Artikel

Kecelakaan Maut tak Kenal Usia, Anak-anak pun Jadi Korban

RIBUAN kecelakaan lalu lintas terjadi dalam dua belas hari di November 2024. Ribuan pengemudi terlibat dalam kecelakaan. Mirisnya, sebesar 16,11 persen dari jumlah total pengemudi tersebut berusia 17 tahun ke bawah.

Data dari IRSMS Korlantas Polri menunjukkan sejak tanggal 1 sampai 12 November 2024, sebanyak 3.328 kecelakaan lalu lintas terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Sebanyak 15.880 pengemudi terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Pengemudi yang tewas dalam kecelakaan sebesar 4,8 persen dari jumlah total pengemudi, atau 765 orang. Korban luka ringan sebanyak 8.294 orang dan korban luka berat sebanyak 685 orang. Sedangkan 6.136 orang terlibat kecelakaan namun tak terluka.



 

Data Korlantas yang diakses pada Rabu 13 November 2024 menunjukkan pengemudi berusia 17 tahun ke bawah yang menjadi korban kecelakaan sebesar 16,1 persen dari jumlah total pengemudi yang menjadi korban. Sementara jumlah pengemudi yang menjadi korban terbanyak berdasarkan kategori usia yaitu di rentang 26 sampai 45 tahun, sebesar 33 persen.

 



Polri mendata beberapa perilaku berkendara yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Misalnya menyalip kendaraan di depan tanpa perhitungan sehingga pelaku tak sempat mengendalikan kendaraannya. Atau, membonceng anak pada bagian depan sepeda motor atau memposisikan anak berdiri di sepeda motor yang sedang melaju.

 

Bahkan, perilaku yang dianggap aman pun berpotensi mengakibatkan pengguna jalan terlibat kecelakaan. Misalnya menyeberang di zebra cross atau berjalan di trotoar.

 

Biasakan anak menggunakan jalan raya dengan aman

Penggunaan jalan raya dan lalu lintas di Indonesia diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan. Pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

 

Menurut IPDA M Arifin, Kanit Lantas Polsek Pasar Kemis, anak-anak harus mendapatkan bimbingan dan pendidikan mengenai aturan berlalu lintas. Sebab anak-anak juga berhak menggunakan jalan raya.

 

“Sebab disiplin berlalu lintas merupakan cermin dari harga diri seseorang dan juga harga diri bangsa,” demikian disampaikan IPDA M Arifin dalam sosialisasi bertema Tata Cara Berlalu Lintas dan Berkendara dengan Aman di SMP Permata Insani Islamic School (PIIS) Kabupaten Tangerang pada Jumat 8 November 2024.

 

Salah satu aturan berlalu lintas adalah mengenakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI). IPDA M Arifin memperingatkan siswa SMP PIIS peserta sosialisasi untuk mengenakan helm saat dibonceng dengan sepeda motor. Penggunaan helm untuk melindungi mata dari paparan debu dan binatang yang mengganggu saat berkendara. Bila terjadi kecelakaan, helm dapat melindungi kepala dan otak yang merupakan organ paling vital.

 

IPDA M Arifin pun mengenalkan beberapa rambu lalu lintas. Yaitu rambu peringatan dengan warna dominasi kuning, rambu larangan dengan warna dominasi merah, rambu perintah dengan warna dominasi perintah, dan rambu petunjuk.

 

Melalui sosialisasi ini, IPDA M Arifin berharap generasi muda, khususnya siswa SMP PIIS, lebih paham aturan berlalu lintas. Aturan ini dapat dijadikan bekal bila para generasi muda menggunakan haknya di jalan raya. Aturan itu dapat menyelamatkan pengendara di lalu lintas juga pengendara lain.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---