Artikel
Jelang Pergantian Tahun, Polri Antisipasi Narkoba hingga Pencurian
NARKOBA menjadi salah satu kasus kejahatan yang ditindak kepolisian menjelang masa pergantian tahun. Terkini, Polri mengungkap masuknya sabu cair dari Iran yang rencananya diedarkan di pesta perayaan tahun baru.
“Sabu cair ini barang baru masuk ke Indonesia yang akan dimasukkan ke dalam kopi dan liquid. Itulah modus baru untuk mengelabui petugas, dia dengan cara minum kopi bisa fly, dengan cara liquid bisa fly,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, S.IK, dikutip dari artikel berjudul Polisi Sita Sabu Cair Asal Iran di laman www.tribratanews.polri.go.id pada Kamis, 15 Desember 2022.
Penegakan
hukum terkait kasus narkoba tidak dapat berhasil bila hanya mengandalkan
kepolisian. Justru, penegakan hukum perlu mendapat dukungan dari masyarakat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti, siap menerima
pengaduan dan informasi dari warga terkait kejahatan tersebut. Pengaduan dapat
dilakukan melalui pesan singkat dan telepon. Warga tak perlu takut melapor ke
Polda Metro Jaya terkait kegiatan peredaran narkoba.
Kombes Mukti menegaskan kepedulian terhadap penegakan hukum terkait narkoba merupakan salah satu bentuk cinta. “Cinta bebas narkoba supaya anak-anak, istri, suami, dan cucu-cucu bebas dari narkoba,” jelas Kombes Mukti.
Belasan ribu kasus kejahatan ditindak
Narkoba hanya satu di antara sekian banyak kejahatan yang ditindak kepolisian. Selama tiga pekan di Desember 2022, Polri menindak 17.145 kasus kejahatan di seluruh Indonesia. Sebanyak 31,8 persen dari jumlah tersebut merupakan tindak pidana pencurian. Adapun jenis-jenis pencurian yang terdata yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R-2), curanmor R-4, pencurian ringan, dan pencurian ternak.
Kejahatan narkoba yang ditindak yaitu 1.584 perkara. Jumlah terlapor yang ditindak kepolisian terkait kejahatan narkoba sebanyak 2.011 orang. Jumlah terlapor lebih banyak ketimbang jumlah perkara. Hal itu berbeda dari jenis kejahatan lain yang dicatat dalam e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri.
Sebaliknya, pada beberapa jenis kejahatan lain, jumlah terlapor lebih sedikit ketimbang jumlah kasus. Ada kemungkinan terlapor telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama. Atau, bisa saja terlapor merupakan residivis atau orang yang pernah dihukum tapi melakukan kejahatan itu lagi.
Penindakan terhadap kejahatan lebih banyak dilakukan di kepolisian di kawasan Pulau Jawa. Meski demikian, satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak dilakukan Polda Sumatra Utara.