Artikel

Kasus Narkoba Meningkat

04 July 2025

NARKOBA menjadi salah satu ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia. Lantaran itu, Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus narkoba. Polri terus bekerja sama dengan berbagai pemangku kebijakan untuk memberantas narkoba. Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan terjadi peningkatan jumlah penindakan terhadap kasus narkoba, yang menunjukkan upaya Polri gencar memerangi narkoba.

 

Saat memberikan kata sambutan dalam acara peringatan HUT ke-79 Bhayangkara, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi melakukan penegakan hukum terhadap puluhan ribu kasus narkoba selama semester pertama di 2025. Polisi juga menindak 34.842 terlapor kasus narkoba di seluruh Indonesia.

 

“Capaian ini merupakan hasil kerja sama antara Polri dengan Kemenkopolkam dan sejumlah kementerian, serta lembaga lain yang tergabung dalam Desk Pemberantasan Narkoba,” ujar Kapolri dalam acara puncak Peringatan HUT Bhayangkara yang berlangsung di Kawasan Monas, Jakarta, Selasa 1 Juli 2025.

 

Tak hanya penegakan hukum, Polri juga melakukan berbagai upaya untuk memutus rantai penyebaran narkoba. Beberapa di antaranya yaitu mengidentifikasi 325 kampung narkoba dan mentransformasi 145 kampung bebas dari narkoba. Selain itu, lanjut Kapolri, Polri juga rutin melakukan kampanye anti narkoba. Polri juga mengirim 1.453 korban penyalahgunaan narkoba ke pusat rehabilitasi.




Data Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan jumlah kasus narkoba mengalami penurunan dari semester 1 di 2024 ke semester 2 di 2024. Namun pada semester 1 di 2025, jumlah kasus narkoba kembali naik sebesar 10,76 persen dari jumlah kasus narkoba di semester 2 di 2024. Data tersebut didapat dari website Pusiknas yang diakses pada Rabu 2 Juli 2025.

 

Polri mengungkap faktor ekonomi sebagai alasan peredaran narkoba dengan jumlah perkara paling banyak. Selain itu, rumah menjadi lokasi kejadian yang paling rawan menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Bahkan, data Pusiknas menunjukkan 31,05 persen penindakan terhadap kasus narkoba justru terjadi di rumah.

 

Polda Metro Jaya menjadi satuan kerja tingkat provinsi dengan angka kejahatan narkoba paling tinggi. Dalam enam bulan pertama di 2025, Polda Metro Jaya menindak 3.378 kasus narkoba.

 

Polri menindak 34.842 orang sebagai terlapor kasus narkoba. Sebagian besar terlapor berjenis kelamin laki-laki, yaitu sebesar 87,2 persen dari jumlah terlapor. Namun itu tak menutup kemungkinan perempuan terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

 

Sebagian besar terlapor justru memiliki pekerjaan. Data Pusiknas menunjukkan 42,14 persen terlapor kasus narkoba bekerja sebagai karyawan swasta. Bila dilihat dari kategori usia, sebagian besar terlapor berusia mulai dari 21 sampai 30 tahun, sebanyak 11.218 orang.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---