Artikel

Kekerasan dan Kejahatan ‘Bersenjata’ Lebih Banyak Melibatkan Pelajar serta Mahasiswa

SEBANYAK 964 pelajar dan mahasiswa dilaporkan terkait kekerasan dan kejahatan yang menggunakan senjata tajam maupun api. Jumlah tersebut mencapai 23,6 persen dari jumlah terlapor kasus kekerasan kekerasan dan kejahatan yang menggunakan senjata tajam maupun api yang ditindak kepolisian mulai Januari hingga 12 November 2023.

 

Data itu didapat dari aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin 13 November 2023 pukul 09.00 WIB. Data menunjukkan kekerasan dan kejahatan yang menggunakan senjata tajam maupun api lebih banyak dilakukan pelajar dan mahasiswa ketimbang kelompok masyarakat berdasarkan kategori pekerjaannya.



           

Kekerasan dan kejahatan bersenjata yang dilakukan anak-anak muda identik dengan aksi tawuran dan gangster. Salah satu penindakan yang dilakukan kepolisian yaitu terhadap beberapa pelajar bersepeda motor yang melintasi Perumahan Citra, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Jumat 10 November 2023.

 

Saat itu, para pelajar bersepeda motor dan saling berboncengan. Kehadiran mereka terekam kamera ponsel seorang warga lalu diunggah di media sosial. Rekaman video itu pun viral dan meresahkan warga sekitar.

 

Video menampakkan para pelajar membawa senjata tajam. Seorang petugas keamanan atau satpam perumahan menegur. Bukannya takut, seorang pelajar malah mengacungkan sebuah celurit kepada satpam tersebut. Pelajar itu juga mengancam akan melukai satpam.

 

Berbekal dari laporan masyarakat dan video tersebut, Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kalideres pun memburu mereka. Kurang dari 1 x 24 jam, para pelajar diamankan. Satu di antara mereka berinisial DA, 16, ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Mereka kami amankan tak lama kurang dari 1 x 24 jam setelah kami menerima informasi adanya aksi meresahkan para pelajar tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dikutip dari artikel berjudul Acungkan Celurit ke Satpam Komplek, Pelajar di Kalideres Ditangkap diunggah di laman www.okezone.com.

 

Polisi juga mengamankan empat senjata tajam jenis celurit dan stik golf. Diduga, alat-alat tersebut akan digunakan untuk tawuran antarpelajar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

 

Ratusan kekerasan ‘Bersenjata’ Terjadi Tiap Bulan

Bukan hanya pelajar dan mahasiswa, tindak kekerasan yang menggunakan senjata juga melibatkan kelompok gangster di wilayah Tuban, Jawa Timur. Polres Tuban mengamankan 15 anggota gangster yang terlibat dalam aksi kekerasan dan perampasan sepeda motor di dekat SPBU Bununut, Kecamatan Widang, Tuban. Aksi mereka viral di media sosial dan membuat masyarakat sekitar resah.

 

“Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi ada 5 orang yang ditetapkan tersangka,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Suryono dikutip dari artikel berjudul 15 Anggota Gangster Sadis yang Viral di Tuban Diamankan Polisi, Rampas Motor dan Bacok Korban diunggah di laman www.liputan6.com.

 

Penindakan juga dilakukan Polres Metro Jakarta Barat terhadap sindikat pencurian sepeda motor dan perampok bersenjata api. Kelompok tersebut beraksi pada September 2023. Mereka melakukan pencurian di beberapa minimarket. Mereka juga menodongkan senjata api dan golok kepada korban.

 

Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta; Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat; dan Lebak, Banten. Ketua kelompok bernama Toto ditangkap di sebuah bukit di Lebak.

 

“Saat akan diamankan, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api jenis pistol revolver rakitan warna silver miliknya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi dikutip dari artikel berjudul Polisi Tangkap Sindikat Perampok Bersenjata Api di Jakarta Barat diunggah di laman www.antaranews.com.

 

Data pada aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan tindak kekerasan dan kejahatan ‘bersenjata’ terjadi tiap bulan. Penindakan paling banyak yang dilakukan Polri yaitu pada Maret 2023, sebanyak 550 kasus. Sementara mulai 1 sampai 12 November 2023, jumlah penindakan terhadap kekerasan dan kejahatan ‘bersenjata’ sebanyak 102 kasus.




Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

 

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---