Artikel

Kekerasan Seksual Mendominasi Kasus Kejahatan pada Anak

JUNI 2022, sebuah unggahan di media sosial membawa duka. Unggahan itu menyebutkan seorang seorang siswi madrasah tsanawiyah (MTs) menjadi korban penganiayaan di lingkungan sekolahnya. Meski telah mendapat penanganan di rumah sakit, siswi berinisial BT itu meninggal.

 

Sesaat sebelum meninggal, kepada orang tua, BT mengaku mengalami sakit pada perutnya. Gadis berusia 13 tahun itu pun bercerita ia mendapat perlakuan tak menyenangkan di sekolah. Namun pihak sekolah mengaku tak tahu mengenai kejadian tersebut.


 

 

Kekerasan pada anak juga terjadi di Jakarta, tepatnya di Kawasan Jagakarsa. Kasus itu dilaporkan seorang pria berinisial MBR pada 24 Januari 2022. Ia mengatakan putrinya yang masih berusia 6 tahun, ZF, diduga diperkosa oleh tukang siomai.

 

BT dan ZF merupakan dua dari ratusan anak yang menjadi korban kekerasan di Indonesia. Sejak Januari hingga Mei 2022, data di Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat 2.267 anak di seluruh wilayah di Indonesia menjadi korban kejahatan. Jenis kejahatannnya beragam di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, mempekerjakan anak di bawah umur, hingga pelanggaran hak asasi anak-anak sebagai manusia.


Dari data tersebut, jumlah anak perempuan yang menjadi korban sebesar kurang lebih 80,68 persen. Selebihnya adalah anak laki-laki yang menjadi korban kejahatan. Adapun menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak adalah warga negara Indonesia yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

 


Kekerasan seksual mendominasi

Sementara itu, laman resmi milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menerima 10.727 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 11.604 orang menjadi korban kekerasan sejak Januari hingga artikel ini ditulis, Kamis 23 Juni 2022.

 

Dari data tersebut, jumlah anak yang menjadi korban lebih banyak ketimbang dewasa. Yaitu 56,5 persen anak menjadi korban. Sementara korban dewasa sebesar 43,5 persen dari data tersebut. Bahkan, anak di rentang usia 13 sampai 17 tahun paling mendominasi data korban kekerasan yaitu sebanyak 3.815 orang.


Dalam sebuah artikel di laman www.kompas.com, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebutkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) mencatat 11.952 kasus kekerasan anak di 2021. Bentuk kekerasan seksual yang paling banyak dialami anak-anak hingga 7.004 kasus atau 58,6 persen dari jumlah total kasus kekerasan.

 

Menurut Menteri Bintang, kasus kekerasan seksual pada anak ibarat fenomena gunung es. Ia menduga banyak kasus yang tak dilaporkan. Hal itu, ujar Menteri Bintang, menunjukkan permasalahan yang sebenarnya jauh lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan. Terlebih, korban mengalami penderitaan fisik, mental, seksual, ekonomi, serta sosial yang berkepanjangan.

 

“Kekerasan seksual sebagai kejahatan serius yang membutuhkan solusi komprehensif,” ungkap Menteri Bintang dalam artikel berjudul Kementerian PPPA: 11.952 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi Sepanjang 2021, Mayoritasnya Kekerasan Seksual.

 

Tren jumlah kasus meningkat

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan tren jumlah kasus kekerasan seksual pada anak meningkat. Itu terjadi karena masyarakat kini berani melapor ke kepolisian maupun Kemen PPPA.

 

Pada 2019, Kemen PPPA mencatat 6.454 anak menjadi korban kekerasan seksual. Jumlah tersebut meningkat di 2020 sebesar 8,14 persen. Kemudian di 2021, peningkatan terjadi sebesar 25,07 persen.

 


 

Nahar mencontohkan keberanian warga melaporkan kekerasan seksual pada anak. Di Depok, pada 2021, sebuah kasus kekerasan seksual dilaporkan ibu korban. Sang ibu menghubungi petugas melaporkan kekerasan seksual yang dialami anaknya. Mirisnya, pelaku adalah suaminya sendiri alias ayah kandung korban.

 

“Dari keterangannya, dia mencari nomor telepon yang bisa dihubungi termasuk 129 (call center SAPA Kemen PPPA). Dia menghubungi KPAI, apa saja yang ada di website itu, kemudian laporan-laporan diproses, meski pelaku sempat kabur namun pelaku ditemukan dan ditahan,” ujar Nahar dalam artikel berjudul Kemen PPPA: 797 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Sepanjang Januari 2022.

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---