Artikel
Kekerasan dan Kejahatan ‘Bersenjata’ Lebih Banyak Melibatkan Pelajar serta Mahasiswa
SEBANYAK 964 pelajar dan
mahasiswa dilaporkan terkait kekerasan dan kejahatan yang menggunakan senjata
tajam maupun api. Jumlah tersebut mencapai 23,6 persen dari jumlah terlapor
kasus kekerasan kekerasan dan kejahatan yang menggunakan senjata tajam maupun
api yang ditindak kepolisian mulai Januari hingga 12 November 2023.
Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin 13 November 2023 pukul 09.00 WIB. Data menunjukkan kekerasan dan kejahatan yang menggunakan senjata tajam maupun api lebih banyak dilakukan pelajar dan mahasiswa ketimbang kelompok masyarakat berdasarkan kategori pekerjaannya.
Kekerasan dan
kejahatan bersenjata yang dilakukan anak-anak muda identik dengan aksi tawuran
dan gangster. Salah satu penindakan yang dilakukan kepolisian yaitu terhadap
beberapa pelajar bersepeda motor yang melintasi Perumahan Citra, Pegadungan,
Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat 10 November 2023.
Saat itu, para pelajar
bersepeda motor dan saling berboncengan. Kehadiran mereka terekam kamera ponsel
seorang warga lalu diunggah di media sosial. Rekaman video itu pun viral dan
meresahkan warga sekitar.
Video menampakkan para
pelajar membawa senjata tajam. Seorang petugas keamanan atau satpam perumahan
menegur. Bukannya takut, seorang pelajar malah mengacungkan sebuah celurit
kepada satpam tersebut. Pelajar itu juga mengancam akan melukai satpam.
Berbekal dari laporan
masyarakat dan video tersebut, Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres
pun memburu mereka. Kurang dari 1 x 24 jam, para pelajar diamankan. Satu di
antara mereka berinisial DA, 16, ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka kami amankan
tak lama kurang dari 1 x 24 jam setelah kami menerima informasi adanya aksi
meresahkan para pelajar tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta
Barat Kompol Andri Kurniawan dikutip dari artikel berjudul Acungkan
Celurit ke Satpam Komplek, Pelajar di Kalideres Ditangkap diunggah di
laman www.okezone.com.
Polisi juga
mengamankan empat senjata tajam jenis celurit dan stik golf. Diduga, alat-alat
tersebut akan digunakan untuk tawuran antarpelajar. Para tersangka dijerat dengan
Pasal 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata
tajam. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Ratusan kekerasan
‘Bersenjata’ Terjadi Tiap Bulan
Bukan hanya pelajar
dan mahasiswa, tindak kekerasan yang menggunakan senjata juga melibatkan
kelompok gangster di wilayah Tuban, Jawa Timur. Polres Tuban mengamankan 15
anggota gangster yang terlibat dalam aksi kekerasan dan perampasan sepeda motor
di dekat SPBU Bununut, Kecamatan Widang, Tuban. Aksi mereka viral di media
sosial dan membuat masyarakat sekitar resah.
“Dari hasil penyidikan
dan pemeriksaan saksi-saksi ada 5 orang yang ditetapkan tersangka,” ungkap
Kapolres Tuban AKBP Suryono dikutip dari artikel berjudul 15 Anggota
Gangster Sadis yang Viral di Tuban Diamankan Polisi, Rampas Motor dan Bacok
Korban diunggah di laman www.liputan6.com.
Penindakan juga dilakukan
Polres Metro Jakarta Barat terhadap sindikat pencurian sepeda motor dan
perampok bersenjata api. Kelompok tersebut beraksi pada September 2023. Mereka
melakukan pencurian di beberapa minimarket. Mereka juga menodongkan senjata api
dan golok kepada korban.
Penangkapan dilakukan
di beberapa lokasi di Jakarta; Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat; dan Lebak,
Banten. Ketua kelompok bernama Toto ditangkap di sebuah bukit di Lebak.
“Saat akan diamankan,
pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api jenis pistol revolver
rakitan warna silver miliknya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi
dikutip dari artikel berjudul Polisi Tangkap Sindikat Perampok Bersenjata
Api di Jakarta Barat diunggah di laman www.antaranews.com.
Data pada aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan tindak kekerasan dan kejahatan ‘bersenjata’ terjadi tiap bulan. Penindakan paling banyak yang dilakukan Polri yaitu pada Maret 2023, sebanyak 550 kasus. Sementara mulai 1 sampai 12 November 2023, jumlah penindakan terhadap kekerasan dan kejahatan ‘bersenjata’ sebanyak 102 kasus.
Sebagai
informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah
Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi
Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas
Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya
bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan
komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri
dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas,
Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas
Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---