Artikel

Jumlah Penemuan Mayat Meningkat dalam 2 Tahun Terakhir

PENEMUAN mayat pada November 2022 meningkat bila dibandingkan dengan data penemuan mayat di November 2021. Peningkatan jumlah kejadian kurang lebih 55,69 persen. Bukan hanya November, peningkatan jumlah penemuan mayat juga terjadi pada tujuh bulan lain di 2021 dan 2022.

 

Peristiwa penemuan mayat menghebohkan warga sekitar lokasi kejadian. Satu di antaranya penemuan jenazah seorang anak di aliran Sungai Cinambo Lama, Kota Bandung, pada Senin siang, 28 November 2022. Jenazah itu ternyata seorang anak yang sebelumnya dilaporkan hilang, berinisial ARJ (6), yang terbawa arus sungai. Saat itu, ARJ hanyut saat bermain dengan teman-temannya.

 

Sesosok mayat juga ditemukan di sebuah pekarangan rumah warga di Gemuh, Kendal, Jawa Tengah, pada Minggu pagi, 27 November 2022. Ada luka di bagian kepala.

 

“Setelah tahu ada mayat itu, saya terus lapor ke Pak RT dan lapor juga ke Polsek Gemuh,” ungkap seorang warga yang menemukan jenazah dikutip dari artikel berjudul Mayat Misterius Ditemukan di Pekarangan Warga Gemuh Kendal yang diunggah di www.detik.com pada Minggu 27 November 2022.

 

Jumlah penemuan mayat meningkat

Dua peristiwa itu merupakan contoh kasus penemuan mayat di November 2022. Sebab pada November 2022, Polri menangani 246 kasus penemuan mayat di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut naik kurang lebih 55,69 persen dibandingkan dengan November 2021. Pada periode yang sama di tahun 2021, Polri menangani 158 kasus penemuan mayat.

 


 

Polda Jateng paling banyak tangani kasus penemuan mayat

Dalam dua tahun terakhir, data DORS menunjukkan penemuan mayat paling banyak terjadi di Pulau Jawa yaitu 3.267 kasus. Polda Jawa Tengah merupakan satuan kerja yang menangani penemuan mayat paling banyak yaitu 1.916 kasus.


Polda di Pulau Jawa mendominasi jumlah kasus penemuan mayat periode Januari 2021 hingga artikel ini ditulis, Kamis 1 Desember 2022. Data di DORS menunjukkan 79,3 persen dari jumlah total penanganan penemuan mayat terjadi di pulau dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia itu.

 

Bila menemukan mayat

Dalam beberapa peristiwa, masyarakat-lah yang paling sering menemukan mayat. Bahkan, sejak Januari 2021 hingga November 2022, penemuan mayat paling sering terjadi di kawasan perumahan atau pemukiman. Data di DORS menunjukkan 37,62 persen dari total kasus penemuan mayat justru terjadi di perumahan.

 

Salah satu kasus yaitu penemuan empat mayat di Kalideres pada November 2022. Empat mayat itu terdiri dari suami, istri, anak, dan paman. Warga setempat curiga pada sebuah rumah di Kalideres. Warga mencium bau busuk di rumah tersebut. Lalu Ketua RT setempat melapor ke Polsek Kalideres.

 

“Bersama dengan polisi, Ketua RT akhirnya memaksa masuk ke dalam rumah tersebut,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di artikel berjudul Ini Kronologi Penemuan Jenazah Satu Keluarga di Kalideres yang diunggah di laman www.antaranews.com pada Jumat 11 November 2022.

 

Tindakan Ketua RT melaporkan kecurigaan ke kepolisian setempat merupakan hal yang tepat. Ketua RT tidak merusak lokasi kejadian sehingga kepolisian dapat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Ahli forensik dari Mabes Polri Kombes Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, DFM, Sp.F., mengatakan masyarakat perlu berpikir layaknya petugas forensik saat menemukan mayat. Warga baiknya membiarkan kondisi jenazah dan lokasi kejadian sembari menunggu polisi datang.

 


 

Kombes Pol Hastry mencontohkan kasus penemuan dua jenazah di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021. Kedua jenazah merupakan sepasang ibu dan anak yang menjadi korban pembunuhan. Jenazah keduanya ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard.

 

Berkaca dari kasus tersebut, Kombes Hastry mengaku polisi kesulitan mengungkap kejadian tersebut. Sebab, banyak masyarakat yang masuk ke lokasi kejadian. Sehingga kondisi TKP berubah.

 

“Seharusnya dibiarkan saja, tunggu polisi datang. Yang penting, dilindungi TKP-nya, jangan ada yang masuk. Kami (polisi) harus tahu keadaan pertama itu seperti apa. Bagaimana posisinya saat pertama orang ini kehilangan nyawanya. Dengan jasad sudah dipindahkan membuat (penyelidikan) lebih sulit,” ungkap Kombes Hastry dikutip dari artikel berjudul Ini Tip Ahli Forensik Mabes Polri jika Menemukan Jenazah yang diunggah di laman www.solopos.com pada 1 Desember 2021.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---