Artikel

Kejahatan Paling Banyak Terjadi di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

POLDA Metro Jaya menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan terbanyak dari seluruh Polda di Indonesia. Dalam sepekan pertama di Desember 2023, Polda Metro Jaya menindak 1.202 kasus kejahatan. Satu di antaranya pencurian sepeda motor berkedok ojek online atau daring di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

 

Pencurian terjadi pada Minggu 3 Desember 2023. Kamera pengawas CCTV merekam aksi tersebut. Rekaman menunjukkan sebuah sepeda motor melintas. Pengemudi mengenakan jaket hijau khas pengendara ojek online. Penumpangnya mengenakan jaket hitam.

 

Pelaku melintasi sebuah rumah. Setelah memastikan situasi aman, pria yang mengenakan jas hitam mendekati sepeda motor yang parkir di depan sebuah rumah kos. Ia membobol kunci kontak sepeda motor. Sedangkan pria yang mengenakan jaket hijau menunggu di atas sepeda motornya.

 

Sementara itu di tempat lain, Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, meringkus pelaku pencuri sepeda motor. Dengan adanya penangkapan itu, polisi mengimbau warga untuk berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga, termasuk kendaraan.

 

“Bila memerlukan bantuan polisi, dapat menghubungi hotline 110,” ujar Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora dikutip dari artikel berjudul Maling Motor di Setiabudi, Jaksel, Ditangkap saat Ngamen di Tebet diunggah di laman www.detik.com.





Pencurian merupakan kejahatan paling sering terjadi dan ditindak Polda Metro Jaya sejak 1 sampai 7 Desember 2023. Berdasarkan data dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis 7 Desember 2023 pukul 13.30 WIB, Polda Metro Jaya menindak 367 pencurian. Jenis pencuriannya mulai dari pencurian sepeda motor, pencurian mobil, pencurian disertai dengan kekerasan (curas), pencurian disertai dengan pemberatan (curat), pencurian ringan, dan pencurian biasa.

 

Selain pencurian, kasus penipuan dan penggelapan juga banyak ditindak Polda Metro Jaya. Dalam sepekan pertama, Polda Metro Jaya menindak 358 kasus penipuan dan penggelapan. Sementara dua jenis kasus kejahatan yang juga ditindak Polda Metro Jaya yaitu pengeroyokan dan penganiayaan serta narkotika.

 

Adapun jumlah total kejahatan yang ditindak Polda Metro Jaya pada tujuh hari pertama di Desember 2023 yaitu sebanyak 1.218 kasus atau 17,9 persen dari jumlah total seluruh penindakan di seluruh Indonesia.

 

Seluruh Polda di seluruh Indonesia melaporkan penindakan terhadap tindak kejahatan. Polda Kalimantan Utara menjadi satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah penindakan paling sedikit yaitu 15 perkara. Jauh berbeda dari Polda Metro Jaya, dalam sepekan, Polda Kalimantan Utara melaporkan 1 tindak pencurian.

 

Deret Polda dengan penindakan paling banyak dan paling sedikit

Sejak awal 2023, Polda Metro Jaya menindak 68.696 kasus kejahatan. Jumlah tersebut paling banyak di antara penindakan yang dilakukan satuan kerja lain setingkat provinsi. Adapun posisi kedua ditempati oleh Polda Sumatra Utara dan Polda Jawa Barat di posisi ketiga.

 

Sedangkan Polda Kalimantan Utara merupakan satuan kerja tingkat provinsi yang paling sedikit melakukan penindakan yaitu 1.350 kasus. Sementara dua Polda di atas Polda Kaltara yaitu Polda Sulawesi Barat dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

 

 


Sebagai warga negara Indonesia, masyarakat perlu melapor ke polisi bila melihat tindak kejahatan. Bahkan laporan tersebut menjadi kewajiban tiap warga negara. Polisi wajib memberikan pelayanan terhadap segala bentuk laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan pertolongan dan bantuan, serta memberikan pelayanan informasi. Hal itu dipertegas dalam Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor. Polri tidak memungut biaya apapun terkait laporan tersebut.

 



 

“Jika ada yang meminta bayaran, itu adalah oknum yang bisa Anda laporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan Polri,” demikian tertulis dalam artikel berjudul Cara Lapor Tindak Pidana kepada Polisi diunggah di laman resmi milik pemerintah Indonesia www.indonesia.go.id.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---