Artikel

Jerat Narkoba Melilit Anak-anak dan Mahasiswa

POLDA Sulawesi Selatan menemukan tempat penyimpanan sabu di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) pada awal Juni 2023. Temuan itu menjadi miris karena narkoba beredar di dekat kehidupan para mahasiswa. Bukan hanya beredar, sebuah tempat di UNM menjadi tempat menyimpan dan menggunakan narkoba.

 

Area kampus merupakan lingkungan bagi generasi muda untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan diri menghadapi masa depan. Mereka mempersiapkan diri untuk menjadi generasi yang kaya ilmu dan berkarakter positif, yang suatu saat akan menjadi ujung tombak keberhasilan bangsa.

 

Tetapi, bagaimana bisa mempersiapkan diri, bila dalam keseharian mereka mendapat iming-iming kesenangan dari narkoba? Padahal kesenangan itu semu. Jerat narkoba justru membuat mereka semakin terpuruk. Zat yang terkandung dalam narkotika membuat saraf mereka terganggu. Alih-alih mempersiapkan masa depan yang cemerlang, zat negatif pada narkotika justru membuat mereka senang sesaat dan melakukan hal-hal berisiko.

 

Zat adiktif pada narkotika merusak saraf. Sehingga generasi muda tidak dapat berpikir jernih bila mengonsumsi obat-obatan terlarang secara terus menerus alias ketagihan. Prestasi mereka menurun dan kualitas kedisiplinan berkurang. Perilaku menyimpang dilakukan, misalnya pergaulan bebas.

 

“Ini berawal dari ingin coba-coba atau sekadar ikut-ikutan hingga akhirnya mengalami ketergantungan,” demikian tertulis di artikel berjudul Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja yang diunggah di laman www.slemankab.bnn.go.id.

 

Di Samarinda, Kalimantan Timur, seorang anak usia tiga tahun positif narkoba. Setelah meminum air mineral di rumah tetangga, bocah tersebut tidak tidur, hiperaktif, ngoceh, tidak mau makan juga minum, dan berkeringat.  Ibu korban pun menumpahkan kegelisahannya melalui akun di media sosial Facebook. Lalu, ibu korban mendapat saran untuk mendatangi Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dan menjalani tes urine.

 

Hasil tes urine menunjukkan balita itu positif narkoba jenis sabu-sabu. Kepolisian setempat mendalami kejadian tersebut. Polisi lalu menetapkan seorang tersangka yaitu perempuan berinisial ST (51) yang diduga memberikan air mineral mengandung sabu kepada sang bocah.

 

Kejadian pilu juga dialami seorang remaja berusia 14 tahun di Kota Medan, Sumatra Utara. Korban dicekoki sabu oleh ayah kandungnya, YB (45). Setelah itu, YB memperkosa gadis belia itu.

 

“Ini dilakukan hampir kurang lebih 3 tahun. Dengan mencekoki sabu kepada putrinya lalu si pelaku menggunakan sabu juga,” ujar Kapolres Belawan AKBP Josua Tampubolon dikutip dari artikel berjudul Remaja Putri di Medan Dicekoki Sabu dan Diperkosa Ayah Kandung, Berlangsung 3 Tahun diunggah di laman www.kompas.com pada 25 Mei 2023.

 

Jumlah Siswa SMA Terjerat Narkoba Bertambah



Di Kabupaten Malang, Jawa Timur, jumlah siswa SMA yang menyalahgunakan narkoba bertambah, dari 114 pada 2021 menjadi 172 perkara di 2022. Bukan hanya SMA, paparan narkoba juga menyentuh kalangan SMP hingga SD. Meski jumlahnya berkurang, namun ini harus menjadi perhatian pemerintah, aparat, keluarga, dan juga masyarakat.

 

Tak hanya menyalahgunakan, anak-anak pun rentan terlibat dalam peredaran narkoba. RD menjadi pengedar narkoba di saat usianya masih 15 tahun. Saat siswa SMP itu ditangkap pada Minggu 12 Maret 2023 oleh Polres Purwakarta, Jawa Barat, polisi menemukan 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl. Obat-obatan tersebut bila dikonsumsi terus menerus akan memberikan efek samping seperti halusinasi, paranoid, detak jantung tak teratur, mengalami otot kaku, kejang-kejang, dan perilaku yang tak biasa.

 

“Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar. Kemudian pada usia 14 tahun, dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obatan itu,” ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dikutip dari artikel berjudul Fakta Anak Lilis Karlina Jadi Pengedar Narkoba, Masih Usia 15 Tahun hingga Kerap Beli Sabu ke Orang Dewasa diunggah di laman www.kompas.com pada 15 Maret 2023.

 

Masih dalam penyelidikan

Menurut data di Polri, sebanyak 2.549 orang dilaporkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Satu orang berstatus sebagai pelajar. Sedangkan 18 orang sudah dipastikan sebagai orang dewasa. Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman kasus oleh kepolisian.

Data tersebut didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang dikumpulkan mulai 1 Januari hingga artikel ini ditulis, Selasa 20 Juni 2023. Data itu menunjukkan warga masyarakat dan juga pemerintah harus mewaspadai pengaruh narkotika yang dapat memapar kepada anak-anak.

 


Sementara itu, lebih 2.000 pelajar dan mahasiswa menjadi terlapor terkait kasus narkoba. Jumlah tersebut mencapai 9,1 persen dari jumlah total orang yang dilaporkan terkait kasus narkoba sejak awal tahun. Angka itu menempatkan terlapor berstatus pelajar dan mahasiswa berada di urutan ke-4 dengan jumlah terbanyak.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---