Artikel
Kapolri Perintahkan Libas Perjudian

“YANG namanya perjudian, saya ulang, yang namanya
perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua
itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi
darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana
lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip
dari artikel berjudul 5 Perintah Kapolri Sikat Habis Judi Online
di laman www.detik.com.
Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada
seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri,
penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap
kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.
Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau
anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing
akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.
Pemain diancam 4 tahun penjara
Sesuai
Pasal 303 KUHP, penyidik menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana
penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP,
judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat
untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam
keputusan perlombaan.
Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.