Artikel
Kasus Hilangnya Anggota Sat Intelkam Polres Kotim Masih Misteri
27 August 2025

Hilangnya Bripda Muhammad Fadel, anggota Satuan Intelijen Keamanan Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, masih menjadi misteri. Polisi dan keluarga hingga kini belum mengetahui keberadaannya sejak ia dilaporkan hilang pada Rabu 20 Agustus 2025.
Pagi itu, Bripda Fadel sempat berpamitan untuk berangkat tugas. Ia menyebutkan akan akan mendatangi rumah Kasat Intelkam. Namun keesokan harinya, ia tidak masuk kerja tanpa keterangan. Nomor ponselnya pun tak aktif. Keluarga yang cemas akhirnya melapor ke Polres Kotim.
Pencarian menemukan jejak perjalanan Bripda Fadel melalui Palangka Raya, transit di Surabaya, lalu menuju Makassar. Meski demikian, hingga artikel ini ditulis, Rabu 27 Agustus 2025, keberadaannya belum diketahui. Poster wajahnya telah disebar, namun belum membawa hasil.
Tiap Bulan, Ratusan Orang Dilaporkan Hilang
Berdasarkan catatan Pusiknas Bareskrim Polri, sejak awal tahun hingga 27 Agustus 2025, terdapat 1.441 laporan orang hilang di Indonesia. Sebanyak 31 polda menerima laporan orang hilang di wilayah hukum masing-masing.
Polda Metro Jaya mencatat laporan terbanyak dengan 291 kasus. Sementara di posisi kedua yaitu Polda Sumatra Utara yang mendapat 257 laporan. Polda Sumatra Selatan berada di posisi ketiga dengan menerima 178 laporan orang hilang.
Sedangkan Polda Kalimantan Tengah menerima 10 laporan. Polres Kotim sendiri, tempat Bripda Fadel bertugas, menerima 3 laporan orang hilang tahun ini.
Tingginya angka itu menunjukkan pentingnya kewaspadaan. Masyarakat tidak perlu menunggu 24 jam untuk melapor jika ada anggota keluarga yang hilang.
Siapkan dokumen untuk melapor misalnya kartu identitas pelapor dan kartu identitas orang yang hilang. Tunjukkan pula kartu keluarga yang mengungkapkan hubungan antara pelapor dengan orang yang hilang. Berikan informasi detail seperti ciri-ciri fisik, tanda khusus, dan foto terbaru. Berikan juga informasi mengenai pertemuan terakhir dengan orang yang hilang tersebut, seperti gelagatnya, pakaian yang dikenakan, atau kendaraan.
Bila ada, tunjukkan pula bukti pendukung seperti pesan terakhir, komunikasi terakhir, rekaman CCTV, kondisi kesehatan, dan informasi lain yang relevan untuk disampaikan saat membuat laporan. Harapannya, orang yang hilang segera ditemukan dalam kondisi sehat dan selamat.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---