Artikel
Kapolri Minta Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Laut Kepri
15 April 2025

KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengakui
laut yang mengelilingi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi pintu masuk narkoba ke
Indonesia. Modusnya beragam dengan memanfaatkan kapal atau speedboat
yang beroperasi secara legal dari Malaysia atau Singapura menuju Indonesia,
melalui pelabuhan yang berada di Kepri. Kapolri pun menginstruksikan kepolisian
di Kepri meningkatkan kewaspadaan terhadap penyelundupan narkoba di provinsi
tersebut.
Kondisi alam Kepri berupa 96 persen lautan. Daratannya hanya empat persen. Sehingga jalur keluar masuk transportasi nasional maupun internasional di Kepri melalui laut.
“Kepri memang menjadi jalur masuk. Ada jalur-jalur internasional yang kemudian bisa dilewati dan rentan terjadi penyelundupan dengan berbagai macam modus yang bisa diawasi,” ujar Kapolri dikutip dari artikel berjudul Kapolri Memaparkan Penanganan Narkoba di Kepri diunggah di laman www.antaranews.com.
Penyelundupan narkoba yang dibongkar kepolisian beragam. Mulai dari memasukkan narkoba ke mesin kompresor dan freezer yang telah dimodifikasi, memasukkan narkoba ke organ tubuh, hingga menyimpannya dalam ember maupun drum minyak.
Lantaran itu, Kapolri meminta Polair memperkuat kerja sama dengan TNI Angkatan Laut serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengawasi jalur-jalur tersebut. Bila menemukan aksi penyelundupan narkoba, Kapolri meminta petugas segera melakukan penegakan hukum.
Polri, ujar Kapolri, juga merekrut masyarakat yang berada di pulau-pulau terluar dan terpencil namun ramai kegiatan masyarakat. Sehingga masyarakat terlibat mengawasi tindak penyelundupan dan penyebaran narkoba.
Sejak Januari 2025 hingga artikel ini ditulis, Selasa 15 April 2025, Polda Kepulauan Riau melakukan penindakan terhadap 187 kasus kejahatan narkotika. Kejahatan narkoba merupakan salah satu jenis dari golongan kejahatan transnasional. Data itu didapat dari website www.pusiknas.polri.go.id bersumber dari Aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa, 15 April 2025 pukul 10.00 WIB. Ada lima satuan kerja tingkat kabupaten atau kota yang melakukan penindakan dengan jumlah paling banyak yaitu Polres Tanjung Pinang, Polresta Balerang, Polres Karimun, Polres Bintan, dan Polres Kepulauan Anambas.
Jumlah penindakan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Kepri mengalami tren turun. Pada Januari, jumlah penindakan yaitu 66 kasus. Jumlah penindakan turun pada Februari yaitu 62 kasus. Kemudian di Maret, jumlah penindakan turun menjadi 52 kasus. Lalu pada 15 hari di April 2025, Polda Kepri menindak 7 kasus narkotika.
Adapun jumlah terlapor yang ditindak Polda Kepri yaitu sebanyak 292 orang. Sebagian besar terlapor, yaitu 87,67 persen, berjenis kelamin laki-laki. Polres Tanjung Pinang merupakan satuan kerja tingkat kabupaten/kota yang paling banyak menindak terlapor kejahatan narkotika yaitu 42 orang.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---