Artikel
Jumlah Warganet Meningkat, Penyebar Berita Hoaks Bertambah

GUNAKAN media sosial dengan bijak. Ungkapan itu kerap dilontarkan sebagai pengingat agar warga dapat lebih bijak memanfaatkan media sosial, menyebarkan info positif dan tidak menyesatkan. Bila tidak, bisa-bisa, pengguna media sosial harus berurusan dengan hukum. Tak tanggung-tanggung, di Indonesia warganet yang menyebar berita bohong atau ujaran kebencian terancam dihukum penjara paling lama enam tahun.
Ancaman hukuman tersebut ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam UU ITE yang menggunakan media sosial. Beberapa di antaranya mendistribusikan berita bohong atau hoaks, menyebarkan ancaman kekerasan, serta menyebarkan ujaran kebencian.
Pengguna
medsos di Indonesia capai 191,4 juta jiwa
Dalam
sebuah artikel yang diunggah www.suara.com,
menurut riset DataReportel, pengguna media sosial Indonesia mencapai 191,4 juta
jiwa pada Januari 2022. Jumlah tersebut meningkat 12,6 persen dari data di
2021.
“Angka (jumlah pengguna media sosial di Indonesia) ini setara dengan 68,9 persen dari total populasi di Indonesia. Sebagai perbandingan, jumlah penduduk Indonesia kini mencapai 277,7 juta jiwa hingga Januari 2022,” demikian tertulis dalam artikel berjudul Jumlah Pengguna Media Sosial Indonesia Capai 191,4 Juta per 2022.
Adapun
media sosial yang diakses warganet Indonesia yaitu YouTube, Facebook, Instagram,
TikTok, Facebook Messenger, Twitter, LinkedIn, WhatsApp, dan Snapchat.
Penggunaannya pun beragam mulai dari berbagi info, berkirim pesan, berkomentar,
bisnis, marketing, dan lain-lain. Bentuk penggunaannya pun bermacam-macam,
mulai dari tulisan, grafis, audio, hingga audiovisual.
Dengan
jumlah pengguna media sosial yang meningkat, apakah akan berpengaruh pada
tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks? Kali ini, Pusiknas akan
mengupas sesuai dengan data yang telah dihimpun oleh Mabes Polri.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Data
tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks
Data
yang didapat dari Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menindak 55
kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sejak Januari hingga Mei 2022.
Penindakan terhadap kasus berita bohong terjadi setiap bulan. Bahkan pada
Januari dan Maret, Polri menindak 13 perkara.