Artikel

Jumlah Kasus Menyalahgunakan Narkoba Lebih Banyak ketimbang Mengedarkan

21 April 2025

KASUS kejahatan narkoba yang paling banyak terjadi di Indonesia yaitu penyalahgunaan narkoba. Sejak awal tahun, Polri menangani kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 5.386 perkara. Jumlah tersebut lebih banyak 1,14 persen dari pada kejahatan dengan modus operandi mengedarkan narkoba.

Fakta tersebut berdasarkan data yang didapat dari website www.pusiknas.polri.go.id bersumber dari Aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis, 17 April 2025 pukul 13.30 WIB. Data Pusiknas Bareskrim Polri menyebutkan Polri menindak 13.142 kasus kejahatan narkoba sejak 1 Januari hingga Kamis 17 April 2025. Sebanyak 40,98 persen kasus menunjukkan kejahatan bermodus penyalahgunaan narkoba. Sementara kejahatan bermodus mengedarkan narkoba sebanyak 5.325 kasus atau sebesar 40,51 persen. Data itu menunjukkan jumlah kejahatan narkoba dengan modus penyalahgunaan lebih banyak ketimbang mengedarkan narkoba.




Kejahatan narkoba paling banyak terjadi di rumah. Data menunjukkan Polri mengungkap kejahatan narkoba yang terjadi di rumah sebanyak 7.499 kasus atau 57,06 persen dari jumlah total kasus kejahatan narkoba.

 

Adapun jumlah kejahatan narkoba mengalami tren fluktuatif. Jumlah kejahatan narkoba mengalami kenaikan pada Februari 2025 sebesar 5,54 persen dari jumlah kejahatan narkoba di Januari 2025. Namun jumlah tersebut turun di Maret 2025 sebesar 12,18 persen. Sedangkan jumlah kejahatan narkoba mulai 1 sampai 17 April 2025 mencapai 37,11 persen dari jumlah kejahatan narkoba selama 31 hari di Maret 2025.

 

Remaja paling rentan menyalahgunakan narkoba

Kelompok usia remaja paling rentan menyalahgunakan narkoba. Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom. Fenomena tawuran dan kekerasan di kalangan pelajar pun tak lepas dari penyalahgunaan narkoba.

 

“Pelajar usia anak-anak dan remaja memasuki fase usia kritis atau labil, yang cenderung membuat mereka mudah terpengaruh dengan nilai-nilai kelompok teman sebaya,” ujar Komjen Pol Marthinus dikutip dari artikel berjudul BNN Sebut Potensi Paling Besar Penyalahgunaan Narkoba Ada di Kelompok Remaja diunggah di laman www.news.harianjogja.com.

 

Dalam beberapa kasus, lanjut Komjen Pol Marthinus, banyak dijumpai seseorang yang baru pertama kami mengonsumsi narkoba. Itu dilakukan karena rasa penasaran dan tawaran dari teman sebaya.

 

Lantaran itu, Komjen Pol Marthinus menekankan pentingnya sistem pencegahan yang perlu dikolaborasikan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sehingga, sejak duduk di bangku sekolah dasar, anak-anak telah ditanamkan nilai-nilai dan karakter yang dapat membuat kelompok remaja atau pelajar ini berani mencegah diri mereka sendiri untuk menyalahgunakan, bahkan, mengedarkan narkoba.

 



Data di Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan Polri menindak 19.161 terlapor kasus kejahatan narkoba di seluruh Indonesia mulai dari Januari hingga 17 April 2025. Paling banyak, terlapor berusia di rentang umur 21 sampai 30 tahun, yaitu 6.168 orang. Sementara terlapor berusia kurang dari 20 tahun sebanyak 1.153 orang.

 

Untuk terlapor berusia kurang dari 20 tahun, pada 2025, jumlahnya mengalami tren turun. Pada Januari, sebanyak 351 orang terlapor berusia di kelompok kurang dari 20 tahun. Jumlah tersebut turun hingga Maret 2025. Lalu, pada 1 – 17 April 2025, jumlah terlapor berusia kurang dari 20 tahun sebanyak 146 orang, atau mencapai 45,76 persen dari jumlah terlapor di kelompok usia tersebut di Maret 2025.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---