Artikel

Kebakaran, Bencana yang Paling Sering Terjadi di 2024

WARGA perlu berhati-hati. Sebab, sejak awal 2024, kebakaran menjadi bencana yang paling sering terjadi menimpa masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Hingga 7 Oktober 2024, Polri menangani 2.408 laporan terkait bencana. Ada 16 jenis bencana dari laporan yang ditangani Polri. Kebakaran menjadi jenis bencana paling sering terjadi. Sejak awal tahun, Polri menangani 935 laporan terkait kejadian bencana atau 38,82 persen dari jumlah total bencana di seluruh satuan wilayah. Adapun empat bencana lain yang paling banyak ditangani Polri yaitu tanah longsor, angin puting beliung, banjir, serta kebakaran hutan dan lahan.



 

Bencana paling sering terjadi di wilayah perumahan atau pemukiman. Lantaran itu, warga perlu mengantisipasi bila bencana tiba-tiba datang menerjang. Sebab seluruh bencana di Indonesia berpotensi berdampak di wilayah perumahan/pemukiman.

 

Sementara itu Polda Jawa Tengah melakukan penindakan dengan jumlah paling banyak terhadap bencana yaitu 404 kejadian. Namun jenis bencana paling sering terjadi di daerah yang menjadi wilayah hukum Polda Jawa Tengah yaitu angin puting beliung, sebanyak 151 kejadian atau 37,37 persen dari jumlah total bencana yang ditangani Polda Jawa Tengah.



 

Kawasan perumahan atau pemukiman menjadi area yang paling sering diterjang angin puting beliung. Sore hari, tepatnya pada 15.00 sampai 17.59, menjadi rentang waktu yang paling sering dilaporkan terjadi angin puting beliung.

 

BMKG pernah memperingatkan warga Jawa Tengah terhadap bencana angin puting beliung. Peringatan disampaikan pada awal April 2024. Di bulan yang sama pula, puting beliung menerjang tiga desa di Jepara, Jawa Tengah. Sebanyak 121 rumah rusak.

 

Sebelum terjadi bencana, hujan dan angin kencang melanda tiga desa tersebut. Banyak pohon tumbang dan menimpa atap rumah warga. Beberapa tiang listrik milik PT PLN rubuh.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---