Artikel
Kasus Kejahatan Manipulasi Data secara ITE Meningkat
16 June 2025

POLDA Metro Jaya tengah mendalami kasus penipuan online yang menimpa seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Pelaku memanfaatkan kondisi korban lalu membobol tabungan yang tersimpan di rekening bank milik korban. Kejadian tersebut seolah membuktikan bahwa penipuan berbasis teknologi online begitu mudah dilakukan para pelaku.
Meski demikian, kata Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus, penyidik terus melakukan pendalaman dari laporan korban. Hasil penelusuran mengarahkan penangkapan terhadap seorang pria berinisial EC (28) di Ciputat dan perempuan berinisial IP (35) di Subang. Penyidik juga memburu berinisial AM (29) yang diduga kini berada di Kamboja.
Polisi menetapkan status tersangka pada ketiga orang itu. Penyidik menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
AKBP Alvian mengatakan pelaku memanfaatkan kesalahan dan kelengahan korban untuk mendapatkan data maupun informasi yang bersifat pribadi nan rahasia. Pelaku menggunakan data itu untuk mengakses rekening korban. Mereka lalu melakukan transaksi secara online untuk mengeruk rekening korban.
AKBP Alvian mengatakan korban semula tak menyadari jadi target pelaku kejahatan. Korban meladeni ketika pelaku menghubungi via panggilan telepon dan mengaku-aku sebagai petugas negara. Sehingga korban pun dengan mudah memberikan kode akses dan berbagai informasi rahasia kepada pelaku.
“Untuk itu, kami meminta masyarakat mewaspadai pesan yang diterima orang tak dikenal. Jangan sekali-kali memberikan data pribadi kepada orang yang tak jelas. Jangan memberikan kode one time password (OTP) ke pihak lain dengan alasan apapun,” tegas AKBP Alvian dikutip dari artikel berjudul Apa Sebabnya Korban Kejahatan Siber Terus Bertambah diunggah di laman www.tempo.co.
Data di Polda Metro Jaya menyebutkan sepanjang 2025, Polda menangani 11 kasus penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen (Persero). Target pelaku yaitu pensiunan PNS. Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangani 51 kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil, 38 kasus mengatasnamakan Ditjen Pajak, dan 4 penipuan undangan pernikahan online.
Pelaku mengirimkan pesan ke aplikasi perbincangan WhatsApp korban. Modusnya yaitu undangan pernikahan online, surat tilang online, mengatasnamakan perbankan, mengatasnamakan Ditjen Pajak, mengatasnamakan petugas Dukcapil, tagihan BPJS, dan tagihan PLN. Pelaku menyertakan file atau arsip atau berkas dengan format android package kit (APK). Pelaku mengarahkan korban mengeklik berkas tersebut. Tanpa disadari, korban telah membukakan pintu untuk pelaku mengakses, meretas, dan membobol sistem ponsel korban. Sehingga pelaku dapat mengakses berbagai data dan informasi pada ponsel korban.
Data di Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan, sejak Januari sampai Mei 2025, Polda Metro Jaya paling banyak melakukan penindakan terhadap kejahatan manipulasi data secara informasi dan transaksi elektronik (ITE), yaitu 4.327 kasus. Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis 12 Juni 2025.
Jumlah kejahatan meningkat
Data Pusiknas menunjukkan terjadi peningkatan jumlah kejahatan manipulasi data secara ITE. Pada 2023, Polri menindak 11.286 kasus kejahatan manipulasi data secara ITE. Jumlah rata-rata tiap bulan yaitu 940 kasus. Polda Metro Jaya melakukan penindakan paling banyak yaitu 6.911 kasus.
Pada 2024, jumlah kasus meningkat 23,35 persen dibanding jumlah kasus pada 2023. Di sepanjang 2024, Polri menindak 13.922 kasus kejahatan manipulasi data secara ITE. Angka rata-rata jumlah kasus kejahatan itu yaitu 1.160 kasus setiap bulan. Polda Metro Jaya masih menjadi satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah paling banyak melakukan penindakan yaitu 8.129 kasus.
Lalu pada lima bulan pertama di 2025, Polri menindak 7.423 kasus kejahatan manipulasi data secara ITE. Jumlah tersebut mencapai 53,31 persen dari jumlah penindakan kasus kejahatan manipulasi data secara ITE dalam setahun penuh di 2024. Adapun angka rata-rata per bulan jumlah kasus kejahatan manipulasi data secara ITE yaitu 1.484 kasus. Angka rata-rata per bulan kasus kejahatan manipulasi data secara ITE di 2025 meningkat 27,93 persen dibanding angka rata-rata per bulan kasus kejahatan tersebut di 2024.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---