Artikel
Kecelakaan Paling Sering Terjadi Justru di Jalan yang Bagus
22 September 2022

KORLANTAS Polri mencatat 57.117 kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak 1
Januari sampai 15 Juni 2022. Kecelakaan paling banyak terjadi di lokasi dengan
kondisi jalan yang baik yaitu 93,45 persen dari jumlah total kejadian.
Cuaca yang cerah juga membuat banyak pengendara melanggar aturan.
Pengendara terlena pada kondisi jalan yang baik serta cuaca cerah, melanggar
aturan, hingga akhirnya berpotensi memicu kecelakaan. Bahkan, kondisi tersebut
memicu kecelakaan lebih banyak ketimbang berkendara di jalan yang berlubang,
berombak, beralur, licin, berdebu, berpasir, banjir, dan jalan yang basah.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengakui butuh anggaran yang
tak sedikit untuk membeli perlengkapan berkendara, seperti sepatu, helm, jaket,
dan sarung tangan. Namun, untuk keselamatan, anggaran itu tak seberapa bila
dibandingkan dengan nyawa.
“Lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan
pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada, ini
gunanya helm standar, pakai sepatu. Masih banyak yang pakai sandal
menggampangkan gitu saja,” terang Irjen Firman dikutip dari artikel berjudul Korlantas:
Korban Kecelakaan Lalu Lintas Lebih Banyak dari Perang di laman www.cnnindonesia.com.
Menurut Irjen Firman, nyawa jauh lebih berharga ketimbang kerugian
materi. Kerugian itu tak lagi bisa dihitung sekadar menggunakan rupiah. Bila
ada yang meninggal, maka akan ada keluarga yang kehilangan orang tersayang.
Rata-rata, korban adalah tulang punggung keluarga.
Sementara itu, data dari IRSMS Korlantas Polri menunjukkan sebanyak 57.117 kecelakaan terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Data itu didapat mulai dari 1 Januari sampai 15 Juni 2022. Di rentang waktu tersebut, sebanyak 85.009 orang menjadi korban. Mirisnya, korban meninggal lebih banyak ketimbang korban luka berat.
Pengendara
lalai bisa dikenakan sanksi pidana
Menurut NTMC, korban kecelakaan yang paling dominan berada di rentang
usia 31 hingga 60 tahun. Di usia itu merupakan masa-masa produktif seorang
manusia.
Melalui video NTMC Channel di laman www.korlantas.polri.go.id, Polri mengatakan pengendara yang lalai dan ceroboh berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Kecelakaan memakan korban meninggal, luka ringan, dan luka berat. Pengendara yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan serta memakan korban dapat disanksi dengan pidana atau denda sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pesan untuk pesepeda motor
Polri tak melarang pecinta sepeda motor
memodifikasi kendaraannya. Asalkan kendaraan modifikasi itu tak membahayakan
arus lalu lintas dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Dan,
modifikasi tidak mengubah tipe kendaraan.
Polri juga mengingatkan pengendara sepeda
motor untuk mengenakan atribut berkendara. Salah satunya helm yang berfungsi
melindungi organ vital yaitu kepala. Sedangkan atribut lain seperti sarung
tangan dan sepatu.
Perilaku berkendara pun penting untuk
menghindari kecelakaan. Misalnya tidak memutar arah sembarangan, melawan arah,
melintasi trotoar, menerobos lampu merah, atau parkir di sembarang tempat.
Bermain gadget dan merokok dapat mengganggu konsentrasi pengendara juga
orang lain. Selain itu, pengendara juga perlu memahami cara-cara berkendara
yang aman, terutama saat akan masuk ke jalur utama. Di antaranya berhenti
sebelum masuk jalur utama, menyalakan lampu penanda untuk orang lain, tengok
kanan kiri, dan dahulukan kendaraan yang melaju di jalur utama.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri
berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada
di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri,
Valid dan Tepercaya ---