Artikel

Kejahatan Siber di Indonesia Naik Berkali-kali Lipat

TINDAK pidana kejahatan siber naik signifikan pada 2022 bila dibandingkan dengan periode yang sama di 2021. Bahkan jumlah tindak kejahatan siber meningkat hingga 14 kali.

Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan kepolisian menindak 8.831 kasus kejahatan siber sejak 1 Januari hingga 22 Desember 2022. Seluruh satuan kerja di Bareskrim Polri dan polda di Indonesia melakukan penindakan terhadap kasus tersebut. Polda Metro Jaya menjadi satuan kerja dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap kasus kejahatan siber yaitu 3.709 perkara.

Sementara pada periode yang sama di 2021, jumlah penindakan yaitu 612 di seluruh Indonesia. Hanya 26 satuan kerja yang melakukan penindakan.


Berbeda dari kasus pidana lain

Polri mengakui tidak mudah untuk menindak kasus pidana kejahatan siber. Penanganannya berbeda dari kasus-kasus pidana lain. Lantaran itu, Polri terus mengembangkan struktur untuk membentuk Direktorat Tindak Pidana Siber di tiap kepolisian daerah di Indonesia.

“Kalau dulu, membedakan sebuah struktur itu berdasarkan tipe Polda secara keseluruhan, indeks beban kerjanya, kondisi geografis, kondisi sumber daya, semua dihitung. Tapi beda dengan tindak pidana siber ini,” jelas Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili dikutip dari artikel berjudul Marak Kejahatan Siber, Polri akan Kembangkan Struktur Ditsiber di Polda yang diunggah di laman www.polri.go.id pada 16 September 2022.

Polri, ujar Kombes Alfis, tengah mengembangkan struktur untuk mengimbangi kejahatan siber di daerah. Polri mengusulkan direktorat yang menangani tindak pidana siber di tingkat Polda. Usulan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyidik untuk menghadapi kejahatan siber yang merambah ke daerah. Sebab penindakannya masih berstatus subdirektorat kecil di bawah tindak pidana khusus.

Sementara itu, Bareskrim Polri, menurut informasi yang didapat dari laman www.patrolisiber.id,  mengawaki Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Direktorat menangani dua kelompok kejahatan terkait siber. Direktorat juga memiliki fasilitas berupa laboratorium digital forensik yang memenuhi standar mutu untuk mendukung penindakan dan pemberantasan terhadap kejahatan siber.


Direktorat melayani pemeriksaan barang bukti digital dari berbagai satuan kerja, baik dari tingkat Mabes hingga Polsek. Direktorat juga menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, baik dalam dan luar negeri, untuk memudahkan koordinasi dalam pengungkapan kejahatan siber yang bersifat transnasional dan terorganisasi.

Sepanjang 2022, Polri menindak 8.831 kasus terkait kejahatan siber sejak 1 Januari sampai  22 Desember. Polri juga menindak 8.372 orang yang menjadi terlapor dalam kejahatan tersebut.


Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---