Artikel
Kecelakaan Lalu Lintas Paling Sering Terjadi saat Kendaraan Melaju 40 Km/Jam
27 December 2024

DI masa
libur akhir tahun, pengendara diminta untuk berhati-hati saat melaju di jalan
raya. Pengendara diingatkan untuk tidak menambah kecepatan sekalipun jalur
dalam kondisi lengang. Agar, tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Peringatan itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Irjen Pol Aan mengatakan situasi arus lalu lintas di momen libur Natal 2024 masih terbilang landai. Aktivitas masyarakat di dalam kota juga masih cukup tinggi.
“Artinya banyak masyarakat tidak memanfaatkan harpitnas (hari kejepit nasional) ini, artinya masih disiplin ya para pegawai,” ujar Irjen Pol Aan dikutip dari artikel berjudul Kakorlantas Imbau Masyarakat Perhatikan Kecepatan dalam Perjalanan saat Nikmati Libur Nataru diunggah di laman www.korlantas.polri.go.id.
Meski demikian, Irjen Pol Aan meminta masyarakat tetap berhati-hati selama perjalanan. Gunakan kecepatan yang aman saat berkendara. Pastikan juga kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima.
Irjen Pol Aan mengatakan bagi pengendara roda dua, sebaiknya beristirahat dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi yang tidak fit. Sebab, mengendarai sepeda motor untuk jarak jauh berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Irjan Pol Aan menyarankan masyarakat memanfaatkan angkutan umum untuk libur bersama keluarga.
Bukan tanpa alasan Irjen Pol Aan menyarankan pengendara melaju dengan kecepatan yang aman. Sebab, data pada IRSMS Korlantas Polri menunjukkan kecelakaan lalu lintas justru paling sering terjadi saat pengendara melaju dengan kecepatan 40 kilometer per jam. Menurut aturan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, kecepatan 40 km/jam masih dalam batas aman. Batas paling tinggi di jalan bebas hambatan adalah 100 km/jam dengan batas paling rendah yaitu 60 km/jam. Di perkotaan, batas paling tinggi adalah 80 km/jam dan batas paling rendah yaitu 50 km/jam Sedangkan batas paling tinggi di daerah pemukiman yaitu 30 km/jam.
Sementara pada IRSMS Korlantas Polri menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas di kecepatan 40 km/jam sebanyak 33 persen dari jumlah total kecelakaan 138.498 kejadian. Jumlah tersebut untuk periode Januari sampai 22 Desember 2024. Data itu didapat dari IRSMS Korlantas Polri yang diakses pada Selasa 24 Desember 2024.
Kondisi cuaca saat kecelakaan pun cukup mengejutkan. Sebab, 96 persen kecelakaan terjadi saat cuaca sedang cerah. Data ini dapat diartikan bahwa kecelakaan dapat terjadi dalam kondisi apapun, termasuk saat cuaca sedang cerah dan kecepatan kendaraan masih dalam batas aman menurut Undang Undaang. Meski ada aturannya, sikap berhati-hati saat berkendara sangat diutamakan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya --