujuannya pun sama
yaitu mengoptimalisasi tilang ETLE untuk menciptakan ketertiban, keselamatan,
dan keamanan pengguna jalan raya.
Sementara itu data yang didapat dari ETLE Korlantas Polri yang diakses pada Kamis 8 Juni 2023, polisi menindak 514.924 kendaraan yang terlibat pelanggaran sejak Januari hingga Mei 2023. Pelanggaran paling banyak terjadi pada Mei 2023.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi
Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim
Polri, Valid dan Tepercaya ---