Artikel
Karyawan Swasta, Profesi Paling Banyak Jadi Korban Kejahatan
KARYAWAN swasta menjadi kelompok profesi yang paling
banyak menjadi korban kejahatan dan kekerasan sejak awal 2023. Kemungkinan
besar kejahatan dan kekerasan menimpa karyawan setelah pulang bekerja.
Data di EMP Pusiknas Bareskrim Polri
menunjukkan sejak 1 Januari sampai 20 Juli 2023, sebanyak 5.209 karyawan swasta
menjadi korban kekerasan dan kejahatan. Jumlah tersebut menunjukkan karyawan
swasta menjadi kelompok profesi yang paling banyak menjadi korban kekerasan dan
kejahatan.
Salah satu kejahatan menimpa seorang
warga berinisial DF saat melewati Jembatan Perumahan Bukit Golf Riverside,
Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu 12 Juli 2023, DF pulang kerja mengendarai
sepeda motor. Sekawanan begal membuntuti DF. Mereka mendekat dan menendang
kendaraan korban.
DF jatuh. Pelaku turun dari sepeda
motor dan melayangkan celurit ke korban. DF menangkis dengan tangan. Namun DF
berhasil menyelamatkan diri.
“Korban berhasil menyelamatkan diri
dengan meninggalkan sepeda motor miliknya yang kemudian dibawa kabur oleh para
pelaku.” Kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha dikutip dari
artikel berjudul Tragedi Pulang Kerja, Warga Diserang Komplotan Begal
hingga Tangannya Disabet Celurit di Gunungputri diunggah di laman www.tribunnews.com pada 12 Juli 2023.
Data EMP menunjukkan, secara umum, Polri
menindak 256.645 perkara untuk berbagai kejahatan dan kekerasan di Indonesia mulai
1 Januari sampai 31 Juli 2023. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim
Polri yang diakses pada Senin 7 Agustus 2023 pukul 11.00 WIB. Jenis-jenis
kejahatan yang ditangani mulai dari konvensional seperti pencurian ternak;
kejahatan transnasional seperti peredaran narkoba; kejahatan terhadap kekayaan
negara seperti korupsi; kejahatan kontinjensi seperti konflik SARA, hingga
kejahatan kemanusiaan seperti perbudakan.
Sedangkan
jumlah total warga yang menjadi korban kejahatan dan kekerasan sebanyak 188.191
orang. Karyawan swasta menjadi kelompok warga yang paling banyak menjadi korban
yaitu lebih 30 persen dari jumlah total korban kejahatan di seluruh Indonesia.
Mirisnya, pelajar dan mahasiswa
menjadi kelompok kedua yang paling banyak menjadi korban kekerasan dan
kejahatan. Hingga 31 Juli 2023,
sebanyak 30.894 pelajar dan
mahasiswa menjadi korban kekerasan dan kejahatan.
Polda Sumatra
Utara menjadi satuan kerja setingkat provinsi yang menangani jumlah korban
paling banyak yaitu 27.403 orang. Sementara Polda Metro Jaya dan Polda Jawa
Barat, masing-masing berada di urutan kedua dan ketiga.
Tragedi pulang kerja
Kejahatan yang menimpa DF terjadi saat
ia sedang dalam perjalanan pulang kerja. Kejadian serupa juga dialami warga
Kebon Pedes, Kota Bogor, pada Senin 16 Mei 2023. Korban kehilangan sepeda
motor. Korban juga mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh.
Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat
Gumilar mengatakan pelaku mengadang korban. Pelaku turun dari sepeda motor dan
langsung membacok korban dengan pedang pada punggung dan leher.
“Pelaku langsung mengambil dan membawa
kendaraan korban,” ujar Iptu Rachmat dikutip dari artikel berjudul Warga
Bogor Dibegal Saat Pulang Kerja, Korban Dibacok, Motor, dan Uangnya Raib
diunggah di situs www.kompas.com pada 16 Mei 2023.
Pencurian
merupakan salah satu kejahatan yang dapat terjadi saat pekerja dalam perjalanan
pulang menuju rumah masing-masing. Ada beberapa kejahatan lain yang mungkin
terjadi saat pulang kerja. Perilaku kejahatan ini biasanya terjadi di ruang
lingkup skala kecil. Pelaku melakukan kejahatan itu untuk keuntungan individu
maupun kelompok. Di kalangan ahli ilmu Sosiologi, kejahatan itu dikenal dengan
istilah blue collar crime yang banyak ditemukan di kehidupan
sehari-hari.
Beberapa
contoh yaitu kejahatan yang dilakukan geng motor atau sekelompok preman.
Kejahatan itu berdampak langsung pada korban atau orang-orang di sekitarnya.
Tindak kejahatan itu disertai dengan kekerasan yang melanggar norma atau aturan
yang berlaku. Bukan hanya kehilangan harta benda, korban dapat mengalami dampak
gangguan mental dan cacat tubuh, hingga kehilangan nyawa. Adapun jenis-jenis
kejahatan yang termasuk dalam blue collar crime yaitu pembunuhan,
pencurian, kekerasan fisik, kekerasan seksual, penipuan, pengancaman,
pemerasan, dan perusakan fasilitas.
Data pada EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan 111.739 tindak pidana kejahatan yang terkait blue collar crime yang ditangani kepolisian sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2023. Kejadian paling banyak terjadi yaitu di rentang waktu 00.00 sampai 04.59, saat masyarakat tengah beristirahat. Namun rentang waktu saat sebagian besar masyarakat pulang kerja pun tak bisa dianggap sepele. Sebab, data EMP menunjukkan kejahatan di jam pulang kerja, tepatnya mulai rentang pukul 18.00 sampai 21.59 pun terbilang banyak. Sejak awal tahun, sebanyak 20.380 korban mengaku mengalami kejahatan di jam-jam tersebut. Data itu menunjukkan rentang pukul 18.00 sampai 21.59 menjadi waktu dengan jumlah korban kejahatan terbanyak kedua.
Senada dengan itu, data EMP
menunjukkan kejahatan dan kekerasan terjadi di rentang pukul 18.00 sampai
21.59, saat sebagian besar karyawan swasta pulang kerja. Sebanyak 44.416 orang
mengaku mengalami kejahatan dan kekerasan di rentang waktu tersebut.
Jumlah korban tersebut justru lebih
banyak dari jumlah orang yang mengalami kejahatan dan kekerasan di dini hari.
Sebanyak 19.775 orang mengaku mengalami kejahatan dan kekerasan di rentang
waktu 05.00 sampai 07.59.
Semua pekerja tentu ingin tiba di rumah dengan aman dan selamat. Setelah bekerja seharian, beristirahat di rumah tentu menjadi tujuan setiap pekerja. Namun, kekerasan dan kejahatan mengancam keselamatan juga keamanan pekerja, Bukan hanya perempuan, pekerja laki-laki juga terancam keselamatannya setelah lelah bekerja.
Apalagi bila pekerja harus pulang
lebih malam karena lembur
atau bekerja dengan sistem shift.
Pekerja tidak memiliki banyak pilihan untuk menentukan jam pulang. Mau
tak mau, pekerja harus meningkatkan kewaspadaan selama perjalanan pulang.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---