Artikel

Kapolri Teken Sprin Tim Reformasi: Dari Aspirasi Menjadi Aksi

24 September 2025

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekan surat perintah (Sprin) membentuk Tim Transformasi Reformasi Publik. Langkah ini menjadi upaya memperbaiki kinerja Polri agar lebih sesuai dengan harapan masyarakat.

 

Latar Belakang: Perintah Presiden

Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden juga menunjuk Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), dan Reformasi Polri.

 

Kapolri menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.

 

“Artinya Polri terbuka terhadap evaluasi masukan dari luar untuk terus melakukan perbaikan bagi institusi dalam kegiatan kita maupun hal yang diharapkan masyarakat,” ujar Jenderal Listyo Sigit dikutip dari artikel yang diunggah di Detik, dengan judul Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri.

 

Libatkan Puluhan Jenderal

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kapolri menunjuk 52 anggota dalam tim, dengan 47 di antaranya berpangkat Jenderal.

 

Tugas utama tim:

  1. Evaluasi program internal Polri
    • Efektivitas program
    • Dampak pada masyarakat
    • Kesesuaian dengan prinsip layanan publik
  2. Menampung dan menganalisis masukan publik
    • Pelayanan di lapangan
    • Perilaku aparat
    • Transparansi penegakan hukum
  3. Menyusun langkah reformasi di berbagai bidang
    • Perbaikan sistem operasional
    • Reformasi kelembagaan dan instrumen pendukung
    • Penguatan sistem pengawasan internal

 


Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa Kapolri melihat reformasi sebagai kebutuhan mendasar dan luas. Transformasi Polri tidak hanya melibatkan pimpinan, tapi juga seluruh satuan kerja dan wilayah.

 

Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan publik, termasuk yang muncul dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025, ketika masyarakat mendesak adanya perbaikan menyeluruh di tubuh Polri.

 

Kepercayaan Masyarakat adalah Kunci

Reformasi Polri pada akhirnya bermuara pada satu hal: tingkat kepercayaan masyarakat. Sebab, keberadaan Polri sebagai aparat penegak hukum selalu diukur dari bagaimana masyarakat merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.

 

Publik memiliki ekspektasi tinggi terhadap Polri untuk hadir dengan layanan yang cepat, adil, dan transparan. Penanganan kasus di lapangan sangat memengaruhi citra Polri, satu kasus saja bisa berdampak besar terhadap kepercayaan publik.

 

Tantangan ini dijawab dengan peluang dari kehadiran Tim Reformasi:

  • Menjadi jembatan antara Polri dan masyarakat.
  • Menunjukkan komitmen pimpinan, yakni Presiden dan Kapolri.
  • Memperkuat komunikasi publik yang transparan dan terbuka.

 

Jika kepercayaan publik terbangun, reformasi Polri tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi benar-benar terasa dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

 


 

Tiga jenis kejahatan yang paling banyak terjadi yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), narkotika, dan penganiayaan. Polda Metro Jaya paling banyak melakukan penindakan, yaitu 45.461 kasus.



Apakah ini berarti angka kejahatan paling tinggi di wilayah hukum Polda Metro Jaya? Analisis ini perlu dilihat lebih lanjut dengan mempertimbangkan faktor kepadatan penduduk dan mobilitas.                                                                                                                                          

 

Selain itu, tercatat 401.930 orang dilaporkan terlibat tindak kejahatan. Paling banyak berasal dari kelompok usia di atas 51 tahun dengan jumlah 276.312 orang.

 

Jumlah korban sepanjang 2025 mencapai 301.580 orang, dengan kelompok terbanyak adalah karyawan swasta (96.361 orang).

 

Data dari Pusiknas Bareskrim Polri juga menunjukkan bahwa jumlah pelaku lebih banyak dibandingkan kasus dan korban. Hal ini menandakan, dalam satu kasus, sering kali ada lebih dari satu pelaku kejahatan.

 

Catatan Akhir

Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri adalah langkah awal yang penting. Data kejahatan di 2025 menunjukkan tantangan nyata yang harus dihadapi. Pada akhirnya, keberhasilan reformasi Polri akan diukur dari satu hal: apakah masyarakat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang adil.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---