Artikel

Kekerasan Seksual Mendominasi Kasus Kejahatan pada Anak

JUNI 2022, sebuah unggahan di media sosial membawa duka. Unggahan itu menyebutkan seorang seorang siswi madrasah tsanawiyah (MTs) menjadi korban penganiayaan di lingkungan sekolahnya. Meski telah mendapat penanganan di rumah sakit, siswi berinisial BT itu meninggal.

 

Sesaat sebelum meninggal, kepada orang tua, BT mengaku mengalami sakit pada perutnya. Gadis berusia 13 tahun itu pun bercerita ia mendapat perlakuan tak menyenangkan di sekolah. Namun pihak sekolah mengaku tak tahu mengenai kejadian tersebut.


 

 

Kekerasan pada anak juga terjadi di Jakarta, tepatnya di Kawasan Jagakarsa. Kasus itu dilaporkan seorang pria berinisial MBR pada 24 Januari 2022. Ia mengatakan putrinya yang masih berusia 6 tahun, ZF, diduga diperkosa oleh tukang siomai.

 

BT dan ZF merupakan dua dari ratusan anak yang menjadi korban kekerasan di Indonesia. Sejak Januari hingga Mei 2022, data di Robinopsnal Bareskrim Polri mencatat 2.267 anak di seluruh wilayah di Indonesia menjadi korban kejahatan. Jenis kejahatannnya beragam di antaranya kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, mempekerjakan anak di bawah umur, hingga pelanggaran hak asasi anak-anak sebagai manusia.


Dari data tersebut, jumlah anak perempuan yang menjadi korban sebesar kurang lebih 80,68 persen. Selebihnya adalah anak laki-laki yang menjadi korban kejahatan. Adapun menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak adalah warga negara Indonesia yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.