Artikel

Kasus Korupsi yang Ditangani Polri di 2021 Lebih Banyak

(Jakarta, 31 Desember 2021)

SEBANYAK 15 kasus korupsi yang ditangani Polda Maluku sepanjang 2021. Belasan kasus itu berpotensi merugikan negara sebanyak Rp3,5 miliar. Polda tengah mengusut kasus-kasus itu dan mengembalikan uang hasil korupsi ke kas negara.

“Beberapa di antaranya sudah sampai pada tahap pelimpahan ke kejaksaan. Sementara sebagian lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol Antonius Wantri Yulianto dikutip dari www.tribratanews.com, Jumat 30 Desember 2021.

Kombes Antonius mengatakan penanganan perkara korupsi di 2021 meningkat dibandingkan dengan 2020. Di tahun lalu, Polda Maluku menangani empat perkara.


Peningkatan jumlah kejahatan korupsi juga terdata di Robinopsnal Bareskrim Polri. Sejak awal 2021, Polri menindak 459 kejahatan korupsi di seluruh Indonesia. Bareskrim Polri dan 34 Polda melaporkan penindakan terkait kejahatan korupsi di satuan kerja masing-masing. Polda Jawa Timur melaporkan penindakan paling banyak yaitu 50 perkara.

Jumlah tersebut naik 13,6 persen dibandingkan penindakan kejahatan korupsi di 2020. Di tahun lalu, Polri menindak 404 perkara korupsi di seluruh wilayah Indonesia. Polda Jawa Timur pun melaporkan penindakan paling banyak yaitu 34 perkara.

Sebagai informasi, Pusiknas merupakan organisasi di bawah naungan Bareskrim Polri. Tugas Pusiknas yaitu menjadi pusat informasi kriminal yang memberikan layanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, modern, dan akurat secara online serta terintegrasi.

Pusiknas mendapat mandat dari negara untuk menjadi Wali Data Kriminal Nasional. Mandat diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri

 

--- (Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya) ---