Artikel
Kekerasan Seksual Mendominasi Kasus Kejahatan pada Anak
JUNI 2022, sebuah
unggahan di media sosial membawa duka. Unggahan itu menyebutkan seorang seorang
siswi madrasah tsanawiyah (MTs) menjadi korban penganiayaan di lingkungan
sekolahnya. Meski telah mendapat penanganan di rumah sakit, siswi berinisial BT
itu meninggal.
Sesaat sebelum meninggal, kepada orang tua, BT mengaku mengalami
sakit pada perutnya. Gadis berusia 13 tahun itu pun bercerita ia mendapat
perlakuan tak menyenangkan di sekolah. Namun pihak sekolah mengaku tak tahu
mengenai kejadian tersebut.
Kekerasan pada anak juga terjadi di Jakarta, tepatnya di Kawasan
Jagakarsa. Kasus itu dilaporkan seorang pria berinisial MBR pada 24 Januari
2022. Ia mengatakan putrinya yang masih berusia 6 tahun, ZF, diduga diperkosa
oleh tukang siomai.
BT dan ZF merupakan dua dari ratusan anak yang menjadi korban
kekerasan di Indonesia. Sejak Januari hingga Mei 2022, data di Robinopsnal
Bareskrim Polri mencatat 2.267 anak di seluruh wilayah di Indonesia menjadi
korban kejahatan. Jenis kejahatannnya beragam di antaranya kekerasan fisik,
kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran, mempekerjakan anak di bawah
umur, hingga pelanggaran hak asasi anak-anak sebagai manusia.
Dari data tersebut, jumlah anak perempuan yang menjadi korban
sebesar kurang lebih 80,68 persen. Selebihnya adalah anak laki-laki yang
menjadi korban kejahatan. Adapun menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, anak
adalah warga negara Indonesia yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
Kekerasan seksual mendominasi
Sementara itu, laman resmi milik Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menerima 10.727 laporan kasus
kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebanyak 11.604 orang menjadi korban
kekerasan sejak Januari hingga artikel ini ditulis, Kamis 23 Juni 2022.
Dari data tersebut, jumlah anak yang menjadi korban lebih banyak
ketimbang dewasa. Yaitu 56,5 persen anak menjadi korban. Sementara korban
dewasa sebesar 43,5 persen dari data tersebut. Bahkan, anak di rentang usia 13
sampai 17 tahun paling mendominasi data korban kekerasan yaitu sebanyak 3.815
orang.
Dalam sebuah artikel di laman www.kompas.com,
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebutkan Sistem Informasi Online Perlindungan
Perempuan dan Anak (Simfoni) mencatat 11.952 kasus kekerasan anak di 2021.
Bentuk kekerasan seksual yang paling banyak dialami anak-anak hingga 7.004
kasus atau 58,6 persen dari jumlah total kasus kekerasan.
Menurut Menteri Bintang, kasus kekerasan seksual pada anak ibarat
fenomena gunung es. Ia menduga banyak kasus yang tak dilaporkan. Hal itu, ujar
Menteri Bintang, menunjukkan permasalahan yang sebenarnya jauh lebih kompleks
dari yang terlihat di permukaan. Terlebih, korban mengalami penderitaan fisik,
mental, seksual, ekonomi, serta sosial yang berkepanjangan.
“Kekerasan seksual sebagai kejahatan serius yang membutuhkan
solusi komprehensif,” ungkap Menteri Bintang dalam artikel berjudul Kementerian
PPPA: 11.952 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi Sepanjang 2021, Mayoritasnya
Kekerasan Seksual.
Tren jumlah kasus meningkat
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan tren
jumlah kasus kekerasan seksual pada anak meningkat. Itu terjadi karena
masyarakat kini berani melapor ke kepolisian maupun Kemen PPPA.
Pada 2019, Kemen PPPA mencatat 6.454 anak menjadi korban kekerasan
seksual. Jumlah tersebut meningkat di 2020 sebesar 8,14 persen. Kemudian di
2021, peningkatan terjadi sebesar 25,07 persen.
Nahar mencontohkan keberanian warga melaporkan kekerasan seksual
pada anak. Di Depok, pada 2021, sebuah kasus kekerasan seksual dilaporkan ibu
korban. Sang ibu menghubungi petugas melaporkan kekerasan seksual yang dialami
anaknya. Mirisnya, pelaku adalah suaminya sendiri alias ayah kandung korban.
“Dari keterangannya, dia mencari nomor telepon yang bisa dihubungi
termasuk 129 (call center SAPA Kemen PPPA). Dia menghubungi KPAI, apa saja yang
ada di website itu, kemudian laporan-laporan diproses, meski pelaku sempat
kabur namun pelaku ditemukan dan ditahan,” ujar Nahar dalam artikel berjudul Kemen
PPPA: 797 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Sepanjang Januari 2022.
Pusiknas Bareskrim Polri juga memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---