Artikel

Kebakaran dan Tanah Longsor, Bencana Paling Sering Terjadi di Mei 2025

04 June 2025

POLRI terlibat dalam penanganan bencana di seluruh wilayah Indonesia. Data di Pusiknas Bareskrim Polri menyebutkan dua bencana paling sering terjadi sepanjang Mei 2025 yaitu kebakaran yang meluas dan tanah longsor.

 

Data tersebut didapat dari website Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin 2 Juni 2025. Selama Mei 2025, sebanyak 106 kebakaran yang meluas terjadi. Polda Kalimantan Selatan paling banyak melakukan penanganan terhadap bencana kebakaran yang meluas yaitu 24 kejadian.

 



Paling banyak kebakaran terjadi di wilayah pemukiman yaitu 79 kejadian. Adapun waktu kejadian yang paling banyak dilaporkan terjadinya kebakaran yaitu di rentang waktu pukul 00.00 sampai 04.59, dengan 27 kejadian.

 

Sementara tanah longsor yang terjadi pada Mei 2025 sebanyak 93 kejadian. Tanah longsor paling sering terjadi dan ditangani Polda Jawa Timur, dengan 29 kejadian. Sepanjang Mei 2025, sebanyak 46 bencana longsor terjadi di area perumahan atau pemukiman. Masyarakat perlu berhati-hati sebab tanah longsor dilaporkan kerap terjadi di rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.59, sebanyak 24 kejadian.

 

Salah satu kebakaran yang melanda kawasan pemukiman di Kalimantan Selatan terjadi pada Selasa 27 Mei 2025. Peristiwa itu mengakibatkan 17 rumah dan satu tempat ibadah hangus dilalap api. Peristiwa itu terjadi di Jalan Barito Hulu Pasar, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

 

Tak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut. Potensi kerugian pun dalam penghitungan pemerintah. Namun puluhan warga mengungsi dan membutuhkan bantuan.

 

Sedangkan peristiwa tanah longsor di Jawa Timur terjadi di wilayah Trenggalek pada Senin 19 Mei 2025. Hujan deras menjadi pemicu bencana di Desa Depok, Kecamatan Bendungan tersebut. Tebing setinggi puluhan meter runtuh dan menimbun sepuluh rumah. Enam warga dilaporkan hilang. Diduga, para korban tersebut berada di dalam rumah saat longsor terjadi.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---