Artikel

Kasus Pornografi, Prostitusi, dan Eksploitasi Cenderung Meningkat

SEJAK 2020, Polri menindak 221 anak yang menjadi korban pornografi, prostitusi, dan eksploitasi seksual di seluruh wilayah Indonesia. Para korban berusia dari 0 hingga 17 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan.

 

Data itu didapat dari laporan yang masuk ke EMP Pusiknas Bareskrim Polri pada 1 Januari 2020 hingga 25 September 2023. Data tersebut diakses pada Jumat 29 September 2023. Data menyebutkan 17,13 persen dari jumlah total korban pornografi, pornoaksi, dan eksploitasi seksual itu masih berusia di bawah 17 tahun.