Artikel
Kenali ‘Surat Cinta Lalu Lintas’ dari Polda Metro Jaya, Jangan Sampai Tertipu
13 June 2024

PENGENDARA yang melanggar lalu lintas di wilayah Jakarta
dan sekitarnya akan mendapatkan ‘surat cinta’ dari lima nomor kontak Polda
Metro Jaya. Pengiriman informasi menggunakan aplikasi WhatsApp. Pengendara
wajib mengetahui nomor tersebut agar terhindar dari kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade
Ary Syam mengatakan pengiriman notifikasi dilakukan bila pengendara kedapatan
melanggar lalu lintas atau terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement
(ETLE) atau tilang elektronik. Polda menyebarkan informasi mengenai lima nomor
itu agar pengendara mengantisipasi tindak pidana penipuan yang mencatut nama
kepolisian maupun ETLE.
Penipuan itu biasanya mencantumkan informasi dengan bentuk format Android Package Kit (APK). Kombes Pol Ady mengimbau warga tak sembarangan membuka pesan yang mencantumkan format APK dari orang asing, terutama yang mengatasnamakan Polda Metro Jaya.
Dalam artikel berjudul Catat! 5 Nomor
Polda Metro Jaya Kena Tilang ETLE agar tak Jadi Korban Penipuan
diunggah di laman www.sindonews.com pada Senin 27 Mei 2024, Kombes Pol Ady
menyebutkan beberapa ciri yang membedakan konfirmasi surat tilang asli dengan
penipuan. Paling mendasar adalah konfirmasi surat tilang selalu mencantumkan
informasi lengkap mengenai lokasi dan waktu terjadinya pelanggaran, serta bukti
foto saat pengendara melanggar lalu lintas.
Pegawai BUMN Paling Banyak Langgar Lalu Lintas
Selama dua pekan di Mei 2024, Polda Metro Jaya menindak 16.004 kasus pelanggaran lalu lintas. Mengacu pada data aplikasi ETLE Korlantas Mabes Polri yang diakses pada Senin 20 Mei 2024, pelanggaran lalu lintas paling banyak terjadi di hari kerja, mulai dari Senin hingga Jumat. Namun bukan berarti Polda Metro Jaya tak memantau aktivitas lalu lintas di akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu. Sebab, polisi juga terus memantau kegiatan berkendara di lalu lintas untuk memastikan pengguna jalan tetap nyaman dan aman dari kecelakaan.
Data Korlantas Polri mengategorikan delapan jenis pekerjaan pelanggar yang diketahui, satu kategori masuk kolom lainnya, dan satu kolom pekerjaan yang tak diketahui. Dari delapan pekerjaan tersebut, pegawai BUMN paling banyak melanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam dua pekan di Mei 2024, yaitu 865 orang. Sementara data kategori usia yang diketahui, pengendara berusia 26 sampai 45 tahun paling banyak melanggar lalu lintas, yaitu 3.585 orang.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat
(1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal
(Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan
regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem
Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi
kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data
kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang
PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan
Tepercaya ---