Artikel
Komunikasi Sehat, Cara Cegah Tindakan Anak Tega Bunuh Orang Tua
10 December 2024

ISTILAH parricide
atau parisida muncul dalam beberapa waktu belakangan. Istilah ini mengarah pada
tindak kriminal pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anak kepada orang
tuanya. Dengan kata lain, anak menjadi terlapor atau pelaku pembunuhan. Orang
tua menjadi korban. Sementara itu, Polri melakukan penindakan terhadap 1.021
kasus pembunuhan sejak awal 2024.
Data itu didapat dari aplikasi E-MP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 14,00 WIB. Data menunjukkan, seluruh polda melakukan penindakan terhadap kasus pembunuhan. Polda Papua melakukan penindakan paling banyak yaitu 86 kasus. Sementara Polda Jawa Timur dan Polda Sumatra Utara berada di urutan kedua dan ketiga. Sedangkan Polda Maluku Utara melakukan penindakan dengan jumlah paling sedikit yaitu 3 kasus.
Dari data E-MP, jumlah penindakan kasus pembunuhan periode 1 Januari sampai 5 Desember 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan jumlah penindakan di periode yang sama di 2023. Adapun penurunannya yaitu sebesar 3,95 persen.
Mengenal istilah parricide
Beberapa kasus pembunuhan yang ditindak Polri pada 2024 yaitu dilakukan oleh anak kandung terhadap orang tuanya. Satu di antaranya kasus seorang polisi, Aipda Nikson Pangaribuan (41), yang tega menganiaya ibunya, HS (61), di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aipda Nikson menggunakan tabung gas untuk menganiaya ibunya hingga tewas.
Adapula kasus seorang pemuda berinisial MAS (14) nekat membunuh ayahnya, APW (40). MAS juga membunuh neneknya, RM (69). Sementara ibunya selamat meskipun mengalami luka parah akibat sabetan pisau dari MAS. Peristiwa ini terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Di awal 2024, polisi menangkap Cut Nur Marlia (25) di Baitussalam, Aceh Besar. Nur Marlia ditangkap karena terbukti membunuh ibunya, Evy Marina Amaliati, di rumah mereka. November lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nur Marlia.
Parricide, demikian istilah dari tindak-tindak kejahatan di atas. Yaitu tindakan seorang anak yang melakukan pembunuhan terhadap orang tua kandung. Ada banyak alasan yang menyebabkan seorang anak melakukan tindakan tersebut. Menurut psikolog dr Nisha Khanna, alasan paling umum adalah lingkungan keluarga yang penuh kekerasan. Perilaku orang tua yang abusif dapat membuat anak mengalami tekanan emosional. Pola asuh yang terlalu dominan pun dapat merendahkan anak.
“Terkadang anak merasa terbebani dengan tekanan untuk tampil sempurna, atau menjadi korban kekerasan fisik maupun emosional, yang akhirnya mengarah pada kebencian terhadap orang tua,” ujar dokter Nisha Khanna dikutip dari artikel berjudul Mengenal Parricide, Kasus Langka Anak Bunuh Orang Tua diunggah di www.ameera.republika.co.id.
Cara mencegahnya yaitu memperbaiki kualitas hubungan antara orang tua dengan anak. Misal membangun komunikasi yang sehat, mendukung anak bersosialisasi dan berkegiatan, hingga berkonsultasi dengan pakar. Bila ada konflik di keluarga yang dapat memicu ketegangan emosional, sebaiknya segera komunikasikan.
“Bila ada konflik, jangan menunggu terlalu lama. Karena kalau sampai relasinya rusak, nanti komunikasinya sulit,” ujar psikolog anak dan remaja, Novita Tandry dikutip dari artikel berjudul Psikolog Anak Beberkan Faktor Penyebab Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus diunggah di laman www.viva.co.id.
Meski terkait dengan psikologi, pembunuhan tetap merupakan tindak kejahatan. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP. Hukumannya maksimal 15 tahun. Bila pembunuhan itu telah direncanakan, alias pembunuhan berencana, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati.
Bagaimana bila pelakunya berusia anak-anak? Di Indonesia, anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang berusia 12 sampai 18 tahun. Aturan yang diberlakukan yaitu sanksi pidana berdasarkan KUHP dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hukuman untuk pelaku anak yaitu setengah dari maksimum hukuman pidana orang dewasa. Anak yang dinyatakan sebagai pelaku tidak dijatuhi hukuman pidana seumur hidup maupun pidana mati.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---