Artikel
Kebakaran Taman Sari: Ancaman Korsleting di Permukiman Padat Jakarta
29 September 2025
11 September 2025Ngeri, Rentetan Kasus Mutilasi di Jawa Timur
21 February 2025Ratusan Anak Terlibat Tindak Kriminal sejak Awal Tahun 2025
KEBAKARAN besar yang melanda kawasan padat penduduk di Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Minggu pagi, 28 September 2025, diduga dipicu oleh korsleting listrik di salah satu rumah warga. Api yang menjalar cepat menghanguskan bangunan semi permanen yang saling berdempetan.
Petugas membutuhkan waktu hampir sepuluh jam untuk memadamkan kobaran api. Dalam musibah tersebut, sekitar 400 rumah ludes terbakar dan sebanyak 1.129 warga dari 320 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan penanganan darurat, termasuk mendirikan tenda dan menyiapkan konsumsi untuk para korban.
Paling Banyak Karena Korsleting Listrik
Data resmi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menunjukkan bahwa korsleting listrik masih menjadi penyebab utama kebakaran di ibu kota sepanjang 2025. Dari seluruh kasus yang terjadi sejak Januari, tercatat 66,7 persen di antaranya dipicu oleh korsleting. Sementara tiga penyebab lain adalah kebocoran gas, lilin, dan bara rokok.
Kasus tragis juga sempat terjadi di Glodok Plaza, Jakarta Barat, pada 15 Januari 2025, yang menewaskan sembilan orang.
Instalasi Listrik Tidak Standar
Kebakaran akibat korsleting listrik paling sering ditemukan di kawasan permukiman padat. Faktor utama yang melatarbelakangi kondisi ini adalah instalasi listrik rumah yang tidak sesuai standar keamanan. Beberapa permasalahan yang umum ditemukan antara lain:
- Kabel tersusun tidak rapi, melintang bebas, sehingga mudah rusak atau tertekan.
- Sambungan steker atau colokan listrik tidak aman, terbuka, ganda, atau berada di titik beban tinggi.
- Penggunaan banyak alat listrik dalam satu titik atau multiplug, yang mengakibatkan beban berlebih.
- Kabel atau peralatan listrik sudah usang dan isolasinya terkelupas.
- Tidak adanya pemeliharaan rutin terhadap instalasi listrik rumah.
Perlu Edukasi dan Inspeksi Rutin
Meski korsleting menjadi penyebab dominan, risiko kebakaran sebenarnya dapat diminimalisasi. Edukasi kepada warga menjadi kunci penting agar mereka mampu melindungi diri dan keluarga dari bahaya kebakaran akibat listrik. Beberapa langkah pencegahan yang perlu dilakukan adalah:
- Melakukan pemeriksaan instalasi listrik rumah secara berkala, setiap 5 hingga 10 tahun.
- Mengganti kabel, steker, atau peralatan listrik yang sudah aus atau rusak.
- Menghindari penggunaan steker bertumpuk.
- Menggunakan kabel, steker, dan peralatan listrik yang ber-SNI atau memiliki sertifikasi keamanan.
- Mematikan aliran listrik saat tidak digunakan.
Data Penanganan Kepolisian
Tidak hanya pemerintah daerah, aparat kepolisian juga mencatat tingginya angka kebakaran. Sejak Januari hingga akhir September 2025, Polda Metro Jaya menangani 118 kasus kebakaran di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.
Bagi Kepolisian, kebakaran tidak hanya dipandang sekadar musibah. Tapi, kebakaran bentuk gangguan terhadap keamanan dan ketertiban.
Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat, sebagian besar kebakaran terjadi pada pagi hari, khususnya antara pukul 08.00 hingga 11.59, dengan 22 kasus atau 18,64 persen dari total laporan. Bulan Juli 2025 tercatat sebagai periode dengan jumlah kasus tertinggi, yaitu 20 kebakaran.
Catatan Akhir
Kasus kebakaran di Taman Sari menjadi cermin bahwa korsleting listrik bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan sistemik yang menyangkut tata ruang kota, kondisi sosial ekonomi warga, serta ketersediaan infrastruktur kelistrikan yang aman.
Tingginya angka kebakaran akibat korsleting menunjukkan perlunya intervensi serius melalui inspeksi instalasi, penertiban pemakaian listrik ilegal, hingga peningkatan kesadaran masyarakat.
Di sisi lain, peran aparat pemerintah dan kepolisian dalam penanganan darurat, pendataan, hingga pencegahan, menjadi bagian penting dari strategi pengurangan risiko kebakaran di Jakarta. Tanpa langkah terkoordinasi dan berkesinambungan, kebakaran serupa akan terus berulang, meninggalkan kerugian besar bagi warga maupun kota secara keseluruhan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---