Artikel
Kekerasan Seksual Mendominasi Kasus Kejahatan pada Anak

JUNI 2022, sebuah
unggahan di media sosial membawa duka. Unggahan itu menyebutkan seorang seorang
siswi madrasah tsanawiyah (MTs) menjadi korban penganiayaan di lingkungan
sekolahnya. Meski telah mendapat penanganan di rumah sakit, siswi berinisial BT
itu meninggal.
Sesaat sebelum meninggal, kepada orang tua, BT mengaku mengalami
sakit pada perutnya. Gadis berusia 13 tahun itu pun bercerita ia mendapat
perlakuan tak menyenangkan di sekolah. Namun pihak sekolah mengaku tak tahu
mengenai kejadian tersebut.
Kekerasan pada anak juga terjadi di Jakarta, tepatnya di Kawasan
Jagakarsa. Kasus itu dilaporkan seorang pria berinisial MBR pada 24 Januari
2022. Ia mengatakan putrinya yang masih berusia 6 tahun, ZF, diduga diperkosa
oleh tukang siomai.
BT dan ZF merupakan dua dari ratusan anak yang menjadi korban
kekerasan di Indonesia. Sejak Januari hingga Mei 2022, data di Robinopsnal
Bareskrim Polri mencatat 2.267 anak di seluruh wilayah di Indonesia menjadi
korban kejahatan. Jenis kejahatannnya beragam di antaranya kekerasan fisik,
kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, mempekerjakan anak di bawah
umur, hingga pelanggaran hak asasi anak-anak sebagai manusia.
Dari data tersebut, jumlah anak perempuan yang menjadi korban
sebesar kurang lebih 80,68 persen. Selebihnya adalah anak laki-laki yang
menjadi korban kejahatan. Adapun menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak
adalah warga negara Indonesia yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.