Artikel
Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Warga bila Menemukan Mayat
15 August 2025

DALAM beberapa hari terakhir, dua mayat perempuan ditemukan. Penemuan mayat membuat warga sekitar lokasi menjadi gempar. Terlebih, saat ditemukan, kondisi mayat tragis. Apakah dua mayat yang ditemukan itu korban pembunuhan?
Senin siang, 11 Agustus 2025, seorang nelayan menemukan sesosok mayat perempuan mengapung di area Pelabuhan Tasikagung, Rembang, Jawa Tengah. Saat ditemukan, mayat mengenakan seragam coklat aparatur sipil negara (ASN).
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Basarnas. Setelah mengevakuasi jenazah, kejadian itu pun dilaporkan ke polisi.
Identitas jenazah diketahui berinisial JRD (27). Pemeriksaan awal menemukan luka patah tulang pada lengan kiri, luka memar di dahi, dan mulutnya berbusa.
“Hasil resmi pemeriksaan autopsi masih menunggu tim Dokkes Polda Jawa Tengah, dengan estimasi waktu kurang lebih dua minggu,” ujar Kapolres Rembang AKBP Dhanang Bagus Anggoro dikutip dari artikel berjudul Polisi Selidiki Penemuan Jasad Perempuan di Area Pelabuhan Tasikagung diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Sehari kemudian, sesosok mayat perempuan juga ditemukan di pinggir selokan di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Mayat ditemukan dengan posisi kepala terbenam ke lumpur. Tubuhnya miring. Ada luka memar dan retakan pada leher serta pipi. Hasil visum menunjukkan luka terjadi akibat benturan benda tumpul.
“Kami masih mendalami motif kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes dikutip dari artikel berjudul Update Penemuan Mayat di Pasaman, Polisi Temukan Luka Memar dan Retakan Diduga akibat Benda Tumpul diunggah di laman www.tribunnews.com.
Sementara seluruh bagian tubuh lengkap dan utuh. Tapi korban ditemukan tanpa pakaian dalam, hanya mengenakan pakaian luka. Hasil visum juga menemukan luka pada bagian anus.
Dugaan lain adalah saat dibuang di lokasi penemuan, korban sudah meninggal. Sehingga, besar kemungkinan, tindak kekerasan maupun pembunuhan terjadi di tempat lain.
Dua kasus tersebut menjadi pengingat bagi warga. Bila menemukan mayat, warga tidak perlu panik. Sebaiknya segera amankan lokasi penemuan mayat hingga polisi datang. Buat batasan jarak agar warga tidak mendekat atau melakukan hal-hal yang dapat mengganggu proses penyelidikan. Kemudian, segera melaporkan temuan itu ke aparat terdekat, seperti polisi atau Basarnas.
Saat menemukan mayat, warga mungkin melihat beberapa tanda yang mencurigakan. Misalnya luka memar, lebam, luka tusuk, pendarahan, kondisi tubuh tidak utuh, dan tidak ada barang pribadi atau identitas yang melekat pada mayat.
Lantaran itu, warga tidak boleh menyentuh atau memindahkan mayat. Sebab sidik jari, DNA, dan bukti lain di tempat kejadian perkara sangat rapuh. Bila disentuh, bukti-bukti ini terancam rusak atau hilang. Hal ini dapat menghambat penyelidikan, menyulitkan aparat untuk menemukan penyebab kematian, dan mengidentifikasi korban.
Sementara itu, dalam dua pekan di Agustus 2025, Polri menangani 198 kasus penemuan mayat. Ada 26 polda yang mencatatkan data kasus penemuan mayat di wilayah hukum masing-masing. Polda Jawa Tengah merupakan satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah penemuan mayat terbanyak, yaitu 55 kasus. Sedangkan Polda Jawa Timur di urutan kedua dengan 23 kasus dan Polda Jawa Barat di urutan ketiga dengan 16 kasus.
Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis 14 Agustus 2025. Data menunjukkan mayat lebih sering ditemukan di area perumahan atau pemukiman yaitu 36,36 persen. Mayat juga sering ditemukan di beberapa lokasi lain seperti perairan sungai, persawahan, jalan umum, dan perairan laut.
Penemuan mayat paling banyak dilaporkan mulai pukul 12.00 sampai 23.59. Di rentang waktu tersebut, sebanyak 113 kasus penemuan mayat dilaporkan, atau 57,07 persen dari jumlah total penemuan mayat.
Bila dirata-ratakan, dalam sehari, polisi menindak kurang lebih 8 kasus penemuan mayat. Angka tersebut tidak bisa dianggap enteng. Bisa saja mayat yang ditemukan terkait dengan kasus pembunuhan atau kecelakaan. Apapun penyebabnya, bila menemukan mayat, warga sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat terdekat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---