Artikel
Kejahatan dengan Senjata Akibatkan Ratusan Orang Jadi Korban
SEBANYAK 3.655 kasus kekerasan dan
kejahatan terkait senjata tajam maupun api ditindak Polri sejak Januari sampai
14 November 2023. Polisi menangkap 4.107 orang yang dilaporkan dalam kasus
tersebut. Sementara 553 orang dilaporkan menjadi korban.
Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Rabu 15 November 2023 pukul 12.00 WIB. Data itu meliputi kejahatan terkait senjata api, penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, kejahatan terkait senjata tajam, kejahatan terkait senjata api (premanisme), kejahatan terkait senjata tajam (premanisme), dan membawa senjata tajam.
Salah satu korban
kejahatan atau kekerasan terkait senjata tajam berinisial AR (23). Korban
mengaku dibacok enam orang di depan sebuah sekolah di Tambora, Jakarta Barat,
Minggu 12 Maret 2023. Enam orang tersebut pun ditangkap.
Kapolsek Tambora
Kompol Putra Pratama mengatakan kejadian bermula saat korban tengah duduk di
pinggir jalan bersama teman-temannya pada Minggu dini hari. Polisi sudah
membubarkan mereka karena berpotensi memunculkan kerawanan.
Namun mereka
kembali nongkrong. Lalu sekelompok orang melintas dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian salah seorang dari kelompok itu berteriak “serang”.
“Salah satu
pelaku melakukan pembacokan ke korban di bagian punggung dan korban dilarikan
ke rumah sakit,” ujar Kapolsek dikutip dari artikel berjudul Sedang Asyik
Nongkrong, Seorang Pria Dibacok Anggota Geng di Kawasan Tambora
diunggah di laman www.kompas.com.
AR melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Polisi mengumpulkan petunjuk termasuk
rekaman kamera CCTV untuk menangkap para pelaku. Dalam penangkapan, polisi
menyita sejumlah barang bukti berupa tiga celurit, samurai, golok, sangkur, dan
pengait dari tangan para pelaku. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan
atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12
Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.
Sementara salah
satu kasus penembakan yang ditangani Polri terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Kasus tersebut menewaskan pria berinisial GR (44) pada Minggu malam, 29 Oktober
2023. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly
mengatakan menangkap empat orang terkait kasus penembakan GR, termasuk pelaku
penembakan. Empat pelaku berinisial FO, EO, MW, dan PM alias O.
“Kami masih
menyelidiki untuk menentukan peran dari masing-masing pelaku,” ungkap AKBP
Titus dikutip dari artikel berjudul Pria yang Tewas Ditembak di Bekasi
Ternyata Anggota Nus Kei, Pelaku Penembakan Kelompok John Kei diunggah
di laman www.kompas.com.
AKBP Titus
mengatakan warga di sekitar lokasi kejadian mengaku mendengar dua hingga tiga
kali bunyi tembakan. Polisi mengamankan sebuah senjata api rakitan yang diduga
digunakan untuk menembak korban. Adapun pelaku berinisial FO yang melakukan
penembakan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal
15 tahun penjara.
Bolehkah bawa
senjata untuk perlindungan?
Data pada
aplikasi EMP menunjukkan jumlah tindak kejahatan dan kekerasan mulai Januari
hingga 14 November 2023 sebanyak 379.883 kasus. Jumlah tersebut meningkat bila
dibandingkan data pada 2022, sebanyak 322.205 kasus. Peningkatan jumlah
kekerasan dan kejahatan di seluruh wilayah Indonesia yaitu sebesar 17,9 persen.
Jumlah kekerasan
dan kejahatan meningkat membuat warga was-was dan khawatir. Beberapa masyarakat
pun nekat membawa senjata tajam maupun api dengan alasan sebagai perlindungan
diri.
Alih-alih
melindungi diri, aksi nekat itu justru membuat warga yang membawanya terancam
hukuman pidana. Membawa senjata tajam maupun api dapat dianggap sebagai
perilaku penyalahgunaan senjata.
Aturan membawa
dan memiliki senjata api maupun tajam diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor
12 Tahun 1951. Dalam Pasal 2 ayat 1, orang yang memiliki, membawa, atau
menggunakan senjata tajam, pemukul, penikam, atau penusuk dapat dihukum penjara
paling lama 10 tahun.
Senjata tajam
terdiri dari senjata pemukul, penikam, dan penusuk. Biasanya alat-alat itu
digunakan untuk kebutuhan pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang
sah, atau koleksi barang pusaka dan kuno seperti keris. Alat-alat itu tidak
boleh digunakan untuk mengancam atau menganiaya orang lain. Walaupun untuk
perlindungan diri, alat-alat itu tidak boleh digunakan bukan pada semestinya.
Begitu pula
dengan senjata api. Warga diizinkan untuk memiliki senjata api namun harus
mematuhi aturan yang tercantum dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan
itu mengatur kepemilikan, pengawasan, jenis senjata, serta penggunaannya. Pemilik
senjata api pun tidak boleh menggunakan alat tersebut untuk menakut-nakuti
orang lain.
Meski demikian,
bukan berarti warga tak dapat melindungi diri saat mengalami kekerasan yang
menggunakan senjata api maupun tajam. Salah satu caranya adalah menguasai
teknik bela diri.
Ada pula beberapa
alat yang dapat digunakan untuk melindungi diri sebagai sikap waspada. Misalnya
semprotan merica atau pepper spray dan parfum. Dua semprotan itu praktis
dibawa di dalam tas maupun saku. Bila berhadapan dengan orang jahat, semprotkan
cairan tersebut langsung ke matanya. Pelaku akan merasa pedih pada matanya
sehingga korban memiliki waktu untuk menyelamatkan diri.
Ada pula alat
kejut elektronik atau stun gun. Alat ini dapat melumpuhkan mekanisme
otot sementara. Orang yang tersengat stun gun akan sulit bergerak dan
lumpuh beberapa waktu.
Sebagai
informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah
Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi
Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---