Artikel

Jumlah Korban terkait Pelanggaran Perlindungan Anak Mencapai Ribuan Orang

02 May 2025

MA (4) merupakan satu dari ribuan anak yang menjadi korban kekerasan. MA ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Hingga artikel ini dimuat, polisi masih memburu terduga pelaku yang melakukan tindakan tersebut pada MA.

Penemuan jenazah MA dilaporkan pada Minggu, 27 April 2025. Penemuan bermula saat ibu korban, F, mencari anaknya. Ia lalu mendatangi sebuah rumah kontrakan di Kampung Kresek. Rumah itu dihuni oleh seorang pria berinisial HB (38) yang bekerja sebagai sekuriti di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

 

“Namun rumah itu terkunci. Dibantu sejumlah saksi, ibunya berusaha membuka kunci tapi tidak berhasil,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip dari artikel berjudul Nasib Tragis Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar di Kosambi, Diduga Alami Kekerasan diunggah di laman www.kompas.com.

 

Setelah pintu berhasil dibuka, F beserta para saksi menemukan MA dalam kondisi tak bernyawa di sebuah kamar di rumah tersebut. Tubuh MA dalam kondisi terbakar.

 

Setelah mendapat laporan, polisi lalu melakukan autopsi pada jenazah MA di RSUD Kabupaten Tangerang dan menggelar olah tempat kejadian perkara. Polisi menduga kuat MA menjadi korban kekerasan sebelum meninggal.

 

Sementara itu, penghuni rumah kontrakan yaitu HB menghilang. Polisi masih terus memburu keberadaan HB.

 

Data di Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan, sejak awal tahun hingga 29 April 2025, Polri menindak 5.574 kasus terkait tindak pidana dalam perlindungan anak. Data tersebut didapat dari website www.pusiknas.polri.go.id bersumber dari Aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa 29 April 2025. Data menunjukkan jumlah kasus mengalami tren naik. Sebab, jumlah kasus pada April 2025 naik 7,13 persen dari jumlah kasus pada Maret 2025.



 

Data Pusiknas mengategorikan anak-anak dalam kelompok korban usia kurang dari 20 tahun. Selama periode Januari hingga artikel ini ditulis, Selasa 29 April 2025, sebanyak 5.499 orang yang berusia kurang dari 20 tahun menjadi korban dalam tindak pidana perlindungan anak. Jumlah korban pada April 2025 naik sebesar 2,43 persen dari jumlah korban di Maret 2025.

 

Polda Jawa Barat merupakan satuan kerja yang melakukan penindakan dengan jumlah terbanyak terhadap kasus terkait pelanggaran perlindungan anak, yaitu 589 kasus. Meski demikian, Polda Sumatra Utara merupakan satuan kerja yang menangani jumlah anak terbanyak yang menjadi korban terkait pelanggaran terhadap perlindungan anak.



 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---