Artikel
Kekerasan Seksual pada Anak: Kenali Tanda-tandanya
DUA guru
ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Keduanya terbukti melakukan tindakan tak senonoh pada 40 siswa laki-laki di
tempat mereka mengajar.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessi Kurniati, mengatakan pelaku berinisial RA (29) dan AA (23). Mereka dilaporkan keluarga korban ke Polresta Bukittinggi. Keduanya diduga menjalankan aksi bejat itu sejak dua tahun lalu.
Tempat kejadian perkara yaitu di sebuah lembaga pendidikan agama di Kecamatan Candung, Kabupaten Agam. Polisi melakukan penyelidikan di lembaga tersebut mulai awal Juli 2024.
Setelah laporan di awal Juli, polisi menangkap RA dan meminta keterangan santri lain. Ternyata ada satu lagi pelaku yang juga seorang pendidik di pesantren yang sama, berinisial AA,
Hingga artikel ini dimuat, Kombes Yessi mengatakan jumlah sementara korban RA yaitu 30 orang. Sedangkan 10 santri menjadi korban AA. Sebagian besar korban merupakan pelajar setingkat SMP. Dalam pengungkapan kasus, kedua pelaku mengaku pernah melakukan hubungan sesama jenis.
“Modusnya pelaku meminta korban datang untuk dipijit, kemudian diancam tidak naik kelas. Beberapa korban ada yang sampai disodomi,” ujar Kapolresta Bukittinggi dikutip dari artikel berjudul Polisi Berhasil Menangkap Oknum Guru yang Cabuli Santri Laki-laki di Bukittinggi diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Kapolresta Bukittinggi meminta orang tua melapor ke kantor polisi bila mendapati anak-anak mereka menjadi korban. Polres menyiapkan posko khusus menangani kasus ini. Pelaku, lanjut Kapolresta, adalah pendidik. Ancaman hukumannya keduanya ditambah sepertiga dari jumlah masa tahanan.
Kasus pencabulan anak yang dilakukan orang terdekat juga ditindak Polresta Mamuju, Sulawesi Barat. Polisi menangkap seorang pria berusia 30 tahun, bernama Syahrul, dan menetapkannya sebagai tersangka. Syahrul diduga mencabuli putri kandungnya, S, yang masih berusia 13 tahun.
“Terjadi persetubuhan dan pencabulan beberapa kali saat ibu korban tak berada di rumah kosan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin dikutip dari artikel berjudul Sosok Syahrul Predator Seksual, Anak Kandungnya pun Diancam Lalu Disetubuhi Berkali-kali diunggah di laman www.tribunnews.com.
Belum sebulan, Ratusan Kasus Kekerasan Seksual terjadi pada Anak-anak
Siapa yang hatinya tak teriris mendapat pemberitaan soal kekerasan seksual pada anak-anak. Terlebih, pelaku kekerasan justru dari orang dekat dengan lingkungan anak-anak. Bisa saja oknum pendidik, tetangga, kerabat, bahkan orang tua korban. Sedianya orang-orang dewasa ini melindungi anak-anak, namun mereka malah menjadikan anak-anak sebagai korban pelampiasan nafsu bejat.
Sejak 1 sampai 28 Juli 2024, Polri menindak 329 kasus kekerasan seksual pada anak-anak. Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Senin 29 Juli 2024. Sementara jumlah korban yaitu 325 orang.
Polda Jawa Timur menjadi satuan wilayah tingkat provinsi yang menindak kasus kekerasan seksual, persetubuhan, dan pencabulan pada anak-anak dengan jumlah paling banyak. Belum genap sebulan, Polda Jawa Timur menindak 40 kasus.
Kekerasan seksual meliputi pelecehan hingga pemerkosaan. Anak-anak rentan menjadi korban kekerasan seksual. Salah satu alasannya adalah anak tidak berani melapor atau mengungkapkan kejadian buruk yang menimpanya. Apalagi bila anak-anak diancam pelakunya.
Kondisi ini menyebabkan anak-anak merasakan tekanan mental yang cukup berat. Perilaku anak berubah seperti cemas, depresi, dan takut atau menghindar agar tak bertemu orang. Kondisi ini memengaruhi performa atau prestasi belajar. Bahkan, ada anak yang berusaha bunuh diri.
Anak yang mengalami tekanan mental akan mengalami gangguan makan dan tidur. Ada juga yang mengalami gangguan buang air. Misalnya anus terasa sakit, kerap buang air kecil, nyeri saat buang air kecil. Anak perempuan yang menjadi korban pencabulan juga berisiko mengalami vagina gatal, keputihan berlebihan, bahkan luka di bagian kemaluan.
“Waspadai jika muncul keluhan-keluhan tidak jelas dari anak, seperti menolak pergi sekolah, sakit kepala, sakit perut, dan sebagainya,” ujar Ketua Satgas Perlindungan Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Eva Devita Harmoniati dikutip dari artikel berjudul 3 Tanda-tanda Kekerasan Seksual pada Anak yang Perlu Diwaspadai diunggah di laman www.health.kompas.com.
Bila orang tua mendapati tanda-tanda itu pada anak, ajaklah anak untuk berkomunikasi. Sehingga anak-anak dapat terbuka menceritakan kemalangan yang ia alami. Orang tua tak perlu malu atau takut melaporkan kekerasan seksual yang terjadi pada anak ke polisi. Orang tua juga dapat melapor ke Komnas Perempuan serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan atau kejahatan seksual dilindungi Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahkan perlindungan korban bersifat wajib. Perlindungan dimulai dari pencegahan seperti edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan kesusilaan.
Bila anak berstatus korban, anak mendapatkan perlindungan berupa rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, pengobatan, hingga pemulihan. Korban juga diberikan perlindungan dan pendampingan hukum mulai dari penyidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan. Bahkan, identitas korban maupun keluarga korban tidak dipublikasikan.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---