Artikel
Korban Pornografi Capai Ratusan Orang, Termasuk Anak-anak
POLRI mengungkap kasus penyebaran konten pornografi
yang melibatkan anak-anak. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Melalui
situs di internet, sejak 2015, tersangka berinisial OS itu aktif menyebarkan
konten pornografi yang melibatkan anak-anak dan dewasa.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol Dani Kustono mengatakan tim mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui sebuah situs dan 26 domain lain. Tim melakukan penelusuran yang mengarah ke OS di Pangandaran, Jawa Barat. OS pun diringkus di rumahnya di Desa Mekarsari. Sehari-hari, OS bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut.
Kombes Pol Dani mengatakan OS mencari video porno, membangun situs, dan mengelola konten secara mandiri. OS mendapatkan penghasilan dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. IS diancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Data di kepolisian, tepatnya aplikasi EMP Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan, pada Januari hingga 14 November 2024, sebanyak 447 orang menjadi korban. Hampir setiap bulan, Polri menangani jumlah korban pornografi hingga 40 orang. Bahkan data jumlah korban periode 1 sampai 14 November 2024, yaitu 20 orang, mencapai 44,4 persen dari jumlah korban selama 31 hari di Oktober 2024.
Data tersebut diakses pada Jumat 15 November 2024. Data juga menunjukkan sebagian besar korban pornografi berusia 17 tahun ke atas. Namun warga perlu waspada sebab pelaku produksi dan penyebaran video porno pun menjadikan anak-anak sebagai korban. Berdasarkan jenis kelamin, perempuan menjadi korban dengan jumlah terbanyak, yaitu 82,18 persen dari jumlah total korban sejak awal tahun.
Data dan fakta yang diungkap kepolisian menjadi pengingat bagi masyarakat untuk turut andil dalam pemberantasan pornografi. Bila ada aktivitas mencurigakan, baik itu di dunia maya maupun dunia nyata terkait dengan pornografi, masyarakat sebaiknya segera melapor ke polisi. Utamanya pornografi di dunia maya, sebab anak-anak di zaman sekarang sangat mudah mengakses internet dan menjangkau konten tersebut.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” ujar Kombes Pol Dani dikutip dari artikel berjudul Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak yang diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id.
Motif pemerasan hingga balas dendam
Salah satu motif penyebaran video syur adalah pemerasan. Contoh kasus terkini yaitu seorang pria di Temanggung, Jawa Tengah, tega memerkosa seorang perempuan berusia 11 tahun. Bahkan pelaku tega melakukan tindakan bejat itu enam kali di waktu yang berbeda namun di tempat yang sama.
Perempuan yang masih duduk di bangku SD itu pernah mengirimkan foto tak pantas kepada anak pelaku yang merupakan pacar korban. Pelaku berinisial M mengetahui soal foto itu. M lantas mengajak korban untuk bertemu dan memaksa menyetubuhi korban.
“Tersangka mengatakan, ‘nek gak gelem fotomu tak sebar’ (mau enggak fotomu saya sebar. Korban hanya diam,” ujar Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo dikutip dari artikel berjudul Siswi SD di Temanggung Diperkosa Ayah Pacar, Diancam Foto Syur Disebar diunggah di laman www.detik.com.
Ada pula kasus penyebaran video porno dengan motif pemerasan untuk mendapatkan uang. AGP (37), warga Jakarta Selatan mengancam akan menyebar video porno dirinya dengan seorang perempuan yang sudah meninggal. AGP mengirimkan ancaman ke anak perempuan tersebut.
AGP mengirimkan pesan ke sebuah nomor WhatsApp milik anak dari seorang perempuan yang sudah meninggal. Pesan berisi foto dan video adegan seksual yang dilakukan AGP bersama perempuan itu.
“Tersangka melakukan pengancaman, akan menyebarluaskan foto dan video bermuatan asusila tersebut jika tak diberi uang sebesar Rp1 juta. Bila tidak punya uang, bisa diganti dengan bersetubuh dengan terlapor/tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dikutip dari artikel berjudul Pria Asal Jaksel Ini Ancam Sebar Video Porno Orang yang Sudah Tiada diunggah di laman www.detik.com.
Ada juga kasus penyebaran video porno dengan motif balas dendam atau yang dikenal dengan istilah revenge porn. Motif ini karena pelaku sakit hati pada korban, bisa saja karena tak terima diputuskan, seperti kasus penyebaran video porno yang dialami oleh putri seorang musisi ternama Indonesia. Kasus itu mencuat pada Agustus 2024.
Revenge porn merupakan tindakan melanggar privasi dan martabat individu. Tindakan itu juga memberikan dampak psikologis yang parah terhadap korban, bahkan isolasi sosial. Internet menjadi alat untuk aktivitas kriminal tersebut. Pelaku mengambil foto dan video secara diam-diam, terlebih berkonteks pada hubungan intim atau adegan mesra, yang seharusnya tidak menjadi tontonan publik.
Penyebaran konten asusila biasanya menggunakan media elektronik. Sehingga pelaku dijerat dengan UU ITE. Sedangkan korban mendapat perlindungan dari UU Pornografi dan UU ITE.
Lalu, apa yang bisa dilakukan bila masyarakat menjadi korban revenge porn? Apa yang harus dilakukan bila foto maupun video erotis tersebar di dunia maya? Tentu saja panik. Rasa malu pun sudah di depan mata.
LG Saraswati, dosen dari Departemen Filsafat Universitas Indonesia, mengatakan korban berhak mendapat empati. Korban tak semestinya mendapat perlakuan buruk. Terlebih, cercaan itu dapat membuat korban berpikir untuk bunuh diri.
“Sudah saatnya masyarakat bergandengan tangan menghentikan cercaan massal. Peran masyarakat, sahabat terdekat, sekolah, dan keluarga diperlukan agar korban menjadi penyintas. Sehingga korban bisa pulih dan mengejar cita-citanya,” ujar Saras dikutip dari artikel berjudul Video Porno Kami Tersebar di Jagat Maya? Ini yang Harus Dilakukan diunggah di laman www.kumparan.com.
Langkah selanjutnya untuk korban adalah mencari lingkungan yang tepat untuk bangkit. Agar rasa trauma dapat dipulihkan. Selain itu, laporkan kejadian itu ke polisi. Sebab, siapapun yang menyebarluaskan konten erotis harus mendapat konsekuensi hukum. Kumpulkan bukti-bukti seperti pesan teks dari pelaku, bukti kekerasan fisik, dan rekam elektronik.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
--- Pusiknas Bareskrim Polri, Valid dan Tepercaya ---