Artikel
Kecelakaan Lalu Lintas Akibatkan Kerugian Lebih 700 Juta Rupiah per Hari
SEBANYAK 4.514 kecelakaan di jalan raya terjadi selama
13 hari di masa pemberlakuan Operasi Ketupat 2024. Seluruh kejadian itu
mencatatkan kerugian materiel hingga Rp10,23 miliar. Rata-rata kerugian per
hari yaitu Rp787,29 juta. Bukan hanya kerugian materiel, kecelakaan di jalan
raya merenggut nyawa pengendara maupun penumpang, mengakibatkan luka ringan
maupun berat, cacat fisik, bahkan trauma terhadap psikologi. Kecelakaan juga
membuat sejumlah fasilitas umum maupun pribadi akibat benturan kendaraan.
Operasi Ketupat 2024 berlaku mulai 4 hingga 16 April 2024. Polda Jawa Tengah menjadi satuan kerja dengan jumlah kerugian tertinggi akibat kecelakaan lalu lintas di masa Operasi Ketupat 2024. Di rentang waktu itu, Polda Jawa Tengah mengalami kerugian materiel sebesar Rp1,12 miliar dengan jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 993 kejadian. Adapun jumlah korban akibat kecelakaan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah sebanyak 24 orang meninggal, 35 orang luka berat, dan 1.296 orang luka ringan. Data itu didapat dari IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Senin 29 April 2024.
Salah satu kejadian yaitu Bus Rosalia Indah
yang mengalami kecelakaan di KM 70 Tol Batang-Semarang pada Kamis pagi 11 April
2024. Bus tiba-tiba keluar dari jalan dan masuk ke parit. Beberapa penumpang
terlempar keluar bus dan terjepit. Tujuh orang meninggal, sebanyak 15 orang
terluka, dan 12 lainnya selamat.
“Pengakuan pengemudi, bus Rosalia Indah nopol
AD 7019 OA berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri,” kata Kabid Humas
Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu dikutip dari artikel berjudul 9
Fakta Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang diunggah
di www.detik.com pada Jumat 12 April 2024.
Selain Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat dan
Polda Jawa Timur juga melaporkan jumlah kerugian materiel dengan jumlah
mencapai lebih Rp1 miliar akibat kecelakaan lalu lintas. Adapun satuan kerja
setingkat provinsi dengan jumlah kerugian materiel paling kecil akibat
kecelakaan di jalan raya yaitu Polda Kalimantan Utara. Polda Kalimantan Utara
melaporkan kerugian sebesar Rp15,5 juta dengan jumlah kecelakaan sebanyak 10
kejadian. Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum
Polda Kalimantan Utara. Namun sebanyak 16 orang luka berat dan ringan.
Bila dibandingkan dengan masa Operasi Ketupat 2023, angka kerugian materiel kecelakaan lalu lintas di 2024 mengalami penurunan sebesar 25 persen. Pada 2023, kerugian materiel yang dicatat Korlantas Polri sebanyak Rp13,7 miliar. Adapun rata-rata kerugian materiel per hari yaitu Rp913,76 juta.
Polda Jawa Tengah juga mencatatkan jumlah
kerugian materiel paling banyak yaitu Rp1,88 miliar dengan jumlah kecelakaan
sebanyak 1.462 kejadian. Posisi kedua ditempati Polda Jawa Timur dengan jumlah
kerugian Rp1,75 miliar dan 1.327 kejadian. Sementara di posisi ketiga yaitu
Polda Sumatra Utara dengan jumlah kecelakaan sebanyak 285 kejadian dan kerugian
sebesar Rp1,07 miliar.
Polda Kalimantan Utara juga menjadi satuan
kerja tingkat provinsi dengan jumlah kerugian materiel terkecil akibat
kecelakaan lalu lintas selama Operasi Ketupat 2023 yaitu sebesar Rp8,5 juta dan
7 kejadian. Dengan demikian, jumlah kerugian materiel dan jumlah kejadian di
wilayah hukum Polda Kalimantan Utara mengalami peningkatan.
Awas microsleep
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di ruas tol
Batang-Semarang terjadi karena sopir kelelahan. “Keterangan dari saksi,
terutama pengemudi ini mungkin keterangannya adalah dari awal sudah kelelahan
jadi kemungkinan, ini kemungkinan terjadi microsleep sehingga terjadi
kecelakaan,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dikutip dari artikel
berjudul 9 Fakta Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang
diunggah di www.detik.com pada Jumat 12 April 2024.
Microsleep adalah gangguan tidur ringan yang terjadi
dalam waktu singkat, sekitar 5 sampai 10 detik saja. Microsleep terjadi
karena kelelahan saat melakukan perjalanan panjang, termasuk perjalanan mudik.
Gangguan ini terjadi hanya dalam waktu beberapa detik. Namun bila gangguan
terjadi saat berkendara, pengemudi menjadi hilang fokus. Tentunya hal itu akan
sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.
Microsleep terjadi karena kelelahan, kurang tidur, dan
pola tidur yang berantakan. Itu merupakan hal-hal yang berkaitan dengan
perilaku manusia yang menjadi penyebab kecelakaan.
“Jika seseorang menempuh jarak yang tak
terlalu jauh tapi kondisi lalu lintas macet, sehingga menghabiskan waktu lama,
itu dapat menimbulkan kelelahan, baik secara fisik maupun emosional. Hal ini
dapat mempengaruhi behavior dan kemampuan motorik seseorang saat
berkendara,” ungkap Guru Besar Bidang Transportasi Universitas Indonesia (UI),
Sutanto Soehodho dikutip dari artikel berjudul Operasi Ketupat Candi 2024
Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas diunggah di laman www.tempo.co pada 20 April 2024.
Kelelahan dan microsleep tidak hanya
mengancam pengendara saat sedang dalam perjalanan mudik. Dua kondisi itu bisa
terjadi dalam perjalanan biasa sekalipun, seperti untuk urusan pekerjaan,
pribadi, dan lain-lain.
Untuk itu, ada beberapa cara yang bisa diterapkan untuk mengatasi microsleep seperti yang tertuang dalam artikel berjudul Awas! Microsleep Penyebab Utama Kecelakaan Berkendara saat Mudik 2024 diunggah di laman www.sindonews.com pada 9 April 2024.
Salah satu caranya yaitu dengan memenuhi
kebutuhan tidur sebelum melakukan perjalanan. Orang dewasa memerlukan istirahat
tidur setidaknya 7 sampai 9 jam per hari.
Bila sedang dalam perjalanan, berhentilah
sejenak di rest area atau di tempat yang memungkinkan untuk
beristirahat. Lakukan peregangan ringan dan pemanasan.
Bila terlalu mengantuk saat berkendara,
tidurlah sejenak hingga rasa lelah dan mengantuk hilang. Manfaatkan fasilitas rest
area di sepanjang jalan, terutama saat melintasi jalan tol.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15
ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal
Nasional (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta
berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem
Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi
kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data
kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang
PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan
Tepercaya ---