Artikel

Kasus Pencurian Sepeda Motor di Indragiri Hulu Meningkat

05 August 2025

PELAKU pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akan ditindak tegas dan terukur. Demikian  penegasan yang disampaikan Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar untuk mengatasi tindak kejahatan pencurian sepeda motor di Indragiri Hulu, Riau. Sebab, tindak kejahatan tersebut meningkat pada Juli 2025 dan meresahkan warga setempat.

 

“Apabila masih bermain-main dengan curanmor, Polres Inhu tidak akan segan-segan memberikan tindakan keras terukur,” ujar AKBP Fahrian dikutip dari artikel berjudul Ungkap Curanmor, Polres Inhu Siap Terapkan Tindakan Keras dan Terukur bagi Pelaku diunggah di laman www.riaterkini.com.

 

Akhir Juli 2025, Polres Inhu mengamankan 13 tersangka kasus curanmor. Enam orang berperan sebagai pelaku yang mengambil kendaraan. Tujuh lainnya sebagai penadah. Mereka beraksi hampir di semua kecamatan di Inhu.

 

“Untuk itu kepada warga yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua, agar meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan dengan menambah kunci ganda atau kunci tambahan di kendaraan masing-masing,” lanjut Kapolres.

 

Kapolres juga meminta warga yang kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Polres Inhu. Agar, warga dapat mengidentifikasi kendaraan yang menjadi barang bukti kasus curanmor tersebut.

 

Sementara itu, data di Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan Polres Indragiri Hulu menindak 23 kasus curanmor roda dua (R-2) dalam tujuh bulan di 2025. Data menunjukkan jumlah kasus curanmor meningkat pada Juli 2025 dibandingkan dengan Juni 2025. Juli 2025, Polres menindak 9 kasus curanmor R-2. Sedangkan jumlah kasus curanmor pada Juni 2025 yaitu 2 kasus. Data tersebut didapat dari website Pusiknas yang diakses pada Senin, 4 Agustus 2025.



 

Polres Indragiri Hulu merupakan satuan kerja tingkat kabupaten/kota yang menempati posisi ketiga dalam deret Polres di wilayah hukum Polda Riau dengan jumlah penindakan terbanyak terhadap kasus curanmor sejak awal tahun hingga 31 Juli 2025. Adapun posisi pertama yaitu Polresta Pekanbaru yang menindak 459 kasus curanmor R-2.

 

Bisa dikatakan, tindak curanmor R-2 lebih paling banyak terjadi dan ditindak di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Apakah ini artinya curanmor R-2 rawan terjadi di Pekanbaru? Sedangkan Polres Kampar menempati posisi kedua dengan jumlah penindakan terbanyak terhadap kasus curanmor R-2 yaitu 28 kasus.

 

Di wilayah Riau, warga harus berhati-hati. Sebab pelaku curanmor R-2 beraksi mulai pukul 18.00 sampai 21.59 waktu setempat. Data Pusiknas menunjukkan kasus curanmor lebih banyak terjadi di rentang waktu tersebut, yaitu 78 kasus.

 

Rumah paling banyak menjadi target pelaku curanmor R-2. Data Pusiknas menunjukkan 27,66 persen curanmor R-2 terjadi di rumah, atau 161 kasus.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---