Artikel

Kecelakaan Paling Sering Terjadi Justru di Jalan yang Bagus

KORLANTAS Polri mencatat 57.117 kecelakaan lalu lintas yang terjadi sejak 1 Januari sampai 15 Juni 2022. Kecelakaan paling banyak terjadi di lokasi dengan kondisi jalan yang baik yaitu 93,45 persen dari jumlah total kejadian.

 

Cuaca yang cerah juga membuat banyak pengendara melanggar aturan. Pengendara terlena pada kondisi jalan yang baik serta cuaca cerah, melanggar aturan, hingga akhirnya berpotensi memicu kecelakaan. Bahkan, kondisi tersebut memicu kecelakaan lebih banyak ketimbang berkendara di jalan yang berlubang, berombak, beralur, licin, berdebu, berpasir, banjir, dan jalan yang basah.

 



Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengakui butuh anggaran yang tak sedikit untuk membeli perlengkapan berkendara, seperti sepatu, helm, jaket, dan sarung tangan. Namun, untuk keselamatan, anggaran itu tak seberapa bila dibandingkan dengan nyawa.

 

“Lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada, ini gunanya helm standar, pakai sepatu. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja,” terang Irjen Firman dikutip dari artikel berjudul Korlantas: Korban Kecelakaan Lalu Lintas Lebih Banyak dari Perang di laman www.cnnindonesia.com.

 

Menurut Irjen Firman, nyawa jauh lebih berharga ketimbang kerugian materi. Kerugian itu tak lagi bisa dihitung sekadar menggunakan rupiah. Bila ada yang meninggal, maka akan ada keluarga yang kehilangan orang tersayang. Rata-rata, korban adalah tulang punggung keluarga.

 



 

Sementara itu, data dari IRSMS Korlantas Polri menunjukkan sebanyak 57.117 kecelakaan terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Data itu didapat mulai dari 1 Januari sampai 15 Juni 2022. Di rentang waktu tersebut, sebanyak 85.009 orang menjadi korban. Mirisnya, korban meninggal lebih banyak ketimbang korban luka berat.



Pengendara lalai bisa dikenakan sanksi pidana

Menurut NTMC, korban kecelakaan yang paling dominan berada di rentang usia 31 hingga 60 tahun. Di usia itu merupakan masa-masa produktif seorang manusia.

 

Melalui video NTMC Channel di laman www.korlantas.polri.go.id, Polri mengatakan pengendara yang lalai dan ceroboh berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Kecelakaan memakan korban meninggal, luka ringan, dan luka berat. Pengendara yang lalai dan mengakibatkan kecelakaan serta memakan korban dapat disanksi dengan pidana atau denda sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


 

Pesan untuk pesepeda motor

Polri tak melarang pecinta sepeda motor memodifikasi kendaraannya. Asalkan kendaraan modifikasi itu tak membahayakan arus lalu lintas dan mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Dan, modifikasi tidak mengubah tipe kendaraan.

 

Polri juga mengingatkan pengendara sepeda motor untuk mengenakan atribut berkendara. Salah satunya helm yang berfungsi melindungi organ vital yaitu kepala. Sedangkan atribut lain seperti sarung tangan dan sepatu.

 

Perilaku berkendara pun penting untuk menghindari kecelakaan. Misalnya tidak memutar arah sembarangan, melawan arah, melintasi trotoar, menerobos lampu merah, atau parkir di sembarang tempat.

 

Bermain gadget dan merokok dapat mengganggu konsentrasi pengendara juga orang lain. Selain itu, pengendara juga perlu memahami cara-cara berkendara yang aman, terutama saat akan masuk ke jalur utama. Di antaranya berhenti sebelum masuk jalur utama, menyalakan lampu penanda untuk orang lain, tengok kanan kiri, dan dahulukan kendaraan yang melaju di jalur utama.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---