Artikel

Keterlibatan Anak dalam Jaringan Curanmor

ANAK terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R-2) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Bahkan seorang anak berinisial ANN (17) berperan cukup penting di setiap aksi curanmor yang dilakukan di jaringan tersebut.

ANN berperan sebagai pengambil kendaraan. Lalu ia memberikannya ke penadah untuk dijual ke Pulau Sumbawa. ANN tak berperan sendiri. Ia melakukan itu bersama dua orang lainnya.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan ANN merupakan residivis. Saat dibekuk, ANN ternyata baru tiga bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan anak setempat.

Kombes Pol Teddy meminta orang tua mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terlibat dengan tindak kejahatan, termasuk curanmor, seperti ANN. Sebab bila hanya mengandalkan aparat penegak hukum, perlindungan terhadap anak-anak tidak maksimal.

“Kami mengimbau agar orang tua lebih mengawasi anak-anaknya, karena kasus curanmor saat ini sudah tidak pandang usia lagi,” ungkap Kombes Pol Teddy dikutip dari artikel berjudul Keterlibatan Anak di Jaringan Curanmor Jadi Atensi yang diunggah di laman www.suarantb.com pada Senin, 14 November 2022.

ANN bukan satu-satunya anak yang terlibat dalam tindak kejahatan curanmor R-2. Di Indonesia, polisi menindak 7 terlapor yang berada di usia sekolah dan kuliah terkait kejahatan tersebut.

Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 25 November 2022. Total jumlah terlapor yang ditindak kepolisian di seluruh Indonesia yaitu 189 orang sepanjang November 2022. Sebanyak 3,7 persen dari jumlah terlapor merupakan pelajar dan mahasiswa.

 


Lebih 1.000 Curanmor Terjadi dalam Sebulan

Data di e-MP Robinopsnal menyebutkan kepolisian menindak 1.419 kasus curanmor R-2 di seluruh wilayah Indonesia pada November 2022. Jumlah tersebut naik 5,5 persen bila dibandingkan dengan jumlah penindakan di Oktober 2022 sebanyak 1.344 kasus.

 

Polda Jawa Barat menjadi satuan kerja setingkat provinsi dengan jumlah penindakan paling banyak terhadap curanmor R-2. Selama November 2022, Polda Jawa Barat menindak 260 kasus curanmor R-2. Sementara Polda Sumatra Utara berada di posisi kedua di daftar tersebut dengan menindak 215 kasus.

 

Waktu di tengah malam menjadi masa yang leluasa bagi pelaku curanmor R-2. Selama November 2022, Polri mendapat laporan 363 kasus curanmor R-2 terjadi di rentang waktu 00.00 sampai dengan 04.59. Kasus curanmor paling banyak terjadi juga di rentang waktu 18.00 sampai 21.59 yaitu sebanyak 269 kasus.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---