Artikel

Kecelakaan Lalu Lintas Akibatkan Kerugian Lebih 700 Juta Rupiah per Hari

SEBANYAK 4.514 kecelakaan di jalan raya terjadi selama 13 hari di masa pemberlakuan Operasi Ketupat 2024. Seluruh kejadian itu mencatatkan kerugian materiel hingga Rp10,23 miliar. Rata-rata kerugian per hari yaitu Rp787,29 juta. Bukan hanya kerugian materiel, kecelakaan di jalan raya merenggut nyawa pengendara maupun penumpang, mengakibatkan luka ringan maupun berat, cacat fisik, bahkan trauma terhadap psikologi. Kecelakaan juga membuat sejumlah fasilitas umum maupun pribadi akibat benturan kendaraan.

 

Operasi Ketupat 2024 berlaku mulai 4 hingga 16 April 2024. Polda Jawa Tengah menjadi satuan kerja dengan jumlah kerugian tertinggi akibat kecelakaan lalu lintas di masa Operasi Ketupat 2024. Di rentang waktu itu, Polda Jawa Tengah mengalami kerugian materiel sebesar Rp1,12 miliar dengan jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 993 kejadian. Adapun jumlah korban akibat kecelakaan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah sebanyak 24 orang meninggal, 35 orang luka berat, dan 1.296 orang luka ringan. Data itu didapat dari IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Senin 29 April 2024.




Salah satu kejadian yaitu Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 70 Tol Batang-Semarang pada Kamis pagi 11 April 2024. Bus tiba-tiba keluar dari jalan dan masuk ke parit. Beberapa penumpang terlempar keluar bus dan terjepit. Tujuh orang meninggal, sebanyak 15 orang terluka, dan 12 lainnya selamat.

 

“Pengakuan pengemudi, bus Rosalia Indah nopol AD 7019 OA berjalan dari arah barat ke timur, di lajur kiri,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu dikutip dari artikel berjudul 9 Fakta Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang diunggah di www.detik.com pada Jumat 12 April 2024.

Selain Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Barat dan Polda Jawa Timur juga melaporkan jumlah kerugian materiel dengan jumlah mencapai lebih Rp1 miliar akibat kecelakaan lalu lintas. Adapun satuan kerja setingkat provinsi dengan jumlah kerugian materiel paling kecil akibat kecelakaan di jalan raya yaitu Polda Kalimantan Utara. Polda Kalimantan Utara melaporkan kerugian sebesar Rp15,5 juta dengan jumlah kecelakaan sebanyak 10 kejadian. Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara. Namun sebanyak 16 orang luka berat dan ringan.

 

Bila dibandingkan dengan masa Operasi Ketupat 2023, angka kerugian materiel kecelakaan lalu lintas di 2024 mengalami penurunan sebesar 25 persen. Pada 2023, kerugian materiel yang dicatat Korlantas Polri sebanyak Rp13,7 miliar. Adapun rata-rata kerugian materiel per hari yaitu Rp913,76 juta.




Polda Jawa Tengah juga mencatatkan jumlah kerugian materiel paling banyak yaitu Rp1,88 miliar dengan jumlah kecelakaan sebanyak 1.462 kejadian. Posisi kedua ditempati Polda Jawa Timur dengan jumlah kerugian Rp1,75 miliar dan 1.327 kejadian. Sementara di posisi ketiga yaitu Polda Sumatra Utara dengan jumlah kecelakaan sebanyak 285 kejadian dan kerugian sebesar Rp1,07 miliar.

 

Polda Kalimantan Utara juga menjadi satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah kerugian materiel terkecil akibat kecelakaan lalu lintas selama Operasi Ketupat 2023 yaitu sebesar Rp8,5 juta dan 7 kejadian. Dengan demikian, jumlah kerugian materiel dan jumlah kejadian di wilayah hukum Polda Kalimantan Utara mengalami peningkatan.

 

Awas microsleep

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di ruas tol Batang-Semarang terjadi karena sopir kelelahan. “Keterangan dari saksi, terutama pengemudi ini mungkin keterangannya adalah dari awal sudah kelelahan jadi kemungkinan, ini kemungkinan terjadi microsleep sehingga terjadi kecelakaan,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan dikutip dari artikel berjudul 9 Fakta Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang diunggah di www.detik.com pada Jumat 12 April 2024.

 

Microsleep adalah gangguan tidur ringan yang terjadi dalam waktu singkat, sekitar 5 sampai 10 detik saja. Microsleep terjadi karena kelelahan saat melakukan perjalanan panjang, termasuk perjalanan mudik. Gangguan ini terjadi hanya dalam waktu beberapa detik. Namun bila gangguan terjadi saat berkendara, pengemudi menjadi hilang fokus. Tentunya hal itu akan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan.

 

Microsleep terjadi karena kelelahan, kurang tidur, dan pola tidur yang berantakan. Itu merupakan hal-hal yang berkaitan dengan perilaku manusia yang menjadi penyebab kecelakaan.

 

“Jika seseorang menempuh jarak yang tak terlalu jauh tapi kondisi lalu lintas macet, sehingga menghabiskan waktu lama, itu dapat menimbulkan kelelahan, baik secara fisik maupun emosional. Hal ini dapat mempengaruhi behavior dan kemampuan motorik seseorang saat berkendara,” ungkap Guru Besar Bidang Transportasi Universitas Indonesia (UI), Sutanto Soehodho dikutip dari artikel berjudul Operasi Ketupat Candi 2024 Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas diunggah di laman www.tempo.co pada 20 April 2024.

 

Kelelahan dan microsleep tidak hanya mengancam pengendara saat sedang dalam perjalanan mudik. Dua kondisi itu bisa terjadi dalam perjalanan biasa sekalipun, seperti untuk urusan pekerjaan, pribadi, dan lain-lain.

 

Untuk itu, ada beberapa cara yang bisa diterapkan untuk mengatasi microsleep seperti yang tertuang dalam artikel berjudul Awas! Microsleep Penyebab Utama Kecelakaan Berkendara saat Mudik 2024 diunggah di laman www.sindonews.com pada 9 April 2024.




Salah satu caranya yaitu dengan memenuhi kebutuhan tidur sebelum melakukan perjalanan. Orang dewasa memerlukan istirahat tidur setidaknya 7 sampai 9 jam per hari.

 

Bila sedang dalam perjalanan, berhentilah sejenak di rest area atau di tempat yang memungkinkan untuk beristirahat. Lakukan peregangan ringan dan pemanasan.

 

Bila terlalu mengantuk saat berkendara, tidurlah sejenak hingga rasa lelah dan mengantuk hilang. Manfaatkan fasilitas rest area di sepanjang jalan, terutama saat melintasi jalan tol.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---