Artikel
Kejahatan Paling Banyak Terjadi di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
POLDA Metro Jaya menjadi satuan kerja dengan jumlah
penindakan terbanyak dari seluruh Polda di Indonesia. Dalam sepekan pertama di
Desember 2023, Polda Metro Jaya menindak 1.202 kasus kejahatan. Satu di
antaranya pencurian sepeda motor berkedok ojek online atau daring di kawasan
Matraman, Jakarta Timur.
Pencurian
terjadi pada Minggu 3 Desember 2023. Kamera pengawas CCTV merekam aksi
tersebut. Rekaman menunjukkan sebuah sepeda motor melintas. Pengemudi
mengenakan jaket hijau khas pengendara ojek online. Penumpangnya mengenakan
jaket hitam.
Pelaku
melintasi sebuah rumah. Setelah memastikan situasi aman, pria yang mengenakan
jas hitam mendekati sepeda motor yang parkir di depan sebuah rumah kos. Ia
membobol kunci kontak sepeda motor. Sedangkan pria yang mengenakan jaket hijau
menunggu di atas sepeda motornya.
Sementara
itu di tempat lain, Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, meringkus pelaku pencuri
sepeda motor. Dengan adanya penangkapan itu, polisi mengimbau warga untuk
berhati-hati dan menjaga barang-barang berharga, termasuk kendaraan.
“Bila memerlukan bantuan polisi, dapat menghubungi hotline 110,” ujar Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora dikutip dari artikel berjudul Maling Motor di Setiabudi, Jaksel, Ditangkap saat Ngamen di Tebet diunggah di laman www.detik.com.
Pencurian
merupakan kejahatan paling sering terjadi dan ditindak Polda Metro Jaya sejak 1
sampai 7 Desember 2023. Berdasarkan data dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim
Polri yang diakses pada Kamis 7 Desember 2023 pukul 13.30 WIB, Polda Metro Jaya
menindak 367 pencurian. Jenis pencuriannya mulai dari pencurian sepeda motor,
pencurian mobil, pencurian disertai dengan kekerasan (curas), pencurian
disertai dengan pemberatan (curat), pencurian ringan, dan pencurian biasa.
Selain
pencurian, kasus penipuan dan penggelapan juga banyak ditindak Polda Metro
Jaya. Dalam sepekan pertama, Polda Metro Jaya menindak 358 kasus penipuan dan
penggelapan. Sementara dua jenis kasus kejahatan yang juga ditindak Polda Metro
Jaya yaitu pengeroyokan dan penganiayaan serta narkotika.
Adapun
jumlah total kejahatan yang ditindak Polda Metro Jaya pada tujuh hari pertama
di Desember 2023 yaitu sebanyak 1.218 kasus atau 17,9 persen dari jumlah total
seluruh penindakan di seluruh Indonesia.
Seluruh
Polda di seluruh Indonesia melaporkan penindakan terhadap tindak kejahatan.
Polda Kalimantan Utara menjadi satuan kerja tingkat provinsi dengan jumlah
penindakan paling sedikit yaitu 15 perkara. Jauh berbeda dari Polda Metro Jaya,
dalam sepekan, Polda Kalimantan Utara melaporkan 1 tindak pencurian.
Deret Polda
dengan penindakan paling banyak dan paling sedikit
Sejak
awal 2023, Polda Metro Jaya menindak 68.696 kasus kejahatan. Jumlah tersebut
paling banyak di antara penindakan yang dilakukan satuan kerja lain setingkat
provinsi. Adapun posisi kedua ditempati oleh Polda Sumatra Utara dan Polda Jawa
Barat di posisi ketiga.
Sedangkan
Polda Kalimantan Utara merupakan satuan kerja tingkat provinsi yang paling
sedikit melakukan penindakan yaitu 1.350 kasus. Sementara dua Polda di atas
Polda Kaltara yaitu Polda Sulawesi Barat dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai
warga negara Indonesia, masyarakat perlu melapor ke polisi bila melihat tindak
kejahatan. Bahkan laporan tersebut menjadi kewajiban tiap warga negara. Polisi
wajib memberikan pelayanan terhadap segala bentuk laporan atau pengaduan
masyarakat, memberikan pertolongan dan bantuan, serta memberikan pelayanan
informasi. Hal itu dipertegas dalam Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja
pada tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor. Polri tidak memungut biaya
apapun terkait laporan tersebut.
“Jika
ada yang meminta bayaran, itu adalah oknum yang bisa Anda laporkan kepada Seksi
Profesi dan Pengamanan Polri,” demikian tertulis dalam artikel berjudul Cara
Lapor Tindak Pidana kepada Polisi diunggah di laman resmi milik
pemerintah Indonesia www.indonesia.go.id.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung
kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis
teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal
dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif,
Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---