Artikel

Kakorlantas Minta Stakeholder Segera Perbaiki Jalan Berlubang

17 February 2025

HUJAN yang turun dengan deras dapat mengakibatkan pengikisan terhadap permukaan aspal di jalan raya. Bila tak ditangani, kondisi itu dapat memicu kecelakaan dan mengakibatkan korban. Lantaran itu, Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Agus Suryonugroho akan berkoordinasi dengan pemangku kebijakan atau stakeholder untuk segera memperbaiki infrastruktur jalan.

Salah satu kerusakan jalan yang menjadi sorotan Kakorlantas adalah jalur pantura dari arah Semarang hingga Batang. Kakorlantas menemukan banyak jalan berlubang dan mengakibatkan arus lalu lintas melambat. Kondisi itu pun dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Kakorlantas berharap perbaikan jalan dapat dilakukan sebelum musim mudik lebaran Idul Fitri 2025.

 

“Jika tidak segera diperbaiki, ini bisa membahayakan para pemudik,” ujar Brigjen Pol Agus dikutip dari artikel berjudul Kakorlantas Minta Koordinasi Percepat Perbaikan Jalan Alternatif Pantura untuk Perlancar Jalur Mudik 2025 diunggah di laman www.korlantas.polri.go.id.

 

Sementara itu, Satlantas Polres Kendal, Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan penandaan dan penambalan jalan berlubang di jalur pantura yang berada di Kecamatan Pucangrejo. Kasat Lantas Polres Kendal AKP Engkos Sarkosi menegaskan jalan berlubang merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. AKP Engkos pun meminta pengendara untuk lebih berhati-hati dan selalu mematuhi aturan saat berkendara di jalan raya.

 

“Kami bersama tim melakukan penandaan dan penambalan agar (jalan rusak) tidak menimbulkan bahaya bagi pengendara,” ujar AKP Engkos dikutip dari artikel berjudul Satlantas Polres Kendal Lakukan Penandaan dan Penambalan Jalan Pantura untuk Kurangi Risiko Kecelakaan diunggah di laman www.akurat.co.

 

Data IRSMS Korlantas Polri menunjukkan, sejak 1 Januari sampai 12 Februari 2025, sebanyak 3.120 kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Sebanyak 4.146 orang menjadi korban baik itu luka ringan, luka berat, atau meninggal. Data tersebut diakses dari IRSMS Korlantas Polri pada Kamis, 13 Februari 2025.

 

Data pada IRSMS menunjukkan 36 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, terjadi di lokasi dengan jalan yang berlubang. Sebanyak 45 kasus kecelakaan terjadi di jalan yang basah. Enam kasus kecelakaan terjadi di jalan yang berombak, empat kasus di jalan yang keriting, dan tiga kasus di jalan licin. Sebagian besar kecelakaan justru terjadi di jalan dengan kondisi permukaan yang baik.

 

 


Adapun jumlah pengendara yang terlibat kecelakaan di Jawa Tengah sebanyak 30.937 orang. Sebagian besar pengendara mengendarai sepeda motor, yaitu 24.500 orang. Angkanya mencapai 83,56 persen dari jumlah total pengendara yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

 

Kondisi jalan yang berlubang memang selalu memunculkan masalah berlalu lintas, seperti risiko terjadinya kecelakaan. Selain itu, lubang yang cukup dalam berdampak kerusakan pada kendaraan, terutama pada bagian pelek.



 

Untuk itu, pengendara perlu tetap fokus dan berkonsentrasi saat berkendara. Pengendara perlu menjaga laju kendaraan agar dapat lebih mudah mengendalikan kendaraan bila terpaksa harus melewati jalan berlubang. Selain itu, laju kendaraan yang terjaga dapat membuat pengendara lebih aman saat menghindari lubang.

 

Bila melihat lubang yang dekat dengan jalur kendaraan, pengendara sebaiknya tidak melakukan pengereman mendadak. Tindakan itu dapat memicu kecelakaan beruntun jika terdapat banyak kendaraan di belakang. Lakukan pengereman secara halus bila tak dapat menghindari lubang. Tujuannya untuk mengurangi dampak benturan.

 

Paling utama adalah tetap fokus dan menjaga jarak dengan kendaraan lain saat melewati jalan yang berlubang. Cara ini dapat mengurangi risiko benturan terhadap pengendara di depan maupun belakang.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---