Artikel
Jejak Nomor +234 di Balik Pesan Ancaman Bom ke Sekolah
10 October 2025
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
POLISI melakukan pengamanan ketat setelah beredar ancaman peledakan bom di beberapa sekolah internasional. Pelaku mengirimkan pesan berbahasa Inggris yang berisi ancaman dan permintaan tebusan melalui aplikasi WhatsApp dan surat elektronik (email).
Ancaman itu segera ditindaklanjuti oleh aparat setelah dua sekolah internasional di Tangerang Selatan menerima pesan mencurigakan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Pesan tersebut dikirim dari nomor dengan kode negara +234, yang diketahui merupakan kode telepon Nigeria.
Sehari kemudian, sebuah sekolah internasional di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pun mendapat pesan ancaman yang sama. Media pengiriman pesan dan nomor pengirim pesan pun juga sama.
Polisi yang mendapat laporan pun menerjunkan tim penjinak bom ke lokasi. Setelah dilakukan penelusuran, tim tidak menemukan bom di seluruh area sekolah.
Pesan Ancaman dan Permintaan Tebusan
Isi pesan menyebutkan bahwa pelaku telah menempatkan bahan peledak di lingkungan sekolah. Pelaku mengancam akan meledakkannya jika sekolah tidak membayar tebusan sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp497 juta dalam waktu 45 menit.
Tebusan itu diminta untuk dikirim melalui rekening bitcoin yang disebut
dalam pesan. Pelaku juga memperingatkan agar pihak sekolah tidak melibatkan
polisi, dengan ancaman akan langsung meledakkan bom jika peringatan diabaikan.
Kronologi Kejadian
Selasa, 7 Oktober 2025
- Dua sekolah internasional di Tangerang Selatan, Banten, menerima pesan berbahasa Inggris melalui WhatsApp dan email.
- Sehari kemudian, sekolah internasional di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menerima pesan serupa.
- Pesan dikirim dari nomor dengan kode negara +234.
- Isi pesan menyebutkan bom telah dipasang di area sekolah.
- Pelaku menuntut tebusan sebesar 30 ribu dolar AS (sekitar Rp497 juta) yang harus dikirim ke rekening bitcoin. Pelaku memberi waktu 45 menit untuk mentransfer dana tersebut.
- Pesan mengancam akan meledakkan bom jika pihak sekolah melibatkan polisi.
Pihak sekolah segera melapor ke Polres Metro Tangerang Selatan dan Polsek Kelapa Gading. Tim Gegana Brimob Polri dan Reskrim Polres melakukan penyisiran ke seluruh area sekolah. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan bahan peledak.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pengamanan hingga situasi dinyatakan kondusif dan mulai melacak pengirim pesan. Pelaku diduga akan dijerat dengan pasal ancaman dan pemerasan.
Respons Cepat Aparat
Kapolda Metro Jaya memerintahkan peningkatan pengamanan di sekolah-sekolah internasional, baik secara terbuka maupun tertutup.
“Agar siswa, guru, dan orang tua tidak panik. Jadi kami akan menjamin sekolah-sekolah yang ada,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz, dikutip dari Detik dengan artikel berjudul Polisi Perketat Pengamanan Sekolah Internasional di Jakut, Situasi Kondusif.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menegaskan bahwa penyisiran sudah dilakukan secara menyeluruh. “Puji Tuhan, hasilnya tidak ditemukan bahan peledak atau bom atau sejenisnya,” kata AKBP Victor dikutip dari Tirto dengan artikel berjudul Kronologi 2 Sekolah Internasional di Tangerang Dapat Ancaman Bom.
Pelacakan Digital
Polisi mendalami jejak digital pengirim pesan ancaman, termasuk menelusuri sumber pesan dari nomor berkode negara +234 yang digunakan pelaku.
Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi aktivitas pada rekening bitcoin
yang disebutkan dalam ancaman untuk memastikan apakah rekening tersebut benar
digunakan sebagai sarana pemerasan.
Hingga kini, polisi masih berkoordinasi dengan pihak penyedia layanan digital dan lembaga terkait guna melacak keberadaan pelaku.
Langkah Pencegahan dan Himbauan
Hingga Kamis, 9 Oktober 2025, polisi masih melakukan pengamanan di sekitar sekolah-sekolah internasional dan terus menelusuri pelaku pengirim pesan. Polri menegaskan tindakan tersebut termasuk ancaman dan pemerasan dengan motif memperoleh keuntungan finansial melalui teror.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai isu terkait ancaman peledakan bom yang beredar di media sosial. Bila menerima pesan mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
Data Pengancaman dan Pemerasan
Pusiknas Bareskrim Polri mencatat 149 kasus pengancaman dan pemerasan selama sembilan hari di Oktober 2025. Pengancaman paling banyak terjadi selama Oktober 2025, yaitu 120 kasus. Sedangkan tindak pidana pengancaman yang disertai dengan pemerasan yaitu 29 kasus.
Sejak awal tahun, polisi telah menindak 5.526 kasus pengancaman dan pemerasan. Dari jumlah itu, 4.210 perkara merupakan kasus pengancaman.
Ada tiga satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kasus pengancaman dan pemerasan. Yaitu Polda Sumatra Utara (826 kasus), Polda Sulawesi Selatan (657 kasus), dan Polda Metro Jaya (512 kasus).
Rata-rata, Polri menangani lebih dari 500 kasus pengancaman dan pemerasan setiap bulan. Jumlah tertinggi terjadi pada Mei 2025, dengan 578 kasus.
Catatan Akhir
Kasus ancaman bom di sekolah internasional menunjukkan bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk teror dan pemerasan lintas negara. Meski tidak ditemukan bahan peledak, dampak psikologis terhadap masyarakat tetap nyata.
Polisi kini ditantang bukan hanya menjaga keamanan fisik, tetapi juga mengamankan ruang digital dari penyalahgunaan untuk kejahatan. Edukasi publik dan kesiapsiagaan menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah panik dan mampu merespons ancaman serupa secara bijak.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---