Artikel

Kejahatan dengan Senjata Akibatkan Ratusan Orang Jadi Korban

SEBANYAK 3.655 kasus kekerasan dan kejahatan terkait senjata tajam maupun api ditindak Polri sejak Januari sampai 14 November 2023. Polisi menangkap 4.107 orang yang dilaporkan dalam kasus tersebut. Sementara 553 orang dilaporkan menjadi korban.

 

Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 15 November 2023 pukul 12.00 WIB. Data itu meliputi kejahatan terkait senjata api, penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, kejahatan terkait senjata tajam, kejahatan terkait senjata api (premanisme), kejahatan terkait senjata tajam (premanisme), dan membawa senjata tajam.




 

Salah satu korban kejahatan atau kekerasan terkait senjata tajam berinisial AR (23). Korban mengaku dibacok enam orang di depan sebuah sekolah di Tambora, Jakarta Barat, Minggu 12 Maret 2023. Enam orang tersebut pun ditangkap.

 

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan kejadian bermula saat korban tengah duduk di pinggir jalan bersama teman-temannya pada Minggu dini hari. Polisi sudah membubarkan mereka karena berpotensi memunculkan kerawanan.

 

Namun mereka kembali nongkrong. Lalu sekelompok orang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian salah seorang dari kelompok itu berteriak “serang”.

 

“Salah satu pelaku melakukan pembacokan ke korban di bagian punggung dan korban dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kapolsek dikutip dari artikel berjudul Sedang Asyik Nongkrong, Seorang Pria Dibacok Anggota Geng di Kawasan Tambora diunggah di laman www.kompas.com.

 

AR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Polisi mengumpulkan petunjuk termasuk rekaman kamera CCTV untuk menangkap para pelaku. Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga celurit, samurai, golok, sangkur, dan pengait dari tangan para pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

 

Sementara salah satu kasus penembakan yang ditangani Polri terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Kasus tersebut menewaskan pria berinisial GR (44) pada Minggu malam, 29 Oktober 2023. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan menangkap empat orang terkait kasus penembakan GR, termasuk pelaku penembakan. Empat pelaku berinisial FO, EO, MW, dan PM alias O.

 

“Kami masih menyelidiki untuk menentukan peran dari masing-masing pelaku,” ungkap AKBP Titus dikutip dari artikel berjudul Pria yang Tewas Ditembak di Bekasi Ternyata Anggota Nus Kei, Pelaku Penembakan Kelompok John Kei diunggah di laman www.kompas.com.

 

AKBP Titus mengatakan warga di sekitar lokasi kejadian mengaku mendengar dua hingga tiga kali bunyi tembakan. Polisi mengamankan sebuah senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk menembak korban. Adapun pelaku berinisial FO yang melakukan penembakan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Bolehkah bawa senjata untuk perlindungan?

Data pada aplikasi EMP menunjukkan jumlah tindak kejahatan dan kekerasan mulai Januari hingga 14 November 2023 sebanyak 379.883 kasus. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan data pada 2022, sebanyak 322.205 kasus. Peningkatan jumlah kekerasan dan kejahatan di seluruh wilayah Indonesia yaitu sebesar 17,9 persen.

 

Jumlah kekerasan dan kejahatan meningkat membuat warga was-was dan khawatir. Beberapa masyarakat pun nekat membawa senjata tajam maupun api dengan alasan sebagai perlindungan diri.

 

Alih-alih melindungi diri, aksi nekat itu justru membuat warga yang membawanya terancam hukuman pidana. Membawa senjata tajam maupun api dapat dianggap sebagai perilaku penyalahgunaan senjata.

 

Aturan membawa dan memiliki senjata api maupun tajam diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dalam Pasal 2 ayat 1, orang yang memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam, pemukul, penikam, atau penusuk dapat dihukum penjara paling lama 10 tahun.

 

Senjata tajam terdiri dari senjata pemukul, penikam, dan penusuk. Biasanya alat-alat itu digunakan untuk kebutuhan pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, atau koleksi barang pusaka dan kuno seperti keris. Alat-alat itu tidak boleh digunakan untuk mengancam atau menganiaya orang lain. Walaupun untuk perlindungan diri, alat-alat itu tidak boleh digunakan bukan pada semestinya.

 

Begitu pula dengan senjata api. Warga diizinkan untuk memiliki senjata api namun harus mematuhi aturan yang tercantum dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan itu mengatur kepemilikan, pengawasan, jenis senjata, serta penggunaannya. Pemilik senjata api pun tidak boleh menggunakan alat tersebut untuk menakut-nakuti orang lain.

 

Meski demikian, bukan berarti warga tak dapat melindungi diri saat mengalami kekerasan yang menggunakan senjata api maupun tajam. Salah satu caranya adalah menguasai teknik bela diri.

 

Ada pula beberapa alat yang dapat digunakan untuk melindungi diri sebagai sikap waspada. Misalnya semprotan merica atau pepper spray dan parfum. Dua semprotan itu praktis dibawa di dalam tas maupun saku. Bila berhadapan dengan orang jahat, semprotkan cairan tersebut langsung ke matanya. Pelaku akan merasa pedih pada matanya sehingga korban memiliki waktu untuk menyelamatkan diri.

 

Ada pula alat kejut elektronik atau stun gun. Alat ini dapat melumpuhkan mekanisme otot sementara. Orang yang tersengat stun gun akan sulit bergerak dan lumpuh beberapa waktu.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---