Artikel

Kapolri: Polisi Lalu Lintas adalah Etalase Polri

BILA ada rekan-rekan anggota polisi lalu lintas yang melakukan pelanggaran, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus memproses dan menindak tegas oknum bermasalah tersebut. Agar, hal-hal tersebut tak mengganggu polisi yang sudah berbuat baik dan bekerja keras untuk melayani serta mengabdi kepada masyarakat.

 

Instruksi disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-67. Acara berlangsung di Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di Jakarta, Kamis 22 September 2022. Selain Kapolri, acara dihadiri pejabat lain di antaranya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan jajaran petinggi kepolisian.

“Polisi lalu lintas adalah etalase Polri, yang menampilkan wajah Polri yang tegas, humanis, berwibawa, dan bersih,” ujar Kapolri dalam acara yang ditayangkan langsung melalui akun YouTube NTMC Polri.

 

Kapolri mengapresiasi usaha Korlantas meningkatkan kinerja melayani dan mengabdi kepada masyarakat. Pelayanan itu terwujud dalam inovasi memanfaatkan sistem informasi dan teknologi di lalu lintas.

 

Inovasi dan terobosan itu terdiri dari delapan hal yang menyangkut lalu lintas dan pengguna jalan. Inovasi berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas hingga peta jalan raya. Tujuannya mengamankan lalu lintas serta pengguna jalan raya.

 

“Lalu lintas ibarat peredaran darah. Bila peredaran darah terganggu berdampak pada kematian. Begitu pula dengan lalu lintas. Bila lalu lintas terganggu berdampak pada sendi-sendi perekonomian,” ujar Kapolri.

 


Kapolri mengakui Korlantas menghadapi beberapa tantangan. Satu di antaranya perilaku pengguna jalan. Pengendara yang ceroboh berisiko mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan berpotensi merugikan diri sendiri serta orang lain.

 

“Ini juga akan berdampak pada kematian dan juga perekonomian. Menurut data di The Asian Development Bank, kecelakaan di Indonesia berdampak pada kerugian produk domestik bruto (PDB) sebesar 2,9 sampai 3,1 persen," lanjut Kapolri.

 

Untuk menangani itu, Kapolri meminta personel Korlantas mengedepankan sisi humanis dan komunikasi. Sehingga informasi mengenai aturan berlalu lintas dapat dipahami masyarakat dengan lebih mudah.

 

“Harapan kita bahwa ke depan, bagaimana rekan-rekan dalam melakukan penegakan hukum betul-betul bisa kita hindari, terjadinya interaksi dan ini tentunya sangat positif buat rekan-rekan semua,” ujar Kapolri.


Di acara yang sama, Kepala Korlantas Polri Irjen Drs Firman Shantyabudi, M.Si menyampaikan Korlantas berfokus pada road safety atau keamanan di jalan raya. Korlantas menyiapkan berbagai strategi mewujudkan road safety mulai dari hukum hingga politik.

 

Salah satu upaya menciptakan road safety adalah meluncurkan Electronic Law Enforcement (ETLE). Yaitu implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Melalui ETLE, Korlantas mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.

 


Irjen Firman menyampaikan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara merupakan wujud syukur bagi Korlantas. Rasa syukur itu pun disebarkan dalam bentuk bakti sosial, bagi-bagi paket sembako, berkunjung ke anggota yang sedang dalam kondisi sakit, serta beranjangsana ke petinggi Korlantas Polri pada masanya.

 

Korlantas, lanjut Irjen Firman, juga memberikan penghargaan pada para senior yang telah berjasa dalam mengembangkan Korlantas Polri. Penghargaan juga diberikan kepada personel berprestasi dalam melaksanakan tugas dan mengembangkan berbagai aplikasi berbasis digital yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

“Semoga pemberian penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus berbuat dalam mengembangkan berbagai inovasi dan terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat di bidang lalu lintas,” ujar Irjen Firman.

 

Sejarah Korps Lalu Lintas

Korps Lalu Lintas bermula di masa penjajahan Belanda di Indonesia. Pada 15 Mei 1916, penjajahan Belanda membentuk Voer Wesen sebagai organ lalu lintas. Lalu nama lembaga itu berubah menjadi Verkeespolitie, dalam Bahasa Indonesia yaitu polisi lalu lintas.

 

Ketika Belanda kalah perang, Indonesia dijajah Jepang. Peran polisi lalu lintas pun diambil alih oleh militer Jepang Kempetai.

 

Polisi lalu lintas pun menunjukkan eksistensinya pada 22 September 1955. Kepala Jawatan Kepolisian saat itu membentuk seksi lalu lintas jalan berdasarkan Order Nomor 20/ XVI/ 1955. Polisi lalu lintas dilibatkan dalam pengawalan Presiden RI Soekarno dan pengamanan Konferensi Asia Afrika (KAA). Sejak itu pula, Korlantas Polri memperingati Hari Lalu Lintas pada 22 September.

 


 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---